Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image taufik sentana

Organisasi Masjid

Gaya Hidup | Thursday, 23 May 2024, 12:00 WIB

Organisasi Masjid

===

Menarik mengingat satu ungkapan: sekarang yang terbentuk di masjid hanyalah jamaah shalat. Bukan jamaah masjid. Tak ada salahnya juga.

Namun jamaah masjid akan membentuk iklim dan nilai sosial sebagai refleksi dari ibadah shalat. Ekselerasi perubahan masyarakat bisa kita ukur dari organisasi masjid yang hidup. Dari ikatan antar jamaahnya.

Jamaah masjid akan saling mengenal dan saling terhubung untuk tujuan bersama. Untuk tujuan masyarakatnya. Itulah organisasi masjid. Bukan sekadar struktur dan lebel masjid yang "wah" dengan bangunan megah dan rekening tabungan yang penuh.

Masjid yang terorganisir akan tampak dari aspek di luar ritual shalat. Bukan dalam kegiatan seremoni hari2 besar belaka.

Namun organisasi masjid memenuhi aspek kebutuhan masyarakat. Misal, pendidikan anak, kesehatan, jaminan sosial dsb.

Di beberapa tempat sudah mulai ada yang menerapkan konsep menajemen masjid yang komplit. Bahkan ada penginapan dan program wakaf produktif yang menjadi aset masjid. Ada klinik kesehatan. Mini market dll.

Catatan ini muncul saat beberapa orang rekan guru anak kami, (sdit teuku umar) mengadakan alquran camp di masjid, untuk mengisi liburan akhir pekan/cuti bersama. Kegiatan dimulai dari jam 09 sd 16.30.

Maka terlintaslah bagaimana bila sekiranya kegiatan sejenis dikelola oleh masjid (bukan hanya mengorganisasi prosesi nikahan).

Tentu biaya bukan kendala, selama masjid merencanakan dengan matang. SDM juga ada. Dana masjid bisa dialokasikan untuk pendidikan warga/jamaah. Warga pun semakin merasakan fungsi masjid dan dampaknya akan lebih luas.

Ilustrasi.ts2024

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image