Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image arya bisma

Kebebasan Berpendapat dan Media Sosial

Edukasi | Thursday, 01 Jun 2023, 10:09 WIB

Kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang individu untuk menyampaikan, menyuarakan, dan mengungkapkan suatu pendapat, gagasan, tanpa takut di hukum dan di intimidasi oleh pemerintah dan pihak tertentu, elemen penting demokrasi serta masyarakat yang bebas untuk berpendapat dan mendorong partisipasi warga negara atau masyarakat proses untuk membuat keputusan dan membuat ruang diskusi, perdebatan dan pertukaran pikiran.

Belakangan ini, media sosial sudah menjadi makanan pokok bagi masyarakat kita. Hampir semua aktifitas yang kita lakukan berhubungan dengan media social, bahkan masalah pribadi pun tak luput dari aktifitas ini. Dengan maraknya penggunaan sosial media ini, begitu banyak jenis aplikasi yang sering digunakan oleh masyarakat seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Line dan lain sebagainya. Namun ditengah maraknya penggunaan media sosial ini, kebebasan berpendapat adalah salah satu yang harus diperhatikan oleh kita. Bisa kita lihat banyaknya kasus ujaran kebencian, hoax dan masih banyak lainnya yang justru merusak norma dari kebebasan berpendapat ini.

Dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Dalam pasal tersebut sangat jelas bahwasannya negara tidak di perbolehkan untuk melarang rakyat berkyat berpendapat, rakyat memiliki kebebasan untuk berpendapat yang merupakan bagian dari demokrasi itu sendiri. Namun ada sebuah tantangan bagi masyarakat dalam kebebasan berpendapat, terutama di media sosial, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam penggunaanya. Tantangan nyata yang harus dihadapi adalah marakya kasus perundungan, penyebaran hoax, serta penuruan moral dan etika yang terjadi pada masyarakat. Usia dan sumber daya manusia yang mumpuni dalam menggunakan sosial media mungkin adalah beberapa faktor yang mempengaruhi hal-hal yang terjadi diatas, perbedaan generasi yang juga pasti akan menimbulkan pendapat yang berbeda.

Sampai saat ini sendiri, di Indonesia sudah sangat sering terjadi kasus mengenai penyalahgunaan sosial media. Bahkan berdasarkan survei yang dilakuan oleh Microsoft, netizen atau pengguna sosial media di Indonesia adalah yang paling buruk dalam ruang lingkup asia tenggara pada tahun 2020. Apa yang menyebabkan pengguna sosial media di Indonesia begitu buruk, pendapat penulis sendiri karena faktor sumber daya manusia yang belum maju. Kurangnya pemahaman masyrakat tentang kebebasan berpendapat berimbas kepada penggunan media sosial itu sendiri.

Tapi dibalik kekacauan yang selalu ada pembaruan setiap harinya, sosial media di Indonesia juga dapat memberikan dampak positif entah itu untuk penggunanya ataupun bagi lingkungan sekitarnya. Baru-baru ini, seorang pemuda asal Lampung, mengkritik sarana jalan untuk kebutuhan transportasi di daerahnya. Ia mengkritik jalanan di daerahnya yang berlubang dan terkesan tidak nyaman untuk dipergunakan, hal ini mendapatkan tanggapan dari masyarakat di media sosial yang memberikan dampak bagus bagi sarana fasilitas jalan di daerahnya. Tetapi respon dari Pemerintahan Daerah Lampung justru terkesan berlebihan, diketahui Bima yang berprofesi sebagai seorang konten creator dilaporkan ke pihak kepolisian, bahkan kedua orangtua dari Tik-Tokers tersebut tak luput dari permasalahan ini. Bahkan kasus ini samai membuat presiden sampai ikut turun tangan dalam menangani permasalahan tersebut, yang semestinya bukan hal yang layak untuk dikakukan seorang pemimpin negara.

Sebetulnya, kebebasan berpendapat di sosial media sendiri, sudah diatur oleh UU KUHP pasal 243 ayat (1) yang berisi “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebar luaskan dengan sarana tekhnologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, entnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak kategori IV”.

Jika kita menelaah pasal diatas, sudah sangat jelas bahwasannya berpendapat dalam media sosial, sudah diatur sedemikian rupa. Kasus penyalahgunaan sosial media di Indonesia memang sudah sangat lumrah. Tapi permasalahannya adalah, masyarakat yang menyalahgunakan kebebasan berpendapat sangat banyak dan tidak mungkin semua yang bersangkutan terkena pidana bukan?

Pendapat penulis sendiri kesadaran diri dari masyarakat mungkin dapat menjadi cara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan media sosial. Masyarkat harus lebih bijak dalam penggunaan media sosial, jangan mudah menerima berita mentah dan langsung menanggapinya tanpa mengetahui sitsuasi nyata yang sedang terjadi. Dengan melakukan hal-hal tersebut, walaupun tidak menghilangkan tidakan penyalahgunaan media sosial, setidaknya kita sebagai masyarakat sudah meminimalisir hal tersebut.

Referensi:

1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3

2. Undang-Undang KUHP pasal 243 ayat (1)

3. https://kumparan.com/siti-nur-sabittah/kebebasan-berpendapat-di-media-sosial-1urA0CfMht9

Ditulis oleh Arya Bisma, NPM 41183506210037, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image