Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Naba Hilman - Mahasiswa FH Universitas Pamula

Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Terkait Jerat Pidana Bermedia Sosial

Eduaksi | Monday, 14 Aug 2023, 12:30 WIB

Pada zaman yang serba digital saat ini tak dapat dipugkiri pengguna internet sangatlah banyak. Jumlah pengguna Internet dan media sosial di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan hasil survey yang dipublikasikan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), bekerja sama dengan Lembaga Polling Indonesia (LPI) pada 25 Oktober 2016, jumlah pengguna internet sudah menembus angka 132,7 juta, dengan tingkat penetrasi sebesar 51,8%.

Dimedia sosial sekarang bisa dengan bebas mengakspresiasikan pendapat melalui media sosial. Dengan adanya Undang-undang informasi dan transaksi eketronik (UU ITE) tidak bisa sembarangan dalam mengakspresiasikan pendapat.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki fungsi pengawasan untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan efisien. Namun, penegakan hukum ini jika tidak benar-benar diangkat sebagai perhatian dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di mata mereka yang memiliki visi tertentu tentang masyarakat digital. Penegakan hukum ITE dapat berjalan secara konsisten, efisien, dan akuntabel untuk rasa keadilan di semua lapisan masyarakat.

Akan tetapi, masih banyak juga yang masih tak ragu melakukan ujaran kebencian, menyebarkan berita hoax, melakukan pengancaman, bahkan tindakan rasisme di media sosial.

Dalam hal ini kami melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang beranggotakan : A Fathun Qhorieb, Achmat Taufik F, Farta Danis W, Naba Hilman, dan Risti Dewi A. Pada tanggal 15-17 Juni 2023, ditujukan terutama kepada adik-adik pelajar yang berada di Panti asuhan Yos Sudarso Jalan Lapangan Tembak Nomor 25 A RT 11 RW 05 Komplek Marinir Cilandak Jakarta Selatan untuk memberikan pemahaman tentang jera pidana dalam bermedia sosial dan bagaimana cara mengatasinya

Adapun beberapa faktor yang kami kaji dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yaitu : yang pertama, bagaimana pengetahuan Anak Asuh Panti asuhan Yos Sudarso atas Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik? Dan bagaimana mencegah terjadinya tidak pidana dimedia sosial?

pemecahan masalah di dalam kegiatan PKM di Panti Asuhan Yos Sudarso Jakarta Selatan ini dimana sasaran pesertanya adalah siswa dan siswi dalam Panti Asuhan Yos Sudarso Jakarta Selatan berupa pemberian materi terkait etika dan tindak pidana yang dapat timbul dalam bermedia sosial dalam ruang lingkup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UUITE) dan pencegahan terhadap kejahatan-kejahatan siber dalam media sosial.

Adapun tahapan dari sosialisasi ini secara khusus dibagi menjadi tiga tahapan sosialisasi yang terdiri dari tiga hari pelaksanaan kegiatan dengan materi dihari pertama yaitu tindak pidana dalam bermedia sosial menurut UU ITE dan pada hari kedua adalah materi mengenai pencegahan perbuatan tindak pidana dalam bermedia sosial. Kemudian pada hari terakhir di hari ketiga dilakukan dengan berdiskusi dan berbagi pengalaman dan pengetahuan yang terhadap para serta sesi tanya jawab dari penyampaian materi yang telah disampaikan selama dua hari sebelumnya.

Berdasarkan materi yang telah dipaparkan, maka selanjutnya dilakukan postest untuk mengetahui apakah adanya peningkatan pemahaman dari materi yang disampaikan sebelumnya tentang undang-undang informasi & transaksi elektornik (UU ITE) dan pencegahan tindak pidana media sosial. Berikut adalah perbandingan nilai-nilai peserta baik sebelum (pretest) maupun sesudah (postest) dilakukannya pemaparan materi mengenai undang-undang informasi & transaksi elektornik (UU ITE) dan pencegahan tindak pidana media sosial pada siswa dan siswi Yayasan Panti Asuhan Yos Sudarso.

Berdasarkan materi yang telah diberikan dan berdasarkan data yang dihasilkan baik secara sebelum (Pretest) atau sesudah (postest) dilakukan pemaparan materi, pretest menunjukan pemahaman siswa siswi Yayasan Panti Asuhan Yos Sudarsi tentang undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik dan Pencegahan tindak pidana media sosial yaitu dengan nilai rata-rata 60,5 untuk materi UU ITE, sedangkan materi penegahan tindak pidana dalam media sosial yaitu 60,8. Setelah melakukan sosialisasi selama 3 (tiga) hari pertemuan tentang UU ITE dan Pencegahan tindak pidana Media Sosial , terjadi kenaikan pemahaman dengan nilai rata rata 80 untuk pertemuan UU ITE, sedangkan materi pencegahan tindak pidana dalam media sosial 80,5.

Setelah kami melakukan pengabdian kepada masyarkat kami beropini bahwa masih banyak pelajar-pelajar diluarsana yang minim akan informasi hukum bermedia sosial, jadi dalam memberikan edukasi terhadap masyarakat khususnya kepada adik-adik pelajar sangat penting karena dapat berbagi wawasan dan pengetahuan tentang UUITE untuk mewujudkan etika yang baik dalam menjadi masyarakat digital. Juga memperkecil angka kejahatan dalam bermedia sosial.

PKM, Universitas Pamulang, Panti asuhan Yos Sudarso Jalan Lapangan Tembak Nomor 25 A RT 11 RW 05 Komplek Marinir Cilandak Jakarta Selatan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image