Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus

Rekrutmen CASN Kemenkumham Telah Dibuka

Info Terkini | Thursday, 21 Sep 2023, 01:42 WIB

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai menerima pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023. Pendaftaran telah dimulai sejak 20 September hingga 9 Oktober kedepan, Rabu (20/9).

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menerangkan alokasi bagi CPNS terdiri dari penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.

Kemenkumham membuka 1000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan detail formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang. Pada jabatan dosen, Kemenkumham membuka peluang 13 orang pada formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang formasi disabilitas.

“Kemenkumham membuka total 1.000 penjaga tahanan dengan jenjang pendidikan minimal SLTA sederajat. Formasi tersebut akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia. Selanjutnya, total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan pada unit pusat,” tutur Andap.

Disisi lain, kubutuhan bagi PPPK sebanyak 1563. Kebutuhan tersebut dibagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. Formasi khusus diberikan kepada tenaga Non ASN yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan mempunyai pengalaman kerja minimql dua tahun secara terus-menerus pada Kemenkumham.

Sebanyak 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli diperuntukkan bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, dan terapis gigi dan mulut.

Terdapat juga PPPK pada jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.

Andhap meminta kepada pendaftar CPNS dan PPPK supata teliti saat memenuhi seluruh dokumen yang menjadi persyaratan. Dirinya juga meminta pendaftar memerhatikan persyaratan umum ataupun khusus supaya tak terjadi kesalahan.

“Perhatikan seluruh persyaratan dan dokumen-dokumen yang diperlukan. Setiap jabatan mempunyai kualifikasi yang tidak sama. Jika salah atau tidak sesuai, maka tentu akan merugikan peserta", ujarnya.

Peserta seleksi CPNS dan PPPK bisa melakukan pendaftaran pada website https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun . Pembuatan akun hanya bisa dilaksanakan satu kali, dan peserta hanya dapat mendaftar pada satu instansi serta satu jenis jabatan.

Kemudian, peserta diharuskan mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti beberapa rangkaian seleksi. Untuk pendaftar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Disisi lain bagi PPPK, rangkaian rekrutmen mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, hingga mengisi DRH Nomor Induk PPPK.

Andap tak luput mengingatkan kepada pendaftar jika seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak akan dikenai biaya. Peserta bisa mencari informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id. Apabila ditemukan terdapat kecurangan, peserta bisa mengajukan pengaduan melalui nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 dengan bukti pendukung.

Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham tidak dikenakan biaya, seluruhnya berdasarkan prosedur dan berdasarkan kualitas diri peserta seleksi. Andap mengatakan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.

“Panitia tidak memungut biaya selama prosesi rekrutmen. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan dapat diterima. Jika menemukan dugaan penipuan, segera laporkan,” tegas Andap.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image