Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image RIYAN FAUZEN

Macam-Macam dan Hukum Talak Menurut 4 Mazhab

Agama | Tuesday, 06 Jun 2023, 21:29 WIB

Pada dasarnya hukum talak itu mubah. Adapun dalil ayat Al Qur'an yang membolehkan yaitu terdapat pada surat At-Talak ayat 1: يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

https://images.app.goo.gl/ZbLrgBD4ADHwybny5

Artinya:Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

Namun ada beberapa hal yang menyebabkan talak itu menjadi wajib, haram, makruh, Sunnah, maupun mubah. berikut penjelasan dalam pandangan 4 Mazhab.

1.Menurut Mazhab Hanafiyah

1) Talak Ahsan yaitu talak satu yang dijatuhkan kepada istri saat

keadaan suci dan belum dikumpuli pada saat itu;

2) Talak Hasan yaitu talak satu yang dijatuhkan kepada istri yang

belum pernah di kumpuli walau sedang dalam keadaan haid

atau yang dijatuhkan kepada istri yang sudah pernah dikumpuli

namun tidak dikumpuli lagi selama tiga kali sucisaat keadaan

suci dan belum dikumpuli pada saat itu;

3) Talak Bid’i yaitu talak tiga atau talak dua yang dijatuhkan

kepada istri dalam satu kali atau dua kali

2. Menurut Mazhab Malikiyah

1) Talak sunnah yaitu talak satu yang dijatuhkan kepada istri yang

sedang dalam keadaan suci dan belum di kumpuli;

2) Talak makruh yaitu talak yang lebih dari satu yang dijatuhkan

kepada istri selain dalam keadaan haid;

3) Talak dilarang yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri saat

dalam keadaan haid atau sedang mengandung

3. Menurut Mazhab Syafi'iyah

1) Talak menjadi wajib apabila terjadi perselisihan antara suami

istri dan antara keduanya sudah tidak dapat dirukunkan kembali

dan 2 hakim yang mengurus perkara keduanya sudah

memandang perlu supaya keduanya cerai;

2) Talak menjadi sunnah apabila istri rusak moralnya

3) Haram jika suami menceraikan istri ketika dalam keadaan haid

atau dalam masa suci namun baru disetubuhi;

4) Makruh Jika suami menceraikan istrinya tanpa sebab

4. Menurut Mazhab Hanabilah

1) Talak Ahasanyaitu talak satu yang dijatuhkan kepada istri saat

keadaan suci dan belum dikumpuli pada saat itu;

2) Talak Hasanyaitu talak tiga yang dijatuhkan kepada istri dalam

tiga kali suci;

3) Talak Bid’ahyaitu talak tiga yang dijatuhkan kepada istri dalam

satu kali dan dalam satu kali suci

Jenis dan Bentuk Talak

Menurut hukum Islam masalah talak dapat dibagi dalam bebrapa jenis

dan bentuk sesuai dengan aspek tinjauannya antara lain adalah:

a. Talak dari segi waktu menjatuhkannya

Jika di tinjau dari waktu menjatuhkannya, maka talak dibagi

menjadi dua, yaitu:

1) Talak Sunni yaitu talak yang dijatuhkan oleh seorang suami

kepada istrinya yang pernah di jima' sebelum ditalak

kemudian telah suci dan belum di jima' lagi, dan talak

tersebut di ucapkan ketika istrinya dalam keadaan suci;

2) Talak Bid’I yaitu yaitu talak yang diucapkan oleh seorang

suami kepada istrinya pada saat istrinya sedang haid, ataupun

talak yang diucapkan kepada istri yang pernah di jima'

sebelum ditalak kemudian telah suci dan di di jima' lagi

kemudian ditalak.

b. Talak ditinjau dari jumlah penjatuhannya

Bila ditinjau dari segi jumlah penjatuhan talak oleh suami kepada

istrinya, maka talak dibagi menjadi dua yaitu:

1) Talak Raj’i yaitu talak dimana suami masih memiliki hak untuk

kembali kepada istrinya (rujuk) sepanjang istri tersebut masih

dalam masa iddah, baik istri tersebut bersedia untuk dirujuk

maupun tidak. Dengan syarat bahwa si istri sudah pernah

di jima' sebelumnya. Talak dalam hal ini adalah talak satu

dan talak dua;

2) Talak Ba’in yaitu talak dimana suami sudah tidak memiliki hak

untuk kembali kepada istrinya (rujuk), dalam hal ini mencakup

bebrapa jenis, yaitu:

a) Istri yang ditalak sebelum di jima' oleh suaminya;

b) Istri yang telah ditalak tiga oleh suaminya;

c) Talak khulu’. Namun sebagian ulama’ mengatakan bahwa

khulu’ adalah fasakh nikah bukan talak.

d) Wanita yang ditalak ketika dalam masa menopous, karena

wanita yang telah memasuki masa menopous tidak

memiliki masa iddah

. Sedangkan dalam kompilasi hukum Islam, talak ba’in terbagi

menjadi dua yaitu:

a) talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk

tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya

meskipun dalam iddah yang tergolong dalam talak ini

adalah: talak yang terjadi qobla al dukhul, talak dengan

tebusan atau khuluk dan talak yang dijatuhkan oleh

Pengadilan Agama;

b) Talak Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga

kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat

dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu

dilakukan setelah bekas isteri, menikah degan orang lain

dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan habis

masa iddahnya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image