Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Elok Khoirunisa

Bioetika Islam :Tindakan Aborsi Dalam Perspektif Prinsip Bioetika dan Hukum Islam Di Indonesia

Pendidikan dan Literasi | Tuesday, 13 Jun 2023, 03:10 WIB

Apa itu Bioetika?

Bioetika adalah ilmu yang mempelajari aspek etika dalam manipulasi atau campur tangan manusia pada kehidupan. Contoh dari bioetika itu sendiri yaitu Transplantasi jantung, bayi tabung, GMO (Genetic Modified Organism), aborsi, cloning dan masih banyak lagi. Disini kita akan membahas tentang aborsi dalam perspektif prinsip bioetika dan hukum islam di Indonesia.

Aborsi adalah praktik menghentikan kehamilan dengan jalan menghancurkan janin dalam kandungan. Aborsi sudah bukan hal asing lagi untuk didengar. Sampai saat ini masih merupakan masalah serius dalam realita sosial di Indonesia. Ditunjukkan oleh banyaknya kematian ibu yang disebabkan oleh indakan aborsi yang tidak aman. Hal ini dapat terjadi karena berbagai faktor. Aborsi dapat terjadi secara spontan ataupun disengaja, aborsi spontan yaitu keguguran yang diakibatkan oleh ketidaksengajaan sebelum fetus berkembang, sedangkan aborsi secara sengaja dapat dikategorikan menjadi 2 macam yaitu aborsi artificial therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan secara medis untuk menyelamatkan nyawa ibu dan aborsi procatus cri-minalis, yaitu aborsi yang dilakukan secar sengaja yanpa indikasi medis.

Aborsi dalam Perspektif Bioetika

Aborsi dalam kaidah bioetika bukan hanya membicarakan tentang pelanggaran hak asasi manusia tetapi juga pemikiran filosofis, agama, dan moral. Bioetika kedokeran berkaitan dengan sikap dokter dalam memandang Tindakan aborsi akibat pemerkosaan. Dalam kajian Declaration On Bioethics And Human Rights sebagai berikut :

1. Human Dignity and Human Right

Human Dignity diartikan sebagai nilai intrinsik yang terkandung daalam setiap individu, dimana semua individu sama. Martabat yang melekat ini dimiliki secara setara oleh setiap manusia dan menjadi dasar persamaan manusia sebagai manusia. Sedangkan Human Right atau hak asasi manusia merupakan kebebasan mendasar yang mengacu pada martabat manusia. Martabat dan hak asasi manusia saling melengkapi, dimana setiap individu berhak atas hak asasi dan kebebasan mendasar, secara keturunan kemanusiaan itu memiliki nilai yang melekat oeleh sebab itu integritas dan identitas harus dilindungi dari penyalahgunaan perkembangan bioteknologi.

Dalam kasus aborsi tentunya menimbulkan konflik antara kelompok anti aborsi dan pro aborsi. Kelompok anti aborsi berpendapat bahwa kehidupan sudah dimulai sejak pembuahan. Dengan demikian walaupun belum berkembang sempurna, janin sudah memiliki hak asasi manusia dan harus tetap dilindungi. Sedangkan kelompok pro aborsi berpendapat bahwa negara yang menetapkan UU anti aborsi itu mendorong perempuan untuk masuk ke dunia aborsi yang illegal, hal ini sangat tidak aman dan dapat membahayakan ibu hamil. Wanita yang ingin aborsi biasanya disebabkan oleh keputus asaan walaupun mereka tau aborsi illegal itu bahaya, mereka tetap mempertaruhkan kebebasan, Kesehatan, dan nyawa. Walaupun begitu kelompok aborsi bukan karena tidak menghargai embrio tetapi lebih memperhatikan hak asasi dan martabat wanita dari diskriminasi layanan Kesehatan untuk melakukan aborsi secara aman.

2. Beneficence and Non-Maleficence

Beneficence diartikan sebagai tindakan berbuat baik untuk mengutamakan kepentingan orang lain, sedangkan Non-Maleficence diartikan sebagai tindakan melarang perbuatan berbahaya atau memperburuk keadaan pasien atau suatu keharusan untuk menghilangkan kejahatan. Prinsip Beneficence and Non-Maleficence sejalan dengan kode etik kedokteran yang menyatakan bahwa “setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani”. Yang artinya dokter tidak boleh melakukan aborstus provocatus. Tetapi jika kehamilan dapat membahayakan ibu dan janin maka aborsi merupakan tindakan yang baik dan mencegah bahaya maka aborsi diperbolehkan.

3. Autonomy

Prinsip Autonomy merupakan wujud penghormatan otonomi pasien dimana praktisi menyerahkan tanggung jawab kepada pasien untuk menjalani perawatan dan berpartisipasi dalam eksperimen medis. Kaidah Autonomy tidak hanya mencerminkan hak dan kebebasan setiap orang untuk membuat keputusan individu, tetapi juga menghormati pemikiran individu menurut latar belakang, budaya dan kebiasaan keluarga ataupun masyarakat disekitar pasien tinggal. Dalam kasus aborsi akibat pemerkosaan, sering kali membuat wanita menjadi rentan terhadap tekanan. Beberapa faktor menyebabkan wanita korban pemerkosaan menjadi kesulitan dalam membuat keputusan terkait kehamilannya. Sehingga cenderung memilih hal tindakan yang membahayakan kesehatan seperti aborsi illegal.

4. Privacy and Confidentiality

Prinsip Confidentiality diartikan sebagai kerahasiaan yang mengacu kepada hubungan khusus, seperti antara peneliti dan subjek penelitian, atau dokter dengan pasien, dan menetapkan bahwa semua informasi bersifat rahasia. Sedangkan Privacy lebih menjamin control atas informasi pribadi. Privacy and Confidentiality dalam bioetika seperti hak-hak pasien, pemanfaatan konstituen dan produk dari tubuh manusia, eksperimen manusia, dan lain-lain. Berkaitan dengan Tindakan aborsi akibat pemerkosaan, Privacy and Confidentiality perlu diperhatikan khususnya bagi penyedia layanan Kesehatan dan layanan yang menangani kekesaran terhadap perempuan untuk memberikan rasa aman terhadap korban terkait informasi yang diberikan.

Aborsi dalam perspektif hukum islam

Islam mendasarkan sumber-sumber hukum berdasarkan al-quran dan hadis. Selain itu hasil dari kesepakatan ijtihad dari para ulama juga. Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2005 mengeluarkan fatwa MUI 4/2005 pertimbangan mengenai Tindakan aborsi yang dilakukan tanpa tuntunan agama.

Berdasarkan sumber dari al-quran, hadis, kaidah fikih, dan pendapat ulama. MUI menyatakan bahwa :

1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis oada dinding Rahim

2. Aborsi dibolehkan karena adanya udzur, baik darurat ataupun hajat :

a. Keadaaan darurat yang membolehkan aborsi adalah :

1) Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, dan penyakit berat lainnya yang harus ditetapkan oleh tim dokter

2) Jika kehamilan mengancam nyawa ibu

b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah :

1) Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetikmyang sulit disembuhkan kalau sudah lahir

2) Kehamilan akibat pemerkosaan yang ditetapkan oleh tim berwenang yang di antaranya ada keluarga korban, dokter, dan ulama.

c. Kebolehan aborsi sebagaimana di maksud pada huruf b dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.

3. Aborsi yang dibolehkan karena uzur seperti yang sudah ditulisakan pada point nomor 2 hanya boleh dilakukan di fasilitas Kesehatan yang di tunjuk oleh pemerintah.

4. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.

Maka dari itu aborsi adalah Tindakan pidana namun UU Kesehatan memeberikan ruang untuk dilakukannya borsi dalam kondisi tertentu. Selanjutnya mengenai aborsi dalam islam, dari fatwa MUI dapat disimpulkan bahwa MUI telah sepakat dengan ulama-ulama lainnya bahwa aborsi diharamkan jika sudah terjadi implantasi blastosis pada dinding rahim. MUI juga memberikan pengecualian aborsi jika ada indikasi yang bersifat darurat maupun hajat. Sementara itu, aborsi akibat perzinaan MUI mengharamkannya.

Referensi :

Angelli Amanti P, F. R. (2022). Analisis Kasus Aborsi di Indonesia. Semnas BIO.

Arsyzilma Hakiim, M. A. (2022). TINDAKAN ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN DITINJAU MENURUT PANDANGAN ISLAM, BIOETIKA KEDOKTERAN DAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Health Sains .

Zaenurrosyid, A. (2009). BIOETIKA ISLAM : Tindakan Aborsi dalam Konteks Keindonesiaan. Tribakti Jurnal Pemikiran Keislaman.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image