Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Maulida Choirun Nisa

Iddahnya Wanita Karir dalam Prespektif Hukum Islam

Agama | Sunday, 11 Jun 2023, 15:54 WIB

Perkembangan dunia saat ini sangat berbeda dibandingkan dengan zaman kuno. waktu berubah mempengaruhi perkembangan para pihak yang berkepentingan, termasuk hukum Islam. Untuk wanita yang bekerja di berbagai bidang yang akan ditekuninya, apa yang mereka lakukan tentunya tidak hanya berdiam diri di rumah dan mengurusnya saja anak, rumah dll.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

Artinya :

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. (Q.S Al-baqarah ayat 228)

Maksud dari ayat tersebut yaitu wanita yang ditalak hendaklah menahan diri dari pernikahan, juga menahan diri untuk memakai ihdad atau meninggalkan perhiasan dan wangi-wangian dalam waktu selama tiga quru’ yang dihitung mulai dijatuhkannya talak. Namun bagaimana wanita karir yang mengharuskan untuk menghias diri saat dia mencari nafkah untuk dirinya.

Wanita sebagaimana dijelaskan ketika seseorang mengalami masa iddah setelah perpisahan (kematian atau masih hidup), apakah masih diperbolehkan melakukan hal-hal tersebut? waktu yang diberikan, waktu tunggu untuk dikalahkan sangat lama meskipun waktu menunggu Ada perempuan yang tetap menjalankan profesinya dan ada juga yang menunggu masa tunggu selesai sepenuhnya. Ini permasalahan yang penulis bahas dalam artikel ini.

Berdasarkan pembahasan saat ini, wanita zaman sekarang sangat aktif di bidang mereka sendiri atau fokus pada karir mereka sendiri. Bagaimana Memperhatikan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Fenomena yang terjadi di masyarakat. Misalnya larangan Yang harus dihindari wanita dalam massa iddah, yaitu tidak boleh memakainya pakaian bagus, perhiasan mencolok, keluar rumah jauh-jauh, memakai parfum, memakai makeup yang sangat mencolok, dan sebagainya.

Sangat sulit bagi wanita pada zaman sekarang untuk meninggalkan hal-hal seperti itu, meskipun mereka masih dalam masa iddah. Bagaimana cara yang tepat untuk menghadapi fenomena ini? Mempertimbangkan melawan perempuan tersebut harus tetap bekerja dan melanjutkan aktivitasnya. Tapi di sisi lain, wanita dilarang mendandani atau memakai pakaian yang bagus, aroma wangian dan lain-lain. Apakah mungkin jika wanita iddah? Keluar rumah dengan pakaian santai. Ini bisa sangat langka perempuan zaman sekarang melakukannya.

Jika kita menganalisis zaman sekarang, di mana para wanita yang di talaq oleh suaminya, namun wanita tersebut masih sibuk dengan bisnisnya. Tentu saja itu seorang wanita melanjutkan masa iddahnya dan mencegah dirinya untuk berbuat ihddah. Wanita tersebut dapat melanjutkan profesinya, sehingga mereka dapat menafkahi dirinya sendiri, dengan syarat tidak berlebihan jika berhias diri. Kemudian ketika menghiasi dirinya sendiri, wanita tersebut harus tahu dan bahwa dirinya sebagai wanita iddah dan sebagai wanita karir.

Selama masa iddah, wanita diwajibkan untuk menjalani ihdad. Hal ini menunjukkan bagaimana seorang perempuan mengalami bentuk perceraian. Larangan perempuan tidak boleh keluar rumah tujuannya adalah untuk mencegah wanita tersebut diusir dari rumah atau apartemen Suaminya, melindunginya dari ancaman yang mengintai lingkungan, maka rumah atau tempat tinggal menjadi alasan utamanya wanita yang dalam massa iddah, untuk tidak meninggalkan rumah mereka.

Zaman sekarang banyak wanita karir. Ternyata mereka melewati masa iddah tapi tetap masih memakai ihdad. Oleh karena itu, mereka harus berpakaian dengan tepat hanya untuk melihat kondisi mereka sebagai karyawan, tujuannya agar profesional.

Diukur dari penggunaan media sosial penulis menambahkan bahwa zaman modern ini penggunaan pembahasan ini sangat tinggi, oleh karena itu penting tergantung pada siapa yang menjalani masa iddah. Yang penting tahu batasannya dan profesionalisme agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image