Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kunci Sukses

Resah Kabut Asap, Apakah Selesai dengan Turunnya Hujan?

Agama | Friday, 06 Oct 2023, 07:14 WIB
Oleh Indah Kartika Sari, SP (Forum Muslimah Untuk Studi Islam Bengkulu)

Beberapa hari ini, Bengkulu dilanda kabut asap. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan mengatakan bahwa kabut asap tersebut bisa saja berasal dari luar Bengkulu. Riduan tak menampik memang ada beberapa titik api ditemukan di Kota Bengkulu akibat pembakaran dan pembukaan kebun oleh warga. Meski begitu, jumlahnya tidak signifikan. Riduan mengungkapkan, asap itu datang tergantung dari arah angin. Asap yang ke Kota Bengkulu bisa berasal dari provinsi tetangga ataupun kabupaten yang ada di Bengkulu yang melakukan pembakaran hutan saat pembukaan lahan perkebunan.

Sebabnya Hanya Karhutla ?

Sepanjang September 2023, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD ) Provinsi Bengkulu mencatat, terdapat tujuh titik kebakaran tersebar di Kota Bengkulu, Kabupaten Kepahiang dan Bengkulu Tengah. Kerjasama antar instansi dalam upaya memadamkan api dan antisipasi kebakaran terus dilakukan berkolaborasi dengan Polri/TNI, BPBD, BMKG, dan lainnya karena kebakaran hutan dan lahan adalah ancaman serius bagi kualitas lingkungan dan ekosistem alam.

Sementara ancaman pencemaran lingkungan juga terjadi dari aktivitas pabrik. Sejak 12 September 2023, warga Desa Ujung Karang dan Desa Kancing Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengeluhkan dugaan polusi lingkungan karena aktivitas pabrik pengelolaan kelapa sawit PT Agra Sawtindo di Desa Ujung Karang. Bahkan debu hitam yang diduga dari asap pabrik tersebut masuk ke halaman atau teras rumah warga di sekitar pabrik tersebut. Sangat terlihat jelas jika asap dari pabrik tersebut sangat tebal dan banyak sekali. Bahkan sampai menyebabkan kabut asap untuk wilayah Desa Ujung Karang dan sekitarnya.

Pencemaran Udara Semakin Parah ?

Provinsi Bengkulu sempat masuk dalam wilayah 10 Polusi Tertinggi versi IQ Air atau indeks kualitas udara (Air Quailty Index – AQI) per tanggal 16 Agustus 2023. IQ Air yang merupakan mitra teknologi Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-bangsa, UN Habitat dan Greenpeace melakukan penilaian dengan mengukur tingkat PM 2,5 atau partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikrometer.

Pengukuran tersebut dilakukan di 72 titik yang tersebar di berbagai daerah dan berdasarkan penilaian itu / untuk Indonesia terdapat 10 wilayah yang memiliki tingkat polusi tinggi termasuk Bengkulu pada urutan ke 10 dengan angka 122.

Saat ini walau tidak lagi berada di urutan 10 wilayah dengan tingkat polusi tinggi, namun konsentrasi PM 2,5 di Bengkulu saat ini 3,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO berdasarkan analisa IQ Air per tanggal 19 Agustus 2023, jam 11.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan kondisi polusi udara di Bengkulu khususnya Kota Bengkulu dipengaruhi aktivitas PLTU Batubara.

Gubernur Rohidin mengatakan kondisi investasi PLTU di Bengkulu sudah terlanjur berjalan dan tidak bisa dibatalkan, sehingga dengan pemanfaatan panas bumi yang ada di Bengkulu dan diharapkan bisa cepat direaliasikan untuk mengeksplorasi panas bumi dengan kapasitas 2 x 55 watt maka upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Bengkulu bisa berangsur dilakukan.

Upaya lain yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Bengkulu dengan merancang Bengkulu masuk dalam program perbaikan rendah karbon, disisi lain dengan menjaga kawasan hutan. Dan baru-baru ini Bengkulu ditetapkan kementrian lingkungan hidup sebagai provinsi dengan kualitas udara terbersih se Indonesia. Tentu saja kondisi udara yang bersih ini harus tetap terjaga.

Apalagi udara yang tercemar membawa dampak pada semakin meningkatnya penyakit ISPA. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaluddin melalui Kasi pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Septi Erdita mengatakan, peningkatan infeksi saluran pernapasan ini diketahui meningkat sejak musim kemarau panjang yang terjadi di Bulan Juli dan Agustus 2023.

Berharap turunnya hujan tentu saja bukan solusi untuk menurunkan pencemaran lingkungan akibat kabut asap. Sebab persoalannya adalah bersumber dari tata kelola lingkungan yang kapitalistik.

Akar Masalah

Pencemaran lingkungan bukan hanya disebabkan perilaku warga yang kerap kali merusak lingkungan dengan membuang sampah sembarangan, membakar sampah di kala kemarau panjang sehingga menyebabkan kebakaran hutan dll. Namun sejatinya semua ini berpangkal dari kebijakan yang kapitalistik. Kebijakan kapitalistik ditandai dengan ketidakmampuan penguasa untuk mengendalikan hegemoni pengusaha atau swasta.Apalagi di tengah derasnya iklim investasi yang semuanya berpangkal dari UU kapitalistik yang pro pemodal.

Sebagai contoh UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat menzalimi rakyat. Salah satunya terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal dalam UU 32/2009 Amdal menjadi syarat bagi pengusaha untuk melakukan usahanya. Namun dalam UU Cipta Kerja, syarat itu dihilangkan. Bukankah kebijakan ini sangat bertentangan dengan upaya pengurangan emisi karbon yang selama ini ditengarai sebagai sumber polusi udara ?

Solusi Islam

Berbeda secara diametral dengan Islam yang menjadikan penguasa sebagai pihak sentral dalam mengurusi umat, termasuk penyelesaian polusi.

Rasulullah bersabda :

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدْلٌ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ يَأْمُرُ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ [رواه البخاري ومسلم]

“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Ia akan dijadikan perisai saat orang akan berperang di belakangny, dan digunakan sebagai tameng. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan adil, maka dengannya, ia akan mendapatkan pahala. Namun, jika ia memerintahkan yang lain, maka ia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Negara akan memiliki regulasi yang pro rakyat dan dengan tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Kebijakan yang pro rakyat ini ditandai dengan larangan penguasaan harta milik umum oleh swasta sebab harta tersebut milik rakyat. Barang tambang dan hutan termasuk kepemilikan umum, sebagaimana yang tersirat pada hadits Nabi SAW :

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Negaralah yang akan mengelola harta milik umum ini dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Penguasanya tidak akan takut kepada selain Allah Swt. karena Allah satu-satunya Zat Yang Berhak diikuti aturanNya dalam memegang amanah mengurusi rakyat.

Rakyat bersama penguasanya akan bahu-membahu membangun kehidupan yang bersih dan bebas polusi. Ini karena Allah Swt. memerintahkan umatnya untuk senantiasa menjaga lingkungannya tempat ia hidup. Dengan begitu, ia akan mampu menjalankan amanahnya di bumi ini yaitu sebagai hamba bagi Allah Taala. Wallahu a’alam

Bahan Bacaan :

https://regional.kompas.com/read/2023/09/12/133532478/sepanjang-september-tercatat-ada-7-karhutla-di-bengkulu. https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/resah-debu-asap-agra-sawitindo/

https://www.rri.go.id/bengkulu/daerah/326631/gubernur-sebut-polusi-udara-di-bengkulu-juga-dipengaruhi-pltu-batubara

https://radarseluma.disway.id/read/663081/kasus-ispa-di-seluma-meningkat-akibat-polusi-udara-kemarau-panjang-melanda

https://muslimahnews.net/2023/08/19/22680/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image