Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Mungkinkah Angka Perceraian di Bondowoso Menurun?

Agama | Saturday, 15 Jul 2023, 19:05 WIB

Tingkat perceraian di Bondowoso selalu meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2022 terdapat 3.114 perkara, sedangkan pada tahun sebelumnya, tahun 2021 sekitar 1.888 kasus, tahun 2020 ada 1.093 kasus (https://www.liputan6.com). Perceraian terjadi disebabkan karena faktor ekonomi, perselisihan atau konflik internal pasangan suami istri, perselingkuhan, pergi tanpa pamit, perjudian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Yang patut disesalkan, usia rata-rata pasangan yang bercerai adalah sekitar usia 30-an. Usia yang terbilang masih muda dan memiliki anak yang belum usia dewasa. Pastinya akan menambah permasalahan-permasalahan baru di kemudian hari, seperti kenakalan remaja dan faktor kejiwaan lain yang menghantui anak seperti rendah diri atau hilangnya kepercayaan diri bergaul dengan teman-temannya.

Salah satu penyebab perceraian yang paling disorot di Bondowoso karena tingginya pernikahan dini. Tahun 2021 terjadi 803 pernikahan dini (3 Juni 2022/timesindonesia.co.id). Menurut Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, hal ini yang memicu terjadinya perceraian, bayi lahir stunting juga kemiskinan ekstrim. Selain itu Kepala Pengadilan Agama Bondowoso, Mukhlisin Noor juga menyampaikan bahwa pernikahan dengan usia dini membuat para pasangan muda lebih mengedepankan emosinya daripada berkomunikasi dengan baik. Ditambah lagi, mereka juga belum mampu memberikan nafkah yang layak pada keluarganya karena suami tidak memiliki pekerjaan yang tetap bahkan ada yang masih bergantung kepada orangtua untuk menafkahi keluarga.

Sebenarnya dalam Islam, usia bukanlah penentu dan penyebab seseorang siap mengarungi bahtera rumah tangga melainkan memiliki bekal pemahaman agama yang cukup dan pengorbanan. Rasa cinta saja tidaklah cukup dalam membina rumah tangga yang harmonis. Suami dan istri haruslah saling membantu dalam ketaatan kepada Allah SWT, saling menyenangkan dan saling menasehati. Keduanya mengetahui dengan baik bagaimana hak dan kewajiban suami istri. Pada faktanya, pernikahan yang terjadi karena pergaulan bebas, rendahnya tingkat pendidikan dan kultur masyarakat bondowoso dengan adanya budaya pertunangan sejak anak-anak. Anak gadis yang sudah ditunangkan bebas dibawa pergi kemana saja oleh sang pria.

Oleh karena itu, bekal pemahaman agama yang cukup hanya didapat dari pendidikan yang tidak berasaskan sekuler, yang membolehkan pergaulan bebas alias pacaran. Akan tetapi pendidikan yang berasaskan aqidah islam, yang membentuk kepribadian islam. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, negara menjamin dan menyediakan pekerjaan yang layak bagi para suami. Pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis tanpa dipungut biaya, akan membuat keluarga sejahtera tanpa merasa pusing dengan biaya pendidikan yang mahal. Negara juga menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat yang sangat murah sehingga tidak akan terjadi masalah ekonomi yang menghantui keluarga. Walhasil, tingkat perceraian dapat ditekan seminimal mungkin.

.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image