Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

PPSMD Migas Tingkatkan Pemahaman Pengawas K3 Migas

Eduaksi | Tuesday, 13 Jun 2023, 13:51 WIB

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan Pelatihan K3 Pengawas yang dibuka pada Senin (12/06/2023). Pelatihan ini ditujukan bagi para pengawas K3 dalam suatu perusahaan atau industri untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dalam memastikan kesehatan serta keselamatan dan Kesehatan kerja di mana mereka bekerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman.

Dalam pelatihan ini, Martono salah satu pemateri menjelaskan bahwa peserta akan mempelajari berbagai aspek penting terkait dengan K3, seperti faktor risiko yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja, cara mengidentifikasi dan menangani bahaya di tempat kerja, serta strategi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

“Tujuan K3 pada dasarnya adalah mnciptakan tempat kerja yang aman dan selamat tak hanya bagi pekerja tetapi juga peralatan. Keselamatan dalam IASP (International Association of Safety Professional) termasuk keamanan adalah tanggung jawab etik, bahwa keselamatan adalah sebuah budaya bukan sebagai program yang bisa berakhir dan beberapa hal penting lainnya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan apa saja yang termasuk dalam syarat K3 yaitu pencegahan keamanan, kebakaran, peledakan, tanggap darurat, P3K, APD, Keselamatan Lingkungan, Kesehatan kerja, penerangan, suhu dan lembabnya udara, ventilasi, kebersihan, house-keeping dan banyak lainnya.

Setelah pelatihan berlangsung, seorang pengawas K3 harus mampu memahami tentang peraturan dan standar keselamatan kerja yang berlaku di Indonesia, sehingga peserta dapat memahami dan mengaplikasikannya dengan baik dalam pekerjaan sehari-hari. Hal ini guna memastikan lingkungan kerja aman dan sehat bagi karyawan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image