Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image DHILLA ZAHROTUL RAHMADAN

Benarkah Investasi pada Cryptocurrency Berdampak Buruk?

Bisnis | Thursday, 15 Jun 2023, 16:29 WIB

Secara sederhana, investasi bisa diartikan sebagai kegiatan menyimpan suatu barang atau jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atas simpanan tersebut di kemudian hari. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, investasi merupakan kegiatan menanamkan modal pada suatu usaha dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa tujuan utama dari dilakukannya investasi adalah untuk mendapatkan keuntungan. Tetapi sebelum membahas lebih dalam tentang investasi, perlu diketahui terlebih dahulu faktor-faktor yang menyebabkan seorang investor melakukan investasi.

Pada dasarnya, tingkat pendapatan, suku bunga, dan inflasi adalah tiga faktor terbesar bagaimana investor memutuskan untuk melakukan investasi. Ini karena hal tersebut yang menentukan seberapa besar seseorang akan melakukan investasi jika dilihat dari pendapatannya, dan apakah return of investment yang diharapkan bisa tercapai apabila dilihat dari tingkat inflasi dan suku bunga. Pemilihan jenis investasi pun juga bermacam-macam tergantung pada individu. Apakah mereka akan memutuskan untuk berinvestasi pada sektor riil seperti tanah dan bangunan, atau mereka memilih menginvestasikan dananya pada instrumen pasar uang,seperti saham dan obligasi.

Dengan semakin berkembangnya zaman, keputusan investasi tidak hanya diartikan sebatas membeli saham dan menjualnya, tetapi lebih luas dimana orang-orang (investor) bebas memilih hal yang menurutnya bisa menghasilkan keuntungan di masa depan. Salah satu instrumen yang tengah digemari adalah cryptocurrency. Apakah itu cryptocurrency?

https://images.app.goo.gl/Wv7aNCJ9rd9D82ys9

Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah teknologi yang memanfaatkan blockchain berupa uang digital, uang elektronik, atau uang virtual, yang mana itu sebenarnya adalah sama dengan uang yang ada di dunia ini tetapi tidak memiliki bentuk fisik. Teknologi blockchain tersebut dapat membuat semua transaksi yang digunakan dengan crypto akan bersifat transparan. Maksudnya adalah segala riwayat transaksi yang terjadi bisa diakses oleh siapa saja tetapi tidak dapat dimanipulasi.

Lalu apakah hubungan dari adanya cryptocurrency ini terhadap investasi? Dilansir dari website Bank Indonesia, Rizvi dan Ali (2022) berpendapat bahwa investor di Indonesia masuk dan melakukan investasi cryptocurrency untuk mengurangi risiko ekuitas selama pandemi. Seperti yang kita ketahui, pandemi COVID-19 membuat kacau sistem perekonomian di dunia. Hal ini membuat munculnya risiko ekuitas yang mengacu pada risiko investasi dalam saham selama periode ketidakpastian dan volatilitas (fluktuasi) yang dialami selama pandemi berlangsung. Investor yang melihat kemungkinan kerugian pada aset yang mereka investasikan kemudian berpindah pada investasi cryptocurrency yang bisa memberikan peluang dalam mendapatkan keuntungan besar dalam jangka pendek.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, total investor yang terjun ke dalam dunia cryptocurrency mencapai 16,27 juta orang pada September 2022, yang mana 90% merupakan generasi muda dengan rentang umur 20-30 tahun. Perlu diketahui bahwa aset yang ada pada cryptocurrency sangat mudah untuk berfluktuasi sehingga investor bisa mendapat keuntungan besar secara cepat. Namun apabila dilihat dari sisi lain, fluktuasi tersebut bisa menyebabkan dampak yang buruk.

Pasar crypto memiliki volatilitas yang ekstrem dimana harga cryptocurrency bisa turun dengan cepat dan berakibat pada hilangnya dana investor apabila tidak diimbangi dengan manajemen risiko yang baik.

Bitcoin yang merupakan salah satu produk dari cryptocurrency yang paling populer juga menjadi tujuan para investor dalam berinvestasi. Tetapi, Bank Indonesia sendiri tidak mengakui bitcoin sebagai mata uang dikarenakan nilai fundamental atau nilai dasar dari bitcoin belum diketahui. Selain itu, Bank Indonesia tidak dapat mengkategorikan bitcoin sebagai mata uang karena menurut Undang-undang, hanya Rupiah yang menjadi alat pembayaran yang sah. Bitcoin tidak memiliki jaminan yang mendasar sebagaimana produk investasi lainnya. Sehingga apabila dilihat dari hal tersebut, jelas bahwa belum ada regulasi di Indonesia yang mengatur secara jelas tentang kebijakan crypto, khususnya dalam hal ini bitcoin. Apabila ketentuan hukum dan dasar dalam pengaplikasian cryptocurrency belum jelas, maka terdapat risiko untuk munculnya isu hukum dan legalitas.

Fakta bahwa keberadaan cryptocurrency berbasis pada teknologi tidak boleh diabaikan karena hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk datangnya serangan cyber. Tujuan utama diciptakannya alat tukar virtual adalah untuk memudahkan orang-orang yang sering melakukan transaksi di dunia maya, namun pada kenyataannya dunia maya merupakan tempat strategis bagi penjahat cyber untuk melakukan berbagai kejahatan seperti pencucian uang, transaksi narkoba dan senjata ilegal (Saragih, 2020).

Risiko lain yang kemungkinan ada pada pasar cryptocurrency adalah risiko likuiditas, yaitu tingkat kemudahan aset kripto untuk diperjualbelikan dan dikonversi ke dalam bentuk valuta lain (Amsyar et al., 2020). Hal ini karena masing-masing produk pada cryptocurrency memiliki basis platform nya sendiri. Apabila investor tidak dapat menemukan platform yang bisa menukar mata uang kripto pada valuta lain, maka konversi pun tidak bisa dilakukan. Pertukaran crypto pada valuta lian juga bergantung pada ketersediaan aset crypto yang cukup. Apabila crypto tidak memiliki volume atau likuiditas yang cukup tinggi, maka akan sulit untuk ditukar ke dalam bentuk valuta lain. Tingkat likuiditas pada crypto ditentukan oleh regulasi pemerintah. Sementara di Indonesia sendiri, produk cryptocurrency tidak dianggap sebagai mata uang. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, crypto masih belum memiliki larangan hukum yang jelas. Ketidakpastian akan status cryptocurrency tersebut tentu akan menyulitkan proses konversi crypto pada valuta lain, khususnya Rupiah.

Cryptocurrency adalah salah satu bentuk Investasi sehingga dia tidak luput dari risiko-risiko yang berkaitan dengan investasi. Berbagai risiko yang terdapat pada investasi produk cryptocurrency membuat investor harus lebih berhati-hati dan mendalami dengan benar berbagai sistem yang ada di dalamnya. Investor dianjurkan untuk tidak melakukan investasi crypto atas dasar FOMO (Fear of Missing Out) karena dalam cryptocurrency terdapat banyak produk dengan karakteristik dan tujuan yang berbeda sehingga investor harus tahu benar tujuan investasi yang dilakukan. Jangan lupakan mengenai faktor keamanan saat berinvestasi. Cryptocurrency tidak luput dari sasaran cyber sehingga investor perlu melakukan manajemen risiko yang tepat apabila benar-benar ingin melakukan investasi pada produk crypto.

References

Amsyar, I., Christopher, E., Dithi, A., Khan, A. N., & Maulana, S. (2020, September). The Challenge of Cryptocurrency in the Era of the Digital Revolution: A Review of Systematic Literature. Aptisi Transactions on Technopreneurship (ATT), 2(2), 153-159.

Huda, N., & Hambali, R. (2020, Maret). Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 17(1), 72-79.

Pratama, M. A. (2022, November 11). INVESTASI KRIPTO: ANTARA UNTUNG, BUNTUNG DAN DEPRESI. BI Institute. Retrieved Juni 14, 2023, from https://www.bi.go.id/id/bi-institute/BI-Epsilon/Pages/Investasi-Kripto-Antara-Untung,-Buntung-dan-Depresi.aspx

Rizvi, S.A.R, & Ali, M. (2022). Do Islamic Cryptocurrencies Provide Diversification Opportunities to Indonesian Islamic Investors? Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(3), 441-454.

Saputra, E., Hutalugung, J. E., & Utami, D. K. (2022, Agustus). Kajian Potensi dan Resiko Keberadaan Mata Uang Kripto Terhadap Perilaku Investor di Indonesia. Ekonomi, Keuangan, Investasi, dan Syariah (EKUITAS), 4(1), 242-249.

Saragih, A. (2020). Bitcoin dalam Perspektif Kejahatan Siber: Analisis Kriminologi berbasis posmodern. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(1).

T.F.M Johannes, & F. Marie Christin. (2020, Januari 01). Money Laundering via Cryptocurrencies–Potential Solutions from Liechtenstein. Journal of Money Laundering Control.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image