Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Vania Anjar

Aborsi Ilegal. Masihkah Menjadi Alasan untuk Lari dan Tidak Bertanggungjawab?

Pendidikan dan Literasi | Sunday, 11 Jun 2023, 09:48 WIB
Ilustrasi janin

Kelahiran seorang anak atau keturunan merupakan sebuah impian sebagian besar orang yang ada di dunia ini. Melihat canda tawa nya, tumbuh kembangnya, tangisnya, serta berbagai momen indah lain yang hadir dari makhluk kecil dan polos tersebut. Kehamilan menjadi salah satu langkah awal dari perjalanan untuk memiliki keturunan. Akan tetapi, tidak semua orang bahagia dengan kabar kehamilan yang dimiliki, beberapa dari mereka tidak menerima, belum siap, stress, dan berakhir melakukan tindakan tidak terpuji dengan aborsi ilegal. Di Indonesia, kasus kehamilan tidak diinginkan selalu ada dan umumnya terjadi pada remaja perempuan yang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi kehidupan. Tidak siap mental dalam menjalani peran ibu kedepannya, putus sekolah, ketakutan pada orang di sekitar, gangguan kehamilan yang akan terjadi, perkembangan janin yang akan terganggu dan beberapa hal lainnya, menjadi alasan mereka melakukan aborsi ilegal.

Apakah abrosi itu? Bagaimana hukum aborsi di Indonesia? Bagaimana pandangan bioetika dan prespektif Islam mengenai aborsi? Apakah hal tersebut diatas dapat dijadikan alasan untuk melakukan aborsi ilegal? Ataukah hanya sebuah alasan untuk menghindar, lari dan tidak bertanggung jawab dengan perbuatan yang telah dilakukan?

Pengertian Aborsi

Aborsi merupakan suatu kegiatan menggugurkan kandungan atau berakhirknya kehamilan dengan cara dikeluarkannya janin/embrio yang belum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar kandungan, sehingga menyebabkan kematian pada janin tersebut. Data BKKBN pada tahun 2021 menyatakan terdapat 19,6 % kasus kehamilan tidak diinginkan terjadi pada remaja putri dengan rentang usia 14-19 tahun, dan sebanyak 20% kasus aborsi ilegal yang juga dilakukan oleh remaja dengan rentang usia tersebut. Aborsi ilegal merupakan bagian dari aborsi buatan, yaitu pengguguran kehamilan dengan usia kandungan sebelum 20 minggu atau berat janin yang kurang dari 500 gram yang dilakukan secara sengaja dan dalam keadaan sadar serta tidak sesuai ketentuan/hukum yang berlaku. Meskipun terdapat banyak alasan kebaikan untuk aborsi mengenai kehamilan tak diinginkan pada remaja, hal tersebut bukanlah penyelesaian terbaik. Terlebih kita tinggal di Indonesia yang merupakan negara hukum dan negara yang berketuhanan.

Hukum aborsi di Indonesia

Sebagai negara hukum, Indonesia telah mengatur peraturan perundang-undangan tentang aborsi. Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 75 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali ada kedaruratan medis yang membahayakan ibu dan/atau janin serta kehamilan yang terjadi karena pemerkosaan dan memberikan efek traumatis bagi korban, pengecualian tersebut hanya bisa dilakukan setelah melalui konseling dengan konselor yang berwenang dan kompeten, ketentuan lebih lanjut tentang indikasi kedaruratan medis dan perkosaan diatur dengan Peraturan Pemerintah yang dipertegas kembali pada pasal 76.

Prespektif Islam tentang Aborsi

Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, selain diberikan fisik dan psikis yang sempurna, manusia juga diberi akal untuk menjalankan tugasnya, sehingga manusia merupakan makhluk yang dimuliakan oleh Allah. Salah satu tujuan hukum islam adalah melindungi keturunan dan nyawa, islam sangat menghormati hak serta melindungi janin sejak berada di dalam kandungan. Oleh karena itu aborsi dalam hukum islam sendiri terdiri dari beberapa pendapat, yaitu: pendapat pertama adalah makruh tahrim (perbuatan yang secara tegas dilarang, diresmikan oleh dalil yang memiliki arti multitafsir), pendapat kedua menyatakan bahwa aborsi hukumnya haram untuk dilakukan.

Aborsi menurut pandangan bioetika

Aborsi juga memiliki peraturan sendiri dalam segi etika. Bioetika aborsi terdiri dari beberapa hal, yaitu:

1. Aborsi hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.

2. Suatu keputusan untuk mengakhiri kehamilan,sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang telah memiliki kompetensi profesional mereka.

3. Prosedur hendaknya dilakukan oleh dokter kompeten di instansi yang diakui oleh suatu otoritas sah.

4. Jika dokter merasa hati nuraninya tidak membenarkan tindakan operatif itu, maka dapat mengundurkan diri (deklarasi oslo:1970)

Dari beberapa hal diatas, dapat disimpulkan bahwa tindakan aborsi yang tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku tidak diperbolehkan dan dilarang keras, bahkan bisa dianggap sebagai pembunuhan. Aborsi yang dilakukan oleh remaja rentang usia 14-19 tahun karena kehamilan yang tak diinginkan (bukan pemerkosaan) juga tidak boleh dilakukan. Apapun alasannya, aborsi bukanlah penyelesaian terbaik pada permasalahan ini, terlebih aborsi yang dilakukan secara ilegal. Oleh karena itu, selalu bergaul dengan sehat, berfikir terlebih dahulu sebelum bertindak, serta tidak melakukan sesuatu jika belum siap menerima segala konsekuensi yang akan datang. Bersikap dan bersifat bijak, karena tidak semua masalah dapat diselesaikan dengan menghilangkan sesuatu. Maju dengan gagah dalam hal baik bukan lari dan pergi dari tanggung jawab yang akhrinya akan disesali.

Referensi

Fathurrahman. “ Pengertian dan Perbedaan Makruh Tahrim, Makruh Tanzih, dan Haram”. Tadjwid. Diakses 10 Juni 2023. https://www.tadjwid.com/pengertian-dan-perbedaan-makruh-tahrim-makruh-tanzih-dan-haram/

Khandefa, M. Farhan dan Kasmanto Rinaldi. 2023. “Fenomena Aborsi di Lingkungan Kampus A dan B pada Mahasiswi (Studi Kasus Pelaku X dan Y)”. Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 2, No. 1: 1-10.

Mardani. 2021. “ Aborsi dalam Prespektif Hukum Islam”. Indonesian Journal of International Law 4, No.4: 782-795.

Ocviyanti, Dwiana dan Maya Dorothea. 2018.” Aborsi di Indonesia”. Indon Med Assoc 68, No.6:213-215

Republik Indonesia. 2009. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekertariat Negara.

Suprapto, Dyah. A.T.S.H. 2021. “ Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja sebagai Upaya Pencegahan Kehamilan Tidak Diinginkan”. Radarsemarang.jawapos. Diakses 10 Juni 2023. https://radarsemarang.jawapos.com/artikel/opini/2021/12/17/pendidikan-kesehatan-reproduksi-remaja-sebagai-upaya-pencegahan-kehamilan-tidak-diinginkan/

Widowati. “ Tindakan Aborsi dalam Sudut Pandang Hukum dan Kesehatan di Indonesia”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung. 16-35.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image