Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alfina Nuril Aulia

Tindakan Penganiayaan

Eduaksi | Tuesday, 22 Aug 2023, 20:52 WIB
cr: merdeka.com

Tindakan penganiayaan dalam KUHP diartikan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk melukai atau menyakiti anggota tubuh orang lain. Penganiayaan juga bisa diartikan sebagai tindakan merusak kesehatan orang. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Manusia dan HAM adalah dua kata yang sulit untuk dipisahkan. Sejak kelahirannya di bumi manusia lahir dengan membawa hak-hak kodrat yang melekat integral dalam hidupnya. Pada dasarnya manusia adalah makhluk bebas. Sebagaimana pendapat Jean Jaquas Rousseau bahwa manusia akan semakin berkembang potensinya dan merasakan nilai nilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alamiah. Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di sisi lain manusia adalah makhluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu hidup di tengah-tengah sosialitasnya baik itu kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa atau negara. Dalam kedudukan manusia sebagai makhluk sosial inilah masalah HAM menjadi sangat kompleks. Banyak benturan manusia yang satu dengan manusia yang lain, kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Hak dan kebebasan secara alamiah dimiliki setiap manusia. Dalam hidup berkelompok hak ini diambil atau didelegasikan kepada kelompoknya untuk pengaturan hidup bersama. Dalam perkembangannya kelompok masyarakat menjadi semakin kuat, sehingga manusia hanya sebagai sub ordinasi dari tata kehidupan yang berlaku. Hidup dan kebebasan manusia diabaikan untuk kelompok. Saat itulah hak yang melekat pada manusia sudah terampas.

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dalam interaksinya antara individu atau instansi. HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat pada kodrat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka HAM itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Namun tidak selamanya HAM itu bersifat baik. Seperti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah kepada anak di bawah umur. Kita sebagai masyarakat tidak ingin hal itu terjadi semakin luas. Sehingga kita menginginkan untuk setiap pelaku tindak kejahatan mendapat balasan yang setimpal atas apa yang telah mereka perbuat. Namun, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan karena terhalang oleh HAM.

Selanjutnya, akibat dari terhalang oleh HAM, tindakan penganiayaan di Indonesia semakin marak dan para pelaku semakin bebas melakukan karena mereka merasa bahwa tidak ada yang mengancam hidupnya. Jika tindakan ini semakin marak, kedaulatan Indonesia akan terancam. Mereka merasa bahwa tidak ada yang memberantas mereka karena adanya HAM. Selain itu, juga karena ada Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan: Perbuatan main hakim sendiri yang menyebabkan penganiayaan terhadap orang lain dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023. Berdasarkan Tujuan HAM adalah melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan. Berdasarkan hal tersebut masyarakat tidak bisa sembarangan membalas apa yang telah diperbuat oleh pelaku. Karena jika masyarakat memberantas pelaku, hal itu sama seperti masyarakat mengambil hak para pelaku untuk hidup, yang itu merupakan salah satu tujuan HAM. Selain itu, jika negara melakukan pemberantasan dengan cara hukum mati, itu akan membuat negara mendapat hukuman internasional yakni karena melanggar HAM. Sehingga, dengan adanya perlindungan HAM ini membuat Indonesia terancam.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak semua HAM bersifat positif. Keberadaan HAM juga merupakan potensi besar untuk membuat Indonesia terancam dan mendapat hukuman secara Internasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image