Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abdurrahman Al Fadhil

Hukum Melakukan Jasa Sewa Pacar Dalam Islam

Agama | Sunday, 25 Jun 2023, 13:07 WIB
ilustrasi Jasa Sewa Pacar, Sumber: https://www.google.com/search q=pacar+sewaan&tbm

Di zaman yang sudah modern ini, berbagai macam yang dilakukan orang untuk mencari tambahan penghasilan untuk kehidupan sehari-hari dan ada juga orang yang mencari tambahan hanya untuk sekadar bersenang-senang. Akhir-akhir ini, ramai sekali diperbincangkan soal sewa menyewa pacar, baik dalam bentuk online maupun di dunia aslinya. Jasa sewa pacar adalah pekerjaan dimana seseorang yang memberikan jasa untuk berpura-pura menjadi pacar dari client atau orang yang menyewa jasa mereka dalam waktu tertentu yang sudah disepakati dan tarif tertentu. Bisnis ini memberikan kebebasan client dalam memilih pacar sewaan yang mereka inginkan dalam forum yang tersedia oleh agency. Tentunya tarif untuk setiap talent berbeda-beda dan harus disesuaikan untuk kebutuhan para client.

Pacar sewaan merupakan lini bisnis yang tergolong baru didengar di Indonesia sendiri, dan tidak sedikit orang yang melakukan jasa ini. Para pemakai jasanya pun masih tergolong sebagai anak yang baru menginjak usia remaja. Yang harusnya mereka menghabiskan waktunya hanya untuk belajar malah habis hanya untuk melakukan pacaran yang jelas tidak memiliki manfaat sama sekali. Alasan mereka melakukannya adalah karena mereka ingin mencari teman kencan, mengatasi rasa kesepian, atau hanya sekedar ingin coba-coba. Memang, bagi sebagian orang hal ini menarik, tetapi mereka tidak tahu dampak negatif yang ditimbulkan juga tidak main-main.

Bisnis ini jelas belum memiliki legalitas yang jelas di Indonesia, bahkan secara moralitas pun masih banyak dipertanyakan. Kebolehan serta akibat hukum bagi para pihak jika terjadi kelalaian pun juga belum pasti. Sang penulis buku Jakarta Undercover, yaitu Moammar Emka menuturkan bahwa bisnis pacar sewaan berbeda tipis dengan bisnis prostitusi. Tidak ada jaminan bagi dua orang yang sudah berdekatan, tetap menjalani skenario pacaran yang telah disepakati.

Fenomena ini banyak menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Indonesia, terkhusus umat muslim. Sebab, hal yang seperti ini dilarang dalam agama islam karena tidak sesuai dengan syariat. Syariat memandang bahwa, pria dan wanita yang belum ada ikatan yang sah tidak diperbolehkan melakukan berbagai hal seperti berpegangan tangan, berduaan, dan kegiatan lain yang layaknya dilakukan oleh pasangan yang sah.

Nabi Muhammad saw bersabda yang artinya “Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh berpergian kecuali didampingi oleh mahramnya”. (HR. Muslim).

Sudah dapat dipahami dari hadis di atas bahwa pacaran adalah hal yang dilarang Allah Swt dan harus dipatuhi oleh setiap muslim. Pacaran dapat menyebabkan para pelakunya dikategorikan sebagai orang yang melakukan zina. Orang yang melakukan zina dibenci dan dilaknat oleh Allah Swt. Sudah sepatutnya kita sebagai orang muslim menjauhi hal-hal yang dibenci Allah Swt. Pacaran juga selalu menyebabkan banyak kerugian bagi para pelakunya, mengingat pacar sewaan hanya memberikan kesenangan yang sesaat. Kesenangan yang sesaat inilah yang ditakutkan dapat menyebabkan perilaku konsumtif, sebab seseorang bisa saja mengeluarkan duitnya, merelakan waktunya terbuang sia-sia hanya untuk menyewa pacar.

Allah Swt berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلً

Artinya: “ Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.(QS. Al Isra’:32)

Ibnu Qayyim menjelaskan :"kalau orang yang sedang dilanda asmara itu disuruh memilih antara kesukaan pujaannya itu dengan kesukaan Allah, pasti ia akan memilih yang pertama. ia pun lebih merindukan perjumpaan dengan kekasihnya itu ketimbang pertemuan dengan Allah sang maha kuasa. Lebih dari itu, angan-angannya untuk selalu dekat dengan sang kekasih, lebih dari keinginannya untuk dekat dengan Allah.

Dari penjelasan ibnu Qayyim dapat kita ketahui bahwa terdapat dampak yang tidak baik dari jasa sewa pacar ini karena dalam agama islam ini yang melakukan hal tersebut kemungkinan akan lupa terhadap tuhannya karena lebih mengedepankan keinginan hasrat diri sendiri. Dan ulama – ulama lainnya pun juga memberikan argumen bahwa mendekati perempuan saja tidak di perbolehkan bagi yang bukan muhrim dan tidak memiliki status kekeluargaan.

Sebagai kesimpulan, fenomena ini menyoroti bahwa bisnis sewa pacar masih memiliki kekurangan dalam hal legalitas dan moralitas di Indonesia. Dalam konteks agama Islam, pacaran dianggap melanggar aturan dan dapat menyebabkan konsekuensi negatif, baik dalam hubungan dengan Allah maupun dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, tulisan ini mendorong orang-orang untuk menjauhi praktik sewa pacar dan memprioritaskan hubungan yang sah dan bermanfaat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image