Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anna

3 Hari Terakhir Udara Jabodetabek 'Tak Layak' Hirup

Info Terkini | Thursday, 15 Jun 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi polusi udara terlihat di langit Jakarta

Kabupaten Bekasi masuk zona merah dengan kualitas udara berbahaya untuk dihirup.

Pada Senin, dari pukul 12 pagi hingga hingga 11.59 malam, kualitas udara di Jabodetabek masuk kategori tidak sehat. Wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kota Bekasi mengalami udara yang tidak sehat setiap jamnya seharian kemarin.

Pada Selasa (13/6/2023) hingga pukul 8 pagi dari semalam, Kabupaten Bekasi masuk zona merah sebagai wilayah dengan kualitas udara yang bahaya untuk dihirup. Kemudian disusul kota Depok yang setiap jamnya memiliki kualitas udara yang buruk.

Particulate matter (PM) 2.5 adalah partikel padat polusi udara berukuran kurang dari 2,5 mikrometer atau 36x lebih kecil dari diameter sebutir pasir. Ukuran PM2.5 yang sangat kecil membuat partikel polusi ini tidak dapat disaring oleh tubuh kita.

“Polusi PM2.5 dapat menimbulkan beragam masalah kesehatan seperti kelahiran prematur, asma, batuk dan sesak napas, jantung koroner diabetes, hingga kanker paru-paru," kata lembaga Nafas Indonesia.

Nafas Indonesia mengklasifikasi kualitas udara berdasarkan angka PM dan warna menjadi enam. Warna hijau adalah skala 0-12.0 yang menunjukkan kualitas udara baik.

Warna kuning dengan angka 12.1-35.4 menunjukkan kualitas udara moderate. Warna oranye dengan angka 35.5-55.4 kualitas udara buruk untuk kelompok sensitif (lansia, ibu hamil, bayi).

Warna merah dengan rate angka 55.5-150.4 menegaskan kualitas udara yang tidak sehat. Warna ungu dengan angka 150.5-250.4 kualitas udara sangat tidak sehat. Dan terakhir angka partikular lebih dari 250.4 menunjukkan kualitas udara berbahaya untuk dihirup.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image