Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arif Minardi

Urgensi Sertifikasi SDM Konstruksi

Eduaksi | Sunday, 28 May 2023, 11:18 WIB
Ilustrasi pekerja sektor konstruksi

Pekerja garis depan pembangunan infrastruktur dan transportasi sebagian besar berpendidikan rendah. Mereka perlu pelatihan khusus agar bisa mengikuti perkembangan teknologi. Untuk melatih pekerja garis depan pembangunan yang jumlahnya jutaan orang diperlukan Training of Trainer untuk mencetak Technical Engineer atau mandor proyek. Agar mereka dapat secara mandiri mengadakan pelatihan bagi para tukang bangunan di wilayahnya masing-masing. Perlu mewujudkan ketahanan masyarakat jasa konstruksi nasional, salah satunya melalui peningkatan daya saing dan produktivitas para pekerja konstruksi nasional atau dengan kata lain penyiapan SDM Konstruksi Indonesia yang Pro-KompetenS (Profesional, Kompeten, dan Bersertifikat.

Tak bisa dimungkiri, kini terjadi kekurangan tenaga ahli dan tenaga terampil dalam sektor konstruksi. Terutama tenaga kerja untuk jenis pekerjaan pengecoran beton. Jenis pekerjaan pengecoran beton adalah pekerjaan penuangan beton basah ke dalam cetakan suatu elemen struktur yang telah dipasangi besi tulangan. Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, harus dilakukan inspeksi pekerjaan untuk memastikan cetakan dan besi tulangan telah terpasang sesuai rencana.

Percepatan penambahan SDM konstruksi yang bersertifikasi merupakan keniscayaan. Kekurangan SDM konstruksi sebenarnya sudah disadari oleh pemerintah. Presiden Jokowi prihatin, karena dari 7,7 juta tenaga kerja sektor konstruksi, baru 9 persen yang tersertifikasi. Hal ini merupakan masalah serius karena kebutuhan pembangunan infrastruktur ke depan membutuhkan banyak tenaga bersertifikat.

Untuk mengatasi masalah itu sebaiknya Kementerian PUPR memiliki program percepatan sertifikasi dengan mengembangkan beberapa metode dan bekerjasama dengan perguruan tinggi. Sedangkan untuk SDM konstruksi tingkat ahli atau strata sarjana teknis bisa menggunakan metode distance learning atau belajar jarak jauh berbasis teknologi informasi. Sedangkan untuk tenaga terampil atau teknisi dapat menggunakan metode pengamatan langsung di lapangan atau biasa disebut on site project, pelatihan mandiri dan menggunakan fasilitas mobile training unit (MTU).

Peran tenaga kerja konstruksi sendiri sangat penting dalam mendukung program prioritas nasional untuk membangun infrastruktur yang tepat waktu dan berkualitas guna mendorong daya saing dan pemerataan hasil hasil pembangunan. Sektor konstruksi di Indonesia diperkirakan bernilai Rp 446 triliun atau menyumbang sekitar 14,3 persen dari PDB. Menurut estimasi dari setiap Rp 1 Triliun biaya pembangunan infrastruktur dibutuhkan sekitar 125 ribu tenaga kerja. Sementara jumlah tenaga kerja yang tersertifikasi hingga 2017 baru 9 persen, dari total sebanyak 7.7 juta tenaga kerja.

Perlu menata job establishment and grade system (JEGS) sektor ketenagakerjaan konstruksi teknik sipil. Salah satunya adalah jenis pekerjaan pengecoran beton yang merupakan bagian vital pembangunan infrastruktur. Jenis pekerjaan itu membutuhkan ketelitian tinggi dan keahlian dalam memakai peralatan teknik sipil. Pekerjaan tersebut sangat berisiko terhadap kecelakaan kerja karena harus bekerja di ketinggian.

Mereka harus bisa memastikan ketepatan ukuran dan elevasi konstruksi yang sedang dikerjakan. Zone pengecoran harus direncanakan dan ukurannya mesti ditentukan secara tepat. Bekisting atau cetakan cor harus kuat dan instalasi mechanical-electrical di bawah plat atau balok harus dipastikan terpasang dengan benar sebelum dicor.

Saat pengecoran merupakan tahapan yang paling krusial. Oleh sebab itu jangan sampai terjadi perubahan atau penyimpangan pada bekisting dan tulangan. Hambatan alam yang sering mengganggu adalah tertundanya pengecoran akibat cuaca dan angin sehingga pengerasan beton terganggu. Kasus kecelakaan kerja konstruksi bisa dihindari jika fungsi mandor atau pengawas di lapangan bisa dilakukan dengan baik. Tugas mandor pembesian atau penulangan beton (Steel Rods Foreman) hingga kegiatan pengecoran sangat vital.

Kini dibutuhkan mandor yang memiliki kompetensi dan sertifikasi. Dengan demikian uraian tugas mandor bisa dilakukan dengan baik. Uraian tugas jabatan mandor adalah menyiapkan, mengkoordinir dan memeriksa pembesian/penulangan pada pekerjaan konstruksi beton bertulang. Mandor dituntut memahami dan bisa menerapkan ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK). Serta menguasai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai posisi dan peranannya.

Mandor harus memiliki keahlian dan menguasai rencana pembuatan pembesian/penulangan beton sesuai spesifikasi, pembesian/penulangan beton, gambar kerja, instruksi kerja (IK). Mandor juga bertugas menyiapkan tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan. Mengajukan dan menyiapkan bahan serta penempatannya sesuai jumlah dan ukuran serta menjelaskan spesifikasi/instruksi kerja/prosedur kerja kepada tukang dan pekerja.

Dia harus mampu mengkoordinir dan mengawasi pembuatan dan pemasangan pembesian/penulangan beton antara lain membuat daftar pemotongan besi sesuai shop drawing atau gambar kerja.Tekanan dan kelebihan beban kerja yang dialami para pekerja proyek infrastruktur merupakan hal yang perlu dihindari. Proporsi kecelakaan kerja di Indonesia sektor konstruksi dan industri manufaktur menjadi penyumbang terbesar sebesar 32 persen, terpaut jauh dengan sektor transportasi sebesar 9 persen, kehutanan 4 persen dan pertambangan 2 persen.

Sektor konstruksi merupakan penyumbang terbesar dalam hal angka kecelakaan kerja di Indonesia. Karena itu Organisasi Buruh Internasional (ILO) sering menekankan bahwa otoritas pengawas ketenagakerjaan harus mencari solusi yang lebih efektif untuk menekan jumlah kasus kecelakaan kerja.

*) Arif Minardi, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image