Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN

Eduaksi | Tuesday, 22 Aug 2023, 21:32 WIB

Seperti yang kita tahu, saat ini Ibukota Negara (IKN) Indonesia akan dipindahkan ke Kalimantan Timur. Presiden Joko Widodo menjelaskan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur ini bertujuan untuk pemerataan dan keadilan ekonomi, sehingga menjadikan Indonesia tak lagi Jawa Sentris, melainkan Indonesia Sentris. Namun, pemindahan ibu kota negara baru ke Kalimantan Timur ini tentu bisa berpotensi menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar. Program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pemindahan ibukota negara ini harus sangat diperhatikan.
Beberapa pihak tidak setuju dengan adanya pemindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan alasan sebagian besar wilayah Kalimantan Timur adalah kawasan hutan. Mereka beranggapan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur ini dapat mengganggu ekosistem lingkungan yang ada disana. Hutan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Hutan merupakan penghasil oksigen yang dibutuhkan oleh manusia, penjaga keseimbangan air permukaan sampai air tanah, menjaga kesuburan lahan, pencegahan banjir, tanah longsor, habitat satwa liar, dan masih banyak lagi. Dengan itu, pemerintah menerapkan pembangunan dengan konsep forest city. Pembangunan ini dilakukan untuk mencapai sebuah perubahan dengan melibatkan tindakan pada lingkungan hutan terutama dengan menjaga kelestarian hutan yang ada di wilayah tersebut dengan cara rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan. Tujuan akhir program ini adalah tetap terjaganya daya dukung, produktivitas serta peranan hutan dalam mendukung sistem penyangga kehidupan. Jika pembangunan IKN ini benar-benar sesuai dengan keseimbangan lingkungan dan menaati aturan yang berlaku maka tidak akan ada pembangunan yang merugikan masyarakat dan membuat mereka kehilangan hutan yang menjadi kebanggaan warga Kalimantan. Kota yang dibangun akan sangat modern tanpa mengesampingkan keberadaan hutan di Kalimantan Timur.
Selain program rehabilitasi hutan, reklamasi lahan bekas tambang juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Daerah di Kalimantan Timur ini juga terdapat banyak sekali lahan bekas tambang yang dibiarkan begitu saja tanpa dilakukannya reklamasi. Reklamasi sendiri merupakan kegiatan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat proses penambangan. Reklamasi ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan alam yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan. Kerusakan yang dibiarkan akan mengancam keselamatan makhluk hidup sekitar, baik masyarakat setempat maupun tumbuhan dan hewan.
Mengingat ibukota negara akan dipindahkan, kesadaran akan adanya reklamasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengelola lahan. Sehingga lahan bekas pertambangan tidak akan menyisakan kawasan yang gersang dan tandus tanpa guna dan kawasan yang ditinggalkan tetap akan menjadi kawasan yang produktif. Pemerintah berharap dengan dilakukan reklamasi lahan bekas tambang, masyarakat bisa kreatif memanfaatkan lahan untuk dijadikan tempat wisata atau tempat usaha lainnya sehingga bisa membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya. Dengan demikian pemerintah bisa meminimalisir angka pengangguran yang ada di Indonesia.
Dari dua program tersebut terlihat jelas pro dan kontranya. Banyak orang yang menganggap pembangunan IKN di Kalimantan Timur dapat merusak kawasan hutan tetapi ada juga yang menganggap hal tersebut bisa menjadi cara untuk membantu pemerataan ekonomi, karena sentra perekonomian dipindah ke tengah-tengah Indonesia. Ada juga pendapat bahwa pembangunan IKN tidak akan merusak lingkungan asalkan dikelola secara benar dan ramah lingkungan. Pemerintah harus tetap memperhatikan keadaan lingkungan sekitar dengan cara menanami pohon di pinggir jalan, membuat taman kota ataupun yang lainnya. Lahan bekas tambang juga harus direklamasi atau direboisasi agar tidak menjadi lahan yang tandus.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image