Macam-Macam dan Hukum Talak Menurut 4 Mazhab
Agama | Tuesday, 06 Jun 2023, 21:29 WIBPada dasarnya hukum talak itu mubah. Adapun dalil ayat Al Qur'an yang membolehkan yaitu terdapat pada surat At-Talak ayat 1: يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Artinya:Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.
Namun ada beberapa hal yang menyebabkan talak itu menjadi wajib, haram, makruh, Sunnah, maupun mubah. berikut penjelasan dalam pandangan 4 Mazhab.
1.Menurut Mazhab Hanafiyah
1) Talak Ahsan yaitu talak satu yang dijatuhkan kepada istri saat
keadaan suci dan belum dikumpuli pada saat itu;
2) Talak Hasan yaitu talak satu yang dijatuhkan kepada istri yang
belum pernah di kumpuli walau sedang dalam keadaan haid
atau yang dijatuhkan kepada istri yang sudah pernah dikumpuli
namun tidak dikumpuli lagi selama tiga kali sucisaat keadaan
suci dan belum dikumpuli pada saat itu;
3) Talak Bid’i yaitu talak tiga atau talak dua yang dijatuhkan
kepada istri dalam satu kali atau dua kali
2. Menurut Mazhab Malikiyah
1) Talak sunnah yaitu talak satu yang dijatuhkan kepada istri yang
sedang dalam keadaan suci dan belum di kumpuli;
2) Talak makruh yaitu talak yang lebih dari satu yang dijatuhkan
kepada istri selain dalam keadaan haid;
3) Talak dilarang yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri saat
dalam keadaan haid atau sedang mengandung
3. Menurut Mazhab Syafi'iyah
1) Talak menjadi wajib apabila terjadi perselisihan antara suami
istri dan antara keduanya sudah tidak dapat dirukunkan kembali
dan 2 hakim yang mengurus perkara keduanya sudah
memandang perlu supaya keduanya cerai;
2) Talak menjadi sunnah apabila istri rusak moralnya
3) Haram jika suami menceraikan istri ketika dalam keadaan haid
atau dalam masa suci namun baru disetubuhi;
4) Makruh Jika suami menceraikan istrinya tanpa sebab
4. Menurut Mazhab Hanabilah
1) Talak Ahasanyaitu talak satu yang dijatuhkan kepada istri saat
keadaan suci dan belum dikumpuli pada saat itu;
2) Talak Hasanyaitu talak tiga yang dijatuhkan kepada istri dalam
tiga kali suci;
3) Talak Bid’ahyaitu talak tiga yang dijatuhkan kepada istri dalam
satu kali dan dalam satu kali suci
Jenis dan Bentuk Talak
Menurut hukum Islam masalah talak dapat dibagi dalam bebrapa jenis
dan bentuk sesuai dengan aspek tinjauannya antara lain adalah:
a. Talak dari segi waktu menjatuhkannya
Jika di tinjau dari waktu menjatuhkannya, maka talak dibagi
menjadi dua, yaitu:
1) Talak Sunni yaitu talak yang dijatuhkan oleh seorang suami
kepada istrinya yang pernah di jima' sebelum ditalak
kemudian telah suci dan belum di jima' lagi, dan talak
tersebut di ucapkan ketika istrinya dalam keadaan suci;
2) Talak Bid’I yaitu yaitu talak yang diucapkan oleh seorang
suami kepada istrinya pada saat istrinya sedang haid, ataupun
talak yang diucapkan kepada istri yang pernah di jima'
sebelum ditalak kemudian telah suci dan di di jima' lagi
kemudian ditalak.
b. Talak ditinjau dari jumlah penjatuhannya
Bila ditinjau dari segi jumlah penjatuhan talak oleh suami kepada
istrinya, maka talak dibagi menjadi dua yaitu:
1) Talak Raj’i yaitu talak dimana suami masih memiliki hak untuk
kembali kepada istrinya (rujuk) sepanjang istri tersebut masih
dalam masa iddah, baik istri tersebut bersedia untuk dirujuk
maupun tidak. Dengan syarat bahwa si istri sudah pernah
di jima' sebelumnya. Talak dalam hal ini adalah talak satu
dan talak dua;
2) Talak Ba’in yaitu talak dimana suami sudah tidak memiliki hak
untuk kembali kepada istrinya (rujuk), dalam hal ini mencakup
bebrapa jenis, yaitu:
a) Istri yang ditalak sebelum di jima' oleh suaminya;
b) Istri yang telah ditalak tiga oleh suaminya;
c) Talak khulu’. Namun sebagian ulama’ mengatakan bahwa
khulu’ adalah fasakh nikah bukan talak.
d) Wanita yang ditalak ketika dalam masa menopous, karena
wanita yang telah memasuki masa menopous tidak
memiliki masa iddah
. Sedangkan dalam kompilasi hukum Islam, talak ba’in terbagi
menjadi dua yaitu:
a) talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk
tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya
meskipun dalam iddah yang tergolong dalam talak ini
adalah: talak yang terjadi qobla al dukhul, talak dengan
tebusan atau khuluk dan talak yang dijatuhkan oleh
Pengadilan Agama;
b) Talak Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga
kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat
dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu
dilakukan setelah bekas isteri, menikah degan orang lain
dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan habis
masa iddahnya
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.