Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Fahrezi

Pentingnya Etika Komunikasi pada Penyelenggaran Kampanye Politik dalam Perspektif Islam

Agama | Monday, 10 Jul 2023, 18:30 WIB
Kampanye Pemilu dan Janji Politik (detik.com)" />
Sumber : 

Suatu pemerintahan akan berjalan dengan secara efektif, ketika dipegang oleh pemimpin-pemimpin yang amanah atau dapat dipercayai dari pemerintah daerah maupun pusat. Dalam konteks di Indonesia, pemimpin dipilih oleh rakyat melalui mekanisme pemilu. Dengan harapan, pemilihan umum tersebut dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang sesuai dengan harapan rakyat, yang lebih mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan kelompok atau dirinya sendiri .

Calon pemimpin yang akan menjabat suatu pemerintahan adalah orang yang berkualitas secara keilmuan dan pengalaman dalam memimpin. Namun kenyataan agak berbeda, calon pemimpin yang mendapatkan dukungan suara yang paling banyak dan mencapai batas atas minimal perolehan suara, maka calon tersbut mendapatkan jatah kursi tersebut. Meskipun, dalam proses perolehan suara itu terdapat intrik-intrik money politic atau faktor lain, tidak terlalu dipersoalkan. Padahal, jika pemimpin lahir dari proses pemilihan yang mengeluarkan banyak dana, maka dapat dipastikan, kelak ia pasti ingin mengembalikan modal yang telah ia keluarkan dan cenderung koruptif. Belum lagi adanya kampanye hitam (black campaign) yang seolah dilegalkan, demi mengalahkan kandidat lain dan meraih simpati dari rakyat (In’Amuzzahidin, 2016).

Dengan melihat realitas politik di atas, seolah-olah etika komunikasi politik sudah tidak relevan lagi, bahkan dapat dikatakan tidak ada. Etika politik hanya dibicarakan dalam tataran teori saja. Dalam politik, seolah-olah, yang ada adalah tujuan politik tercapai dengan segala cara, bahkan menghalalkan segala cara.

Etika komunikasi dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur interaksi antara manusia atau orang-orang. Etika komunikasi juga dapat diartikan sebagai norma, nilai, dan tingkah laku atau perilaku yang membentuk komunikasi. Etika komunikasi juga merupakan tanggung jawab etis dalam berkomunikasi, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui teknologi komunikasi seperti gadget dan media sosial (Suryani, 2022).

Dalam Islam, etika komunikasi dalam kampanye politik sangat penting dan harus mengikuti prinsip-prinsip yang diajarkan. Berikut adalah beberapa pandangan Islam mengenai etika komunikasi dalam kampanye politik:

· Qaulan Sadida (perkataan yang benar alias tidak dusta).

Islam mendorong umatnya untuk berbicara dengan jujur dan menghindari menyebarkan berita palsu atau informasi yang menyesatkan.

· Qaulan Baligha (ucapan yang lugas, efektif, dan tidak berbelit-belit).

Dalam kampanye politik, penting untuk mengungkapkan sumber dan penggunaan dana kampanye dengan jelas, sehingga pemilih dapat membuat keputusan yang berdasarkan informasi yang akurat.

· Qulan Ma’rufa (perkataan yang baik, santun, dan tidak kasar).

Islam menekankan pentingnya memiliki akhlak yang baik dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam kampanye politik. Jaga sopan santun, hindari bahasa kasar, dan berperilaku dengan integritas dan etika yang tinggi.

· Qaulan Karima (kata-kata yang mulia dan penuh penghormatan).

Islam mengajarkan untuk saling menghormati dan memperlakukan orang lain dengan adil, terlepas dari perbedaan politik atau pandangan. Dalam kampanye politik, komunikasilah dengan sikap hormat terhadap lawan politik, pendukung mereka, dan pemilih secara umum.

· Qaulan Layina (ucapan yang lemah-lembut menyentuh hati).

Dalam kampanye politik, hindari menggunakan retorika yang menghasut kebencian atau memecah belah masyarakat.

· Qaulan Maysura (perkataan yang mudah, bisa dimengerti)

Islam mendorong dialog dan diskusi yang sehat untuk mencapai pemahaman yang lebih baik (Ismaya et al., 2021).

Kampanye politik adalah bentuk komunikasi politik yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang atau organisasi politik dalam waktu tertentu untuk memperoleh dukungan dari masyarakat (Triwicaksono & Nugroho, 2021). Kampanye dalam Islam merupakan bagian integral dari ibadah dan perbuatan baik, maka dari itu penting diperhatikan keikhlasan niat dan ketulusan motivasi setiap hati nurani para peserta kampanye. Kampanye yang dilakukan tidak hanya berdampak pada masalah-masalah keduniaan, tetapi juga mendapat keridhaan dan keberkahan dari Allah Swt serta pahala kebaikan di akhirat.

Dalam hal ini kampanye berfungsi sebagai tahapan perkenalan diri yang mencalonkan diri agar masyarakat mengetahui keberadaan dan identitas dari pihak yang mencalonkan diri tersebut, sehingga dengan demikian masyarakat dapat mengetahui dan mampu untuk memilih dan calon seperti apa yang pantas untuk menduduki kursi kepemimpinan melalui pelaksanaan pemilihan umum

Suatu tindakan menawarkan diri untuk menjadi pemimpin, telah dijelaskan dalam firman Allah tentang perkataan Nabi Yusuf As dalam Q.S. Yusuf ayat 55, yakni:

قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan".

Dari ayat di atas, menurut tafsir pendapat ulama al-Allamah al-Alusi (w. 1270 H), ayat di atas merupakan dalil kebolehan seseorang untuk memuji dirinya dengan sebenar-benarnya jika memang ia tidak dikenal. Demikian pula kebolehan untuk meminta kekuasaan (jabatan).

Kekuasaan (jabatan) dapat diminta apabila ada orang yang kafir dan zalim yang juga ingin menguasainya. Oleh karena itu, seseorang yang di dalam dirinya telah terpenuhi syarat-syarat untuk menjadi pemimpin dan sanggup untuk bersikap adil serta menjalankan prinsip-prinsip etika komunikasi yang sudah dijelaskan diatas, maka calon pemimpin tersebut boleh saja untuk menawarkan diri untuk menjadi pemimpin dan meminta jabatan tersebut (Ashsubli, 2017).

Dari berbagai definisi etika komunikasi dan kampanye politik yang sudah jelaskan di atas, maka dapat dikatakan, bahwa etika komunikasi artinya kumpulan nilai yang berkenaan dengan akhlak, untuk mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemashlahatan. Dan kampanye politik itu merupakan bentuk komunikasi politik yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang atau organisasi politik dalam waktu tertentu untuk memperoleh dukungan politik dari masyarakat.

Kampanye untuk meraih jabatan politik tertentu dapat dibenarkan menurut hukum Islam bagi seseorang yang dalam dirinya terdapat dua hal. Yang pertama adalah memiliki prinsip-prinsip etika komunikasi dan yang kedua adalah tentu semata-mata untuk mencari keridhaan Allah dan demi merealisasikan kemaslahatan publik, bukan untuk menggapai kepentingan pribadi. Pada pelaksanaan kampanye banyak dari politisi yang berusaha mengambil hati para pemilih dengan mengunakan janji-janji saat kampanye. Banyaknya janji-janji palsu dalam kampanye, padahal janji merupakan sesuatu yang harus dipegang dengan sungguh-sungguh agar nantinya dapat terwujud dalam kenyataan, bukan sebaliknya semata-mata hanya untuk menjadikan alat untuk pecitraan diri dalam mendapatkan simpati. Diharapkan semua kontestan, terutama para juru kampanye senantiasa memerhatikan etika kampanye agar perdamaian, ketertiban, dan keamanan dapat terwujud.

Daftar Pustaka

Ashsubli, M. (2017). Perspektif Hukum Islam Terhadap Pencalonan Diri Dan Kampanye Untuk Jabatan Politik. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 15(1), 11. https://doi.org/10.31958/juris.v15i1.484

In’Amuzzahidin, M. (2016). Etika Politik Dalam Islam. Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 2(2), 89. https://doi.org/10.21580/wa.v2i2.382

Ismaya, Elihami, Musdalifah, & Bando, U. D. M. A. (2021). Konsep qaulan dalam Al-Qur’an (kajian tentang komunikasi qurani). Jurnal Perpustakaan Dan Informasi, 1(1), 26–40.

Suryani, W. (2022). Etika Komunikasi Dalam Islam. Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 1(1), 22–37.

Triwicaksono, Y. D. B. B., & Nugroho, A. (2021). Strategi Komunikasi Politik Pemenangan Kepala Daerah. Jurnal Lensa Mutiara Komunikasi, 5(1), 133–145. https://doi.org/10.51544/jlmk.v5i1.2037

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image