Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Mamuju

WBP Rutan Mamuju Lakukan Budidaya Tanaman Pertanian

Info Terkini | Thursday, 06 Jul 2023, 07:40 WIB

HUMAS.RUTAMA.,-Dalam rangka memanfaatkan lahan pertanian yang sempit serta memaksimalkan pembinaan, Rutan Kelas IIB Mamuju melaksanakan pengolahan tanah dalam pembudidayaan tanaman pertanian pada area beranggang (05/07).

Tanah menjadi salah satu media tanam yang harus diolah terlebih dahulu agar tanah tersebut subur dan mampu menjadi media tanam yang baik untuk tanaman. Tujuan utama dari pengolahan tanah adalah biar tanaman yang ditanam di tanah tersebut tumbuh dengan baik dan bisa berproduksi dengan maksimal sehingga perjuangan pertanian menjadi menguntungkan.

Dalam mengolah tanah sebaiknya dilakukan satu minggu sebelum masa tanam dilakukan, hal tersebut dilakukan agar dalam kurun setelah pengolahan tanah, hama dan gulma sudah mati dan mikro organisme tanah dan hara yang dibutuhkan tanaman sudah tersedia dalam tanah. Pada tahapan pengolahan tanah ini, biasanya membutuhkan waktu 16-18 hari tergantung pada lahan yang akan dikelola.

Kepala Subseksie Pelayanan Tahanan Baskoro Asri Nurmahdi mengatakan selain untuk pembudidayaan, juga sebagai upaya dalam memanfaatkan lahan sempit serta memperindah area beranggang dengan tanaman pertanian sehingga keterampilan Warga Binaan dapat tersalurkan sesuai bidangnya.Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Bapak Parlindungan dan Kepala Divisi Pemasyarkatan Bapak Robianto serta Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju Novian Endus Santoso mendukung kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian di Rutan Kelas IIB Mamuju.

@Kumham_Sulbar@NewsKemenkumham#KanwilSulbar#KumhamSulbar#Yasonna#Parlindungan#Pemasyarakatan#ditjenpas#rutanmamujutoday

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image