Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Reynold Andika Nugroho

Pemerintah Memberikan Sertifikat Halal Secara Gratis Untuk UMKM Melalui Program SEHATI

UMKM | Friday, 23 Jun 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi Halal Food

Indonesia memiliki berbagai macam jenis usaha, mulai dari kecil-kecilan hingga berbentukk perusahaan yang besar. Sebagai negara yang mayoritasnya beragama muslim, maka diharuskan bagi para pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi kehalalan suatu produk yang dijual.

Mengenal dari apa itu Self Declare terlebih dahulu. Self Declare adalah salah satu metode atau cara untuk mengajukan suatu produk. Self Declare ini ditujukan kepada UMKM yang omsetnya tidak sampai 15juta pertahun. Para pelaku usaha UMKM ini bisa melakukan pengajuannya sendiri ataupun meminta bantuan kepada pendamping sertifikasi halal yang dinaungi oleh BPJPH.

Saat ini pemerintah Indonesia sedang memfasilitasi para UMKM untuk mengajukan Self Declare. Pemerintah mendorong UMKM dengan cara memberikan dana bagi para UMKM untuk mengajukan Self Declare. Sebab pemerintah menginginkan Negara Indonesia menjadi Negara pusat halal nomor satu di Dunia.

Program dari Pemerintah ini disebut dengan (SEHATI) atau yang dikenal dengan Sertifikat Halal Gratis. Program ini ditujukan untuk para UMKM dengan target sebesar 1 Juta Sertifikasi Halal. Program ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan LP3H.

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) bertugas untuk mendampingi para UMKM mendapatkan Sertifikat Halal (SH). Contohnya LP3H UIN Syarif Hidayaullah Jakarta, anggota dari LP3H ini rata-rata adalah Mahasiswa. Mahasiswa yang mendampingi UMKM mendapatkan Sertifikat Halal bisa disebut Penyelia. Penyelia ini diberi honor sebesar 150 ribu rupiah jika berhasil mendampingi UMKM mendapatkan Sertifikat Halal.

Syarat yang diperlukan untuk mengajukan sertifikasi halal sangat mudah, yaitu para pelaku usaha hanya perlu meniyapkan NIB, KTP, Foto produk, Bahan-bahan yang digunakan, dan Proses pembuatan produk. Bahan yang digunakan untuk membuat produk harus dipastikan sudah memiliki sertifikat kehalalannya. kemudian proses pembuatan juga harus terhindar dari campuran zat yang tidak halal.

Waktu yang dibutuhkan untuk pengajuan Self Declare tidak terlalu lama, yaitu hanya membutuhkan waktu sekitar 20-25 hari kerja jika data-data yang diinput oleh pelaku usaha sudah dianggap valid dan dijamin kehalalannya oleh lembaga pemeriksa.

Salah satu manfaat yang diterima oleh pelaku usaha yaitu pelaku usaha tersebut mendapat kepercayaan lebih dari para calon konsumen yang bisa menarik minat untuk membeli produk yang sudah dijamin kehalalannya. Konsumen menganggap bahwa produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal maka sudah dipastikan kehalalan bahan yang dipakai serta kebersihannya.

Untuk itu maka sangat penting sekali bagi para UMKM untuk mengajukan Self Declare supaya mendapatkan kepercayaan dan membantu pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara pusat halal Dunia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image