Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image BILLA HAFSAH AMALIA

Eksistensi dan Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia

Agama | Thursday, 15 Jun 2023, 12:44 WIB

Seiring berjalannya waktu, potensi perekonomian berbasis Islam di Indonesia untuk terus berkembang semakin besar. Didukung oleh sektor hukum dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan yang berbicara tentang ekonomi syariah, salah satunya yaitu UU No. 3 Tahun 2006. Peraturan tersebut memberikan kewenangan bagi Pengadilan Agama untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah. Perkembangan ini tentunya tidak lepas dari beberapa faktor yang mempengaruhinya baik secara eksternal maupun internal. Beberapa faktor yang datang dari luar negeri, perkembangan ekonomi syariah yang pesat diluar sana memberi dampak bagi nusantara. Masyarakat Indonesia yang telah diketahui sebagian besarnya merupakan muslim, dengan seiring munculnya berbagai permasalahan terkait perekonomian perlahan kesadaran untuk memajukan perkembangan ekonomi Islam ini timbul dan merealisasikan praktik ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam sebagaimana yang telah disyariatkan oleh agama.

Sebagaimana yang telah menjadi fakta umum, Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Hal ini tentu menjadi peluang untuk terus berkembangnya keberadaan ekonomi berbasis syariah di Indonesia. Perkembangan ekonomi Islam sudah berkembang seiring berjalannya waktu semenjak zaman Rasulullah shallallahu’alaihi wassalam. Banyak cendekiawan dan praktisi Islam dengan ketekunan mereka dalam mendalami ekonomi berbasis syariah memberikan banyak manfaat yang dapat kita rasakan hingga saat ini. Ekonomi berbasis syariah kemudian mengalami perkembangan di berbagai negara. Munculnya permasalahan yang beragam dalam agama yang berkaitan dengan muamalat, dibersamai dengan tidak adanya dalil atau dasar hukum secara tersurat dalam nash baik al-Qur’an maupun hadits menimbulkan keinginan para ulama maupun cendekiawan mencari jalan keluar untuk masalah-masalah tersebut.

Di Indonesia pun, hukum Islam adalah hukum yang eksis yang berarti berjalan di tengah masyarakat. Soekanto mengatakan bahwasanya hukum adalah konkretisasi sistem nilai dalam masyarakat dan keadaan yang dicita-citakan adalah kesesuaian antara hukum dengan sistem nilai (Disemadi & Roisah, 2019). Hukum Islam menjadi sumber hukum nasional bersama dengan hukum barat dan hukum adat, bukan berarti hukum Islam harus menjadi hukum formal dengan bentuk eksklusifnya, kecuali sifatnya melayani (bukan memaksakan secara imperative terhadap apa yang sudah berlaku dalam kehidupan sehari-hari (Wajdi, 2016).

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia terlihat dari perkembangan lembaga keuangan syariah yang merupakan bagian dari ekonomi syariah itu sendiri yaitu sejak tahun 1990-an dan mengalami perkembangan yang semakin pesat pada awal tahun 2000-an. (Santi, 2019). Banyaknya masyarakat yang menaruh kepercayaan pada berbagai lembaga keuangan syariah tersebut menjadi salah satu faktor perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, mengingat sekali lagi Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia.

Hukum Ekonomi Islam di Indonesia

Hukum Islam memiliki akar yang kuat di Indonesia. Hukum Islam ada sejak Islam datang ke Indonesia pada abad ke-7 M kemudian tumbuh di tengah masyarakat Indonesia berdampingan dengan hukum adat, bahkan antara keduanya saling mempengaruhi (Muhyar, 2008). Hukum Islam berlaku secara total di Indonesia salah satunya adalah karena unsur-unsur dari hukum Islam itu sendiri merupakan bagian dari kehidupan hukum masyarakat di Indonesia.

Rifyal Ka’bah berpendapat, hukum Islam dalam konteks hukum nasional adalah hukum yang berciri sendiri. Ia berkata bahwa hukum Islam dalam pengertian ini adalah fikih lokal sesuai ijtihad dan kondisi setempat yang diputuskan oleh pembuat undang-undang yang sah dalam suatu negara. Ia juga mengatakan “Hukum Islam dalam pengertian ini adalah fiqh lokal sesuai ijtihad dan kondisi setempat yang diputuskan oleh pembuat undang-undang yang sah dalam suatu negara. Dengan demikian, hukum Islam dalam praktek yang berlaku dapat berbeda dari satu madzhab dengan madzhab yang lain dalam pengertian fiqh tradisional. Sungguhpun demikian, hukum Islam dalam berbagai negara nasional tetap berasal dari sumber yang sama, yaitu syari’at Islam sebagai hukum Illahi yang bertujuan menjaga lima hal seperti tersimpul dalam maqashid asy-syari’ah”. (Ka’bah, 1999)

Hukum ekonomi syariah didasari oleh sebuah prinsip syariah yang mana di dalamnya mengatur tata niaga, dagang dan tata kelolanya, dan termasuk siapa subjek hukum dalam kegiatan perekonomian tersebut sesuai dengan prinsip syariah yang ada. Hukum ini kemudian di praktikkan dalam norma-norma masyarakat Islam Indonesia sebagai bagian dari pengamalan ajaran Islam. Namun secara historis, norma-norma yang bersumber dari hukum Islam di bidang perikatan (transaksi) ini sempat memudar dari perangkat hukum yang ada akibat politik penjajah yang secara sistematis mengikis keberlakuan hukum Islam di nusantara.

Kemudian seiring berjalannya waktu, bermunculan lembaga-lembaga keuangan syariah dan juga UU yang berkaitan dengan peradilan agama. Lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama sebagai amandemen terhadap Undang-Undang Peradilan Agama yang lama membawa implikasi baru dalam sejarah hukum ekonomi di Indonesia (Syarif, 2009).

Keberadaan Ekonomi Islam di Indonesia

Ekonomi Islam atau ekonomi syariah telah ada di Indonesia sejak tahun 1991, seiring dengan lahirnya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI)[1]. Sejak saat itu, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang patut disyukuri dan diapresiasi. Indonesia memiliki beberapa kebijakan yang mendukung eksistensi ekonomi syariah, seperti misalnya sektor perbankan yang ada fatwanya. Perekonomian berbasis syariah di Indonesia memiliki potensi untuk terus tumbuh dan membawa manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, peluang keuangan dan pembiayaan syariah di Indonesia sangat besar. Hal ini tercermin dari perkembangan Indeks Keuangan Inklusif yang semakin meningkat ditopang oleh penyebaran KUR Syariah dan jumlah debitur Muslim yang terus bertambah. Ekonomi syariah di Indonesia tidak hanya identik dengan perbankan syariah, tetapi juga mencakup ekonomi makro, ekonomi mikro, dan saham syariah. Pada November 2018, kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia pada Jakarta Islamic Index adalah sebesar 2.065.369,10, lebih tinggi dari 1.134.632,00 pada tahun 2010. Kemajuan tersebut tidak lepas dari perkembangan zakat di Indonesia.

Dalam Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah (LEKSI) 2020, Bank Indonesia menjabarkan tiga peran keuangan syariah dalam pemulihan ekonomi nasional Indonesia, antara lain: memperkuat kesinambungan sistem keuangan, meningkatkan inklusi keuangan, dan mendukung pemulihan ekonomi.

Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak hanya terbatas pada sektor perbankan, tetapi juga mencakup ekonomi makro, ekonomi mikro, kebijakan moneter, kebijakan perpajakan dan keuangan publik untuk ekonomi berkembang. Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan bank syariah pertama di Indonesia yang didirikan pada tahun 1991. Sejak saat itu, perkembangan perbankan syariah di Indonesia meningkat pesat. Selain itu, bank wakaf mikro telah didirikan di Indonesia untuk memberikan layanan keuangan kepada masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal, khususnya pesantren. Potensi keuangan dan keuangan syariah di Indonesia sangat besar dan memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan umat.

Perekonomian berbasis syariah di Indonesia memiliki potensi untuk terus tumbuh dan membawa manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. Semua pihak terkait telah melakukan berbagai sinergi yang diselenggarakan oleh Komite Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional (KNEKS) untuk mendorong pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Pemerintah Indonesia juga mendukung penuh pengembangan ekonomi syariah melalui kerjasama, menggunakan jaringan seluruh dinas. Selain itu, Indonesia memiliki ambisi besar untuk memperkuat perannya sebagai pusat ekonomi syariah global di dunia, yaitu “mewujudkan Indonesia yang mandiri, sejahtera, dan beradab dengan menjadi pusat utama ekonomi syariah dunia”.

Meskipun perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan, namun masih dibutuhkan dorongan baru bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Tantangan pengembangan ekonomi syariah akan lebih mudah dihadapi jika semua pihak yang terlibat melakukan upaya yang sungguh-sungguh. Diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan ekonomi syariah, termasuk pengembangan teori dan kebijakan, mendorong kerangka hukum yang kuat, serta sosialisasi dan promosi ekonomi syariah.

Kesimpulan

Ekonomi syariah Indonesia memiliki potensi yang baik untuk terus berkembang. Potensi tersebut didorong oleh faktor eksternal, seperti perkembangan ekonomi syariah di negara lain, dan faktor internal, seperti kesadaran penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk memajukan ekonomi syariah. Munculnya berbagai lembaga keuangan syariah dan undang-undang yang terkait dengan pengadilan agama mempercepat perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Hukum Islam memiliki akar yang kuat di Indonesia dan berlaku sepenuhnya dalam kehidupan masyarakat. Meskipun norma syariat Islam memudar karena pengaruh politik kolonial, ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan dari waktu ke waktu, terutama di sektor perbankan syariah. Meskipun perkembangan ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mendorong perkembangan tersebut.

Referensi:

Syarif, F. (2019). Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Pleno Jure, 8(2), 1-16.

Santi, M. (2019). Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Eksyar: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(01), 47-56.

Mardi, M. (2021). Ekonomi Syariah: Eksistensi dan Kedudukannya di Indonesia. Saujana: Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Syariah, 3(01), 20-32.

syariah.uinsaid.ac.id/perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia/

ejournal.iaida.ac.id/index.php/istiqro/article/download/1271/874

ejournal.steikassi.ac.id/index.php/111/article/view/34

cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/mengenal-lebih-dekat-tentang-ekonomi-syariah-di-indonesia

ekon.go.id/publikasi/detail/2943/potensi-besar-ekonomi-berbasis-syariah-indonesia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image