Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ines Harum Sari

Maraknya Minat Anak Muda Terhadap Barang Thrifting

Bisnis | 2023-10-06 16:47:09

Masyarakaya indonesa terutama di kalangan anak muda,pasti sudah tidak asing dengan istilah “Thrift” atau “Thrifting”.Kata ini berasal dari bahasa inggris yang artinya hemat atau dapat diartikan sebagai kegiatan untuk mengurangi atau meminimalisir pemborosan keuangan.kegiatan ini berupa jual beli barang-barang bekas berupa baju,sepatu yang berhubungan demgam fashion yang brabded tapi tidak hanya tentang fashion namu masih banyak lagi seperti buku atau barang antik lainya ,yang diimpor dari luar negri seperti jepang,korea,dan negar-negar lain.

Namu banyaknya minat para anak muda itu di fashion.Apa lagi banyak peminatnya ini dari kalangan mahasiswa yang ingin berpenampilan fashionable tapi dengan haraga yang terjankau atau tidak menguras kantong mahasiswa.dengan adanya thrift ini mereka dapat mempunyai baju atau barang yang brabded tapai dengn harag mahasiswa,meskipun barang-barang thrift ini tidak baru.

Dan masih banyak sekali manfaat berbelanja di thrifting ini bukan hanya kita dapat menemukan barang-barang yang masih berkualitas tinggi tapi dengan harga terjangaku,namu juga dapat menemuka pakaian unik yang bahkan langka.Berbeda dengan pakaian industi fashion yang biasanya mempunyai model dan bentuk yang sama.selanjutnya dapat mengurangi penimbunan,saat membeli pakaian di thrift secara langsung kamu sudah mengurangi penimbunan pakian.

Kegiatan ini juga mempunyai dampak negatif seperti,Dampak negatif dari thrift bagi kesehatan diantaranya dapat menimbulkan penyakit kulit akibat dari jamur yang berada di pakaian tersebut karena telah lama ditimbun. Bagi negara yang mengimpor pakaian bekas termasuk Indonesia, adanya thrift ini dinilai menambah jumlah limbah karena tidak semua pakaian masih dalam kondisi layak pakai. Dampak negatif lain dari thrift yaitu dapat merusak industri domestik di bidang konveksi dan garment. Adanya thrift juga menjadikan minat beli masyarakat terhadap brand lokal semakin menurun karena perbedaan harga yang cukup jauh. Kementrian perdagangan Indonesia mengeluarkan surat tentang bahaya pakaian bekas impor, pemerintah juga menetapkan UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang menyebutkan bahwa "Setiap Importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru".

Dengan adanya dampak pada minat masyarak terhadap branga-barang loka maka pemeritah meglura kebijak Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang impor barang bekas, termasuk pakaian bekas atau yang biasa dikenal dengan "baju thrifting". Melalui Kementerian Perdagangan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Larangan impor barang bekas dari luar negeri. Selain itu, Presiden melihat thrifting sebagai faktor pengganggu perkembangan industri tekstil dan produk dalam negeri. Ditetapkannya kebijakan ini dengan tujuan untuk melindungi industri lokal dan meningkatkan kualitas barang yang beredar di pasar dalam negeri. Dalam peraturan yang ditetapkan ini, hanya barang bekas yang dapat diimpor ke Indonesia sebagai bahan mentah atau sebagai bahan baku dalam proses produksi industri. Kebijakan ini mempengaruhi pedagang yang menjual pakaian bekas atau barang bekas, karena mereka tidak lagi dapat menjual pakaian bekas. Tujuan pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan ini yaitu untuk mendorong perkembangan industri tekstil dan fashion di Indonesia dengan memberikan kesempatan kepada pelaku industri lokal untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam pembuatan produk fashion yang berkualitas.

Jadi thrifting ini memang mempunya dampak baik dan buruk bagi kalangan masayarakat.sehingga kita para anak muda harus bisa memilih sesuatu dengan baik.terutan untuk memajuka ekonomi bangsa dan negara

Oleh : INES HARUM SARI (Mahasiswa prodi ekonomi syari’ah Uin Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image