Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Violetta Valencia - Mahasiswa FH UNPAM

Melihat dari Hukum Tentang Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA

Info Terkini | Tuesday, 27 Jun 2023, 17:16 WIB

Seorang siswi SMA bernama Hetmi yang berumur 16 tahun yang ditemukan tewas terapung di Muara Pantai Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Korban diperkosa dengan seorang sopir pik up bernama Hasbullah yang berumur 25 tahun. Pelaku (hasbullah) diketahui hanya saling kenal dan bukan pacar dari korban (hetmi) seperti yang dikatakan oleh pelaku. Berdasarkan hasil yang didapatkan status mereka tidak sedang berpacaran dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin kepada beberapa wartawan di lokasi.

Seorang Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan pelaku (hasbullah) dan korban (hetmi) sudah saling mengenal sejak tahun 2018 dan hanya sebatas teman saja. Perkenalan itu terjadi saat pelaku (hasbullah) bekerja di Mamasa dan pelaku bertetangga rumah dengan korban. Pelaku tega menghabisi nyawa korban (hetmi) saat melakukan perlawanan saat diperkosa. Pelaku (hasbullah) kemudian membuang tubuh korban yang masih keadaan hidup ke Pantai Mamuju.

Ditemukannya mayat Hetmi terapung di bawah Jembatan Jalan Arteri, Kelurahan Rengas, Mamuju. Pada Hari Senin Pukul 11.30 wita. Dalam hasil visum terdapat banyak tanda – tanda kekerasan di tubuh korban (hetmi) dan ditemukan hasil visum pelecehan seksual, meninggalnya karena dicekik. Sekarang pelaku sedang masa tahanan atas kasus ini.

Dilihat dari sudut pandang hukum :

Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 340 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Pasal 285 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Pasal 351 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Pasal 340 KUHP, Berbunyi :

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan hukum pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama sampai 20 tahun”.

Pasal 285 KUHP, Berbunyi :

“barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorag wanita bersetubuh dengan dia di luar adanya perkawinan. Diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.

Pasal 351 KUHP, Berbunyi :

(1). Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2). Jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Link Web Berita :

https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6772555/sopir-di-mamuju-perkosa-bunuh-siswi-sma-pelaku-dan-korban-tidak-pacaran

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image