Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Perspektif Islam Mengenai Ghibah di Media Infotainment

Agama | Friday, 14 Jul 2023, 12:06 WIB

Kehidupan masyarakat modern yang disibukkan dengan bermacam aktifitas membuat masyarakat haus akan berbagai jenis hiburan. Mulai dari media sosial, tempat rekreasi sampai acara televisi. Berbagai acara disusun sekreatif mungkin untuk menarik penonton dan mendapatkan rating yang tinggi. Termasuk salah satunya acara inforamsi tentang dunia entertainment atau yang dikenal dengan istilah infotainment. Dalam acara tersebut sering diberitakan kehidupan tentang pemain dunia entertainment, mulai kehidupan pribadi, keluarga sampai aib rumah tangga. Tak sedikit juga berita yang terkesan mengadu domba antar tokoh publik tersebut. Semakin lama acara ini terkesan seperti “ghibah” dalam versi modern tanpa disadari oleh masyarakat yang menikmatinya. Bagaimana sebenarnya hukum “ghibah” dalam acara tersebut, dan bagaimana kita mengaplikasikan hadis nabi tentang larangan ghibah dalam era millenial sekarang. Salah satu bentuk ekspresi dari kebebasan berpendapat tersebut adalah munculnya banyak stasiun televisi lokal di awal masa reformasi. Beberapa stasiun televisi berlomba membuat acara yang menarik untuk menghibur para konsumennya, mulai dari sinetron, komedi, berita nasional dan internasional, entertainment sampai infotainment. Dan salah satu acara yang mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang ditandai dengan tingginya rating acara tersebut adalah infotainment. Infotainment berasal dari kata info dan entertainment, yang berarti informasi tentang dunia entertainment, mencakup pelaku entertainment, keluarganya, gaya hidupnya dll. Saat acara ini mendapatkan rating yang tinggi, pihak sponsor pun berbondong-bondong untuk menjadi pendukung dalam acara tersebut. Dan memang hal inilah tujuan utama dari acara-acara televisi yaitu profit oriented. Maraknya acara ini membuat sebagian kalangan menjadi resah. Sebagian pelaku entertainment sendiri terkadang merasa tidak nyaman dengan berbagai pemberitaan tentang dirinya dan keluarganya. Namun dibalik itu ada banyak pelaku entertainment yang justru membutuhkan pemberitaan tersebut untuk mendongkrak popularistas atau sekedar sensasi. Sehingga acara ini bagaikan dua buah mata pisau yang bisa memberi dampak positif dan negatif.

Kata ghibah dalam bahasa Indonesia mengandung arti umpatan, yang diartikan sebagai perkataan yang menjelek-jelekan orang. Dan ghibah secara syar'i yaitu menceritakan tentang seseorang yang tidak berada di tempat dengan sesuatu yang tidak di sukainya. Pengertian ghibah secara istilah adalah mengatakan sesuatu yang benar tentang seseorang di belakangnya tetapi hal itu tidak disukai oleh orang yang dibicarakan. Atau dalam definisi lain ghibah diistilahkan dengan perbuatan membicarakan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan) baik dalam soal jasmaniahnya, agamanya, kekayaannya ,hatinya, akhlaknya, bentuk lahiriahnya dan sebagainya. Ghibah atau menggunjing adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada saudaranya ketika ia tidak hadir dengan sesuatu yang benar tetapi tidak disukainya, seperti menggambarkannya dengan apa yang dianggap sebagai kekurangan menurut umum untuk meremehkan dan menjelekkan. Maksud saudaranya di sini adalah sesama muslim. Termasuk sebagai ghibah adalah menarik perhatian seseorang terhadap sesuatu dimana orang yang dibicarakan tidak suka untuk dikenali seperti itu.Sebagaimana definisi ini telah diterangkan dalam sebuah hadits:

Dalam kehidupan masyarakat saat ini, ghibah juga dilakukan dengan dukungan media masa sehingga mempunyai efek yang sangat luas. Kita menyaksikan banyak stasiun radio dan televisi dan juga di media sosial menyajikan acara ghibah yang dikemas dengan cara yang menarik, mendapat apresiasi luas dari masyarakat yang dibuktikan dengan rating jumlah penonton yang sangat banyak. Kita juga mudah mendapatkan koran, tabloid, majalah, brosur yang tulisan-tulisannya mengandung ghibah mempunyai tiras besar, yang berarti banyak dibeli dan dibaca masyarakat. Ghibah kini telah didukung oleh teknologi informasi lainnya yang canggih seperti handphone, telekonferen, audiostreaming, videostreaming, jejaring sosial facebook, twitter, instagram dll.

Dalam islam berita gosip adalah larangan keras yang dihukumi haram, bahkan diibaratkan dalam Al-Qur’an sebagai seorang yang tega memakan daging bangkai sudaranya sendiri dalam mencari rezeki. Karena itu orang atau keluarga yang merasa dirugikan atas pemberitaan di infotainment gosip sebenarnya berhak menuntut rehabilitas atas tercemarnya nama baik dalam kaitanya dengan hak asasi manusia. Diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. maka wajib bagi kita yang mendengarkan seseorang mulai menggibahi orang lain untuk melarang orang itu, kalau ia tidak takut kepada mudhorot yang jelas. dan jika ia takut kepada orang itu, maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan media tempat ghibah tersebut jika hal itu memungkinkan.

Ghibah digital menurut islam itu dosanya murakkab. Karena ketika orang mengirimkan kejelekan seseorang ke satu grup, dan satu grup itu anggotanya 250, berarti dia menjelek-jelekan seseorang kepada 250 orang. Menurut saya dosanya lebih besar dari pada ghibah konvensional. Karena itu diusahakan supaya warga persyarikatan Muhammadiyah bersih dari intrik dan ghibah digital. Kalau itu kita laksanakan Insya Allah kita akan memilih pemimpin yang terbaik, dan Insya Allah kita menjadikan arena perhelatan permusyawartan itu menjadi arena dimana kita bergembira, arena dimana kita memilih pemimpin yang terbaik, dan menyusun program yang terbaik. Mendengar, menonton dan membaca acara maupun tulisan ghibah apalagi sampai menggemarinya, termasuk pendukung ghibah. Semakin banyak didengar, ditonton dan dibaca orang acara ghibah menjadi semakin subur. Salah satu ciri orang-orang mukmin yang beruntung adalah kemampuannya meninggalkan perbuatan yang sia-sia. Ber-ghibah bukan saja sia-sia, tetapi termasuk perbuatan mungkar yang wajib dihindari dan ditinggalkan.

Referensi:

https://muhammadiyah.or.id/dilarang-bergunjing-ghibah/

https://bimbinganislam.com/hukum-menonton-infotainment/

http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1290859&val=8302&title=GHIBAH%20DALAM%20ENTERTAINMENT%20PERSPEKTIF%20HADIS%20APLIKASI%20TEORI%20DOUBLE%20MOVEMENT%20FAZLUR%20RAHMAN

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image