Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M. Dani Habibi, M. Ag

Inilah Perbedaan Fiqih Nusantara dangan Fiqih Sosial

Agama | Saturday, 17 Jun 2023, 23:59 WIB
Sumber Gambar : https://nu.or.id/

Fiqih Nusantara dan Fiqih Sosial adalah dua pendekatan yang berbeda dalam memahami dan menerapkan hukum Islam. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:

Pertama, Konteks Geografis, Fiqih Nusantara berfokus pada konteks geografis dan budaya di wilayah Nusantara, yang mencakup Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei, Filipina Selatan, dan sebagian Thailand dan Timor Leste. Fiqih Nusantara mempertimbangkan aspek-aspek lokal dan tradisi-tradisi adat yang ada di wilayah ini dalam merumuskan hukum-hukum Islam.

Sementara itu, Fiqih Sosial lebih bersifat umum dan tidak terbatas pada konteks geografis tertentu. Ia lebih mengacu pada penerapan hukum Islam dalam masyarakat yang beragam secara sosial, ekonomi, dan politik.

Kedua, Pendekatan Hukum, Fiqih Nusantara menggunakan pendekatan yang lebih fleksibel dan adaptif dalam memahami dan mengaplikasikan hukum Islam. Hal ini disebabkan oleh pengaruh budaya lokal dan tradisi adat yang menjadi faktor dalam proses penafsiran hukum. Fiqih Nusantara cenderung mempertimbangkan konteks sosial dan kultural dalam menerapkan hukum Islam.

Sementara itu, Fiqih Sosial lebih mengutamakan aspek-aspek sosial dan kemanusiaan dalam penerapan hukum Islam. Ia berupaya memastikan bahwa hukum-hukum Islam memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Ketiga, Penggunaan Sumber Hukum, Fiqih Nusantara, meskipun tetap menggunakan sumber-sumber utama seperti Al-Qur'an dan Hadis, juga mengandalkan sumber-sumber lokal seperti tradisi adat dan kearifan lokal. Hal ini memungkinkan terjadinya variasi dalam tafsir dan implementasi hukum-hukum Islam di wilayah Nusantara.

Di sisi lain, Fiqih Sosial tetap berpegang pada sumber-sumber utama dalam hukum Islam, seperti Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat para ulama. Ia lebih berfokus pada nilai-nilai sosial yang ditemukan dalam sumber-sumber tersebut dan mengaitkannya dengan isu-isu kontemporer yang dihadapi oleh masyarakat.

Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan bahwa baik Fiqih Nusantara maupun Fiqih Sosial memiliki pendekatan yang berbeda dalam memahami dan mengaplikasikan hukum Islam. Meskipun keduanya berusaha memastikan relevansi hukum Islam dengan masyarakat saat ini, mereka melakukannya dengan mengedepankan faktor-faktor yang berbeda, seperti budaya lokal dalam Fiqih Nusantara dan isu-isu sosial dalam Fiqih Sosial.

Kempat, Keterlibatan dalam Isu Sosial, Fiqih Nusantara, selain memperhatikan hukum Islam dalam konteks lokal, juga aktif terlibat dalam isu-isu sosial yang dihadapi oleh masyarakat Nusantara. Pendekatan ini mencakup masalah-masalah seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, perlindungan lingkungan, hak asasi manusia, dan isu-isu gender. Fiqih Nusantara berupaya memberikan panduan dan solusi yang sesuai dengan realitas sosial dan kebutuhan masyarakat di wilayah Nusantara.

Di sisi lain, Fiqih Sosial juga terlibat dalam isu-isu sosial yang luas, tidak terbatas pada satu wilayah geografis. Ia mencoba menjawab tantangan-tantangan sosial yang dihadapi oleh masyarakat secara umum, termasuk isu-isu global seperti perubahan iklim, migrasi, ketidakadilan ekonomi, dan konflik sosial. Fiqih Sosial bertujuan untuk memperjuangkan keadilan sosial berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam.

Kelima, Metodologi dan Pendekatan Pemikiran, Fiqih Nusantara umumnya menggunakan metodologi istinbath dan ijtihad yang mencakup penalaran berdasarkan nalar akal dan pemahaman teks-teks agama. Pendekatan pemikiran dalam Fiqih Nusantara juga mencakup musyawarah dan konsensus di antara ulama dan tokoh masyarakat untuk mencapai kesepakatan dalam memahami dan mengaplikasikan hukum Islam.

Di sisi lain, Fiqih Sosial memanfaatkan metode-metode pemikiran dan pendekatan yang lebih luas, seperti metode komparatif dan metode sosial. Ia mencoba memahami isu-isu sosial dengan memperhatikan perspektif-perspektif ilmu sosial, ekonomi, politik, dan kemanusiaan. Fiqih Sosial juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penentuan hukum dan kebijakan sosial.

Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan bahwa baik Fiqih Nusantara maupun Fiqih Sosial memiliki fokus yang berbeda dalam memahami dan menerapkan hukum Islam. Fiqih Nusantara lebih terkait dengan konteks lokal dan budaya di wilayah Nusantara, sementara Fiqih Sosial lebih bersifat umum dan mencoba menjawab isu-isu sosial yang dihadapi oleh masyarakat secara luas. Meskipun demikian, keduanya berupaya memastikan relevansi hukum Islam dengan realitas sosial dan memberikan pedoman yang bermanfaat bagi masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image