Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Maulidatus Solihah

Perlukah Radiasi Ditakuti?

Eduaksi | Sunday, 28 May 2023, 10:34 WIB

Hidup berdampingan dengan radiasi adalah salah satu takdir yang tidak bisa ditolak oleh manusia. Radiasi tersebut berasal dari berbagai macam zat atau benda yang terdapat di alam, atau bahkan dibuat oleh manusia. Radiasi sendiri memiliki pengertian pancaran energi dari sumber ke lingkungannya berupa gelombang elektromagnetik dan partikel. Menurut sumbernya radiasi dapat dipisahkan menjadi dua yakni radiasi alami dan radiasi buatan. Sedangkan menurut sifat ionisasinya radiasi dibagi menjadi radiasi pengion dan radiasi non pengion. Radiasi pengion adalah suatu gelombang elektromagnetik atau partikel bermuatan yang memiliki energi sehingga dapat mengionisasi media lainnya. Sedangkan radiasi non pengion memiliki pengertian radiasi yang tidak mampu mengionkan media yang dilaluinya. Dalam dunia medis pemanfaatan radiasi cukup membantu dan sangat dibutuhkan. Jenis radiasi yang dimanfaatkan dalam dunia medis adalah radiasi pengion. Pemanfaatan radiasi dalam dunia medis dapat digunakan pada instalasi radiologi baik radioterapi maupun radiodiagnostik.

Namun dibalik kegunaannya yang sangat membantu dalam dunia kesehatan, radiasi juga membawa efek atau dampak bagi tubuh manusia. Hal tersebut biasanya disebut dengan efek radiasi. Efek radiasi sendiri dibagi menjadi dua yakni efek stokastik dan efek deterministik. Efek radiasi ini biasanya dijumpai pada pekerja radiasi seperti radiografer atau pekerja radiasi nuklir dan bahkan pasien yang menerima radiasi. Efek radiasi ini disebabkan karena jumlah paparan radiasi yang diterima pasien atau pekerja melebihi ambang batas normal. Normalnya petugas radiasi hanya diperbolehkan menerima dosis sebesar 20 mSv/tahun. Oleh karenanya para petugas radiasi biasanya akan memakai alat pengukur dosis radiasi, alat tersebut berupa pendose, OSL, atau TLD. Selain diberi alat ukur dosis radiasi, seorang petugas radiasi juga harus dibekali keselamatan proteksi radiasi dan juga harus diimplementasikan. Petugas radiasi akan diedukasi penting nya menggunakan alat pelindung diri dan menerapkan proteksi radiasi yang bertujuan untuk membatasi peluang efek stokastik dan mencegah terjadinya efek deterministik. Untuk mencegah efek tersebut maka pemerintah mengatur keselamatan kerja bagi petugas radiasi, pasien, dan masyarakat umum dengan peraturan yang dikeluarkan oleh BAPETEN. Peraturan tersebut memuat berbagai pasal terkait pemanfaatan, perizinan, penyimpanan, dan bahkan peraturan proteksi radiasi yang harus diterapkan. Sebagai salah satu mahasiswa D IV Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga telah diajarkan bagaimana penerapan proteksi radiasi di dunia kesehatan baik melalui penyampaian materi dan juga melalui praktikum menggunakan sumber radiasi secara langsung.

Untuk mengedukasi masyarakat awam yang masih takut pada radiasi maka penerapan proteksi radiasi ini dapat dilihat dan dijumpai pada petugas radiasi di rumah sakit. Seperti yang sering ditemui pada radiografer yang menggunakan apron berbahan Timbal. Umumnya petugas radiasi di rumah sakit akan menggunakan apron yang berbahan Timbal atau Pb dengan ketebalan 0.35 mm sampai dengan 0.5 mm. Apron ini memiliki bentuk beragam sesuai dengan fungsinya. Seperti apron umumnya yang dapat melindungi organ dalam bagian atas. Ada juga apron untuk kelenjar thyroid yang digunakan di leher. Lalu ada apron untuk menutupi alat reproduksi yakni gonad shield. Biasanya apron ini tak hanya digunakan oleh petugas radiasi saja namun bisa saja pasien atau keluarga pasien yang mendampingi untuk menutupi bagian yang dekat dengan area penyinaran namun tidak ikut di ekspose.

Selanjutnya ada alat pelindung radiasi berupa kacamata yang digunakan oleh petugas proteksi radiasi yang tujuannya untuk melindungi daerah mata dari efek radiasi misalnya katarak atau bahkan kebutaan. Penunjang proteksi radiasi di instalasi kesehatan lainnya yakni seperti kaca khusus yang dilapisi Timbal, lalu dinding yang dilapisi oleh Timbal dan gipsum dan memiliki standar bahan penyusun dan ketebalan yakni untuk dinding yang terbuat dari beton dengan kerapatan 2,35 gr/cc adalah 15 cm dan tebal dinding yang terbuat dari batu bata dengan plester adalah 25 cm. Selain itu pintu untuk instalasi radiologi juga harus dibuat dari bahan yang dilapisi oleh Timbal agar tidak terjadi kebocoran radiasi. Lalu peralatan proteksi lainnya juga bisa berupa lampu merah yang berada di depan instalasi radiologi, lampu ini merupakan tanda apabila di dalam ruangan terjadi pengeksposan ketika nyala berwarna merah. Dan yang paling umum atau sering dijumpai yakni rambu-rambu anjuran untuk menghindari area yang terpapar radiasi, khususnya bagi ibu hamil. Rambu-rambu larangan untuk mendekat atau himbauan radiasi berbahaya, juga memiliki peran yang sangat penting bagi proteksi radiasi.

Implementasi keselamatan proteksi radiasi tak hanya itu saja, namun masih banyak lagi. Proteksi radiasi haruslah ditegakkan oleh pekerja radiasi untuk menghindari efek akibat radiasi kepada dirinya sendiri, pasien, dan juga masyarakat umum. Adapun prinsip proteksi radiasi yang terdiri dari tiga prinsip. Prinsip pertama yakni Justifikasi yang memiliki arti pembenaran. Justifikasi merupakan prinsip yang mengatur bahwa siapapun yang melakukan tindakan medis dengan radiasi maka harus memiliki surat rujukan atau perizinan dari dokter dan tidak semata-mata pasien meminta untuk dilakukan tindakan radiasi apabila dokter tidak meminta. Prinsip yang kedua yakni Limitasi atau pembatasan, pembatasan yang dimaksud yakni pembatasan dosis yang dapat diterima oleh pekerja, pasien, dan juga masyarakat umum. Lalu prinsip yang terakhir yakni Optimisasi yang merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh radiografer untuk menurunkan dosis yang diterima pasien, dengan prinsip ALARA atau “As Low As Reasonably Achievable”. Yang memiliki arti “serendah mungkin yang dapat dicapai”. Yakni radiografer dapat mengatur dosis minimal kepada pasien namun citra yang dihasilkan tetap optimal.

Radiasi yang digunakan pada instansi kesehatan tentunya memiliki izin operasional dengan komponen yang terlibat yakni pelaksana atau tenaga kesehatan, manajerial instansi, serta teknologi dan modalitas yang mendukung. Lalu pada instalasi radiologi akan memiliki struktur organisasi yang akan bertanggung jawab. Namun, walaupun terdapat beberapa cara untuk menerapkan proteksi radiasi agar tidak menerima paparan radiasi yang tinggi. Suatu instalasi radiologi di dunia kesehatan haruslah memiliki PPR atau Petugas Proteksi Radiasi yang memiliki tugas menerapkan keselamatan radiasi, misalnya melakukan pengecekan atau uji kebocoran radiasi secara berkala agar radiasi tidak terpapar keluar ruangan.

Tradisi tidak perlu ditakuti, namun haruslah dimanfaatkan dengan baik sebab kegunaan radiasi jauh lebih banyak daripada dampak yang ditimbulkan, dan dengan adanya radiasi maka dunia kesehatan sangat amat terbantu sebab dapat menjadi langkah awal untuk melakukan suatu tindakan. Tidak ada hal yang perlu diragukan atau ditakuti oleh siapapun apabila harus melakukan tindakan radiasi, sebab petugas radiasi akan terus dan harus menjalankan proteksi radiasi yang dapat mengatur radiasi yang aman bagi siapapun termasuk kebijakan kapan ibu hamil dapat menerima radiasi dengan dosis yang rendah. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk takut dan tidak jadi melakukan pemeriksaan yang menggunakan radiasi pengion. Sebab petugas radiasi telah berkompeten di bidangnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image