Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Queen Oceannia Arisa Putri

Tukang Gigi Ilegal? Pilih yang Pasti Aja!

Info Terkini | Thursday, 25 May 2023, 12:29 WIB

Bahayanya Tukang Gigi Ilegal

Mengunjungi tukang gigi ilegal dapat membahayakan kesehatan seseorang karena kekurangan dan perizinan yang tepat. Tukang gigi ilegal sering kali tidak memiliki lisensi atau sertifikasi yang diperlukan untuk melaksanakan praktik kedokteran gigi [1]. Hal ini berarti mereka mungkin tidak memiliki pelatihan yang memadai dalam teknik dan prosedur yang aman untuk pasien mereka. Alhasil, pasien dapat mengalami cedera atau kerusakan permanen pada gigi mereka [2]. Seringkali masyarakat menganggap bahwa tukang gigi merupakan jalan singkat bagi mereka dikarenakan biaya ke dokter gigi yang harus dikeluarkan lebih. Namun, saat ini pemerintah sedang meningkatkan fasilitas kesehatan berupa BPJS yang dapat digunakan untuk berobat ke dokter gigi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kita mengunjungi dokter gigi yang kita kunjungi harus memiliki lisensi dan sertifikasi yang diperlukan untuk melaksanakan praktik kedokteran gigi yang aman dan efektif [3].

Penggunaan peralatan dan teknik yang tidak aman adalah risiko lain yang terkait dengan kunjungan ke tukang gigi ilegal. Tukang gigi ilegal mungkin menggunakan peralatan yang tidak steril atau teknik yang tidak aman, yang dapat meningkatkan risiko infeksi dan komplikasi kesehatan lainnya [4]. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kita mengunjungi dokter gigi yang kita kunjungi menggunakan peralatan yang steril dan teknik yang aman untuk melindungi kesehatan kita [5].

Risiko infeksi dan komplikasi kesehatan lainnya juga semakin meningkat ketika kita mengunjungi tukang gigi secara ilegal. Tukang gigi ilegal mungkin tidak memahami kondisi medis yang mendasari pasien mereka, seperti diabetes, yang dapat mempengaruhi perawatan gigi yang diberikan [2]. Selain itu, mereka mungkin tidak memiliki akses ke peralatan atau bahan yang diperlukan untuk memberikan perawatan gigi yang aman dan efektif [6]. Oleh karena itu, penting untuk mencari dokter gigi yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai dalam merawat pasien dengan kondisi medis yang mendasar [7].

Tukang gigi jika ditinjau dari UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal l angka 6 yang berbunyi bahwa setiap individu yang bertugas dalam bidang kesehatan serta mempunyai keilmuan dan/atau kemampuan melalui pembelajaran di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Dengan demikian, ketika tukang gigi memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mendapat upah untuk pelayanannya, maka tukang gigi ini disebut pelaku usaha.

Lalu bagaimana solusi yang tepat? Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah dalam menanggulangi masalah malpraktek tukang gigi. Pertama, untuk generasi - generasi muda, alangkah baiknya jika sejak masih duduk di kursi sekolah (SD - SMA) diadakan beberapa pertemuan khusus untuk membahas arahan- arahan penting dalam merawat kesehatan gigi mereka. Kedua, sebaiknya pemerintah memberlakukan hukuman berat bagi penindak pidana (malpraktek tukang gigi) yang sudah memakan korban, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

1. Mengenal Praktik dan Problematika Hukum Tukang Gigi di .... (n.d.) Diperoleh May 17, 2023, dari news.maranatha.edu 2. TINDAK PIDANA OLEH OKNUM TUKANG GIGI DAN .... (n.d.) Diperoleh May 17, 2023, dari jurnal.uns.ac.id/recidive/article/viewFile/40626/26783 3. Analisis Hukum Terhadap Tanggung Jawab Jasa Tukang Gigi .... (n.d.) Diperoleh May 17, 2023, dari jurnal.fh.unila.ac.id 4. Ketua STGI Lampung: Hindari praktik Ilegal, Tukang Gigi .... (n.d.) Diperoleh May 17, 2023, dari bacasaja.id 5. analisis kerugian penyebab terjadinya penyimpangan. (n.d.) Diperoleh May 17, 2023, dari journal.uin-alauddin.ac.id 6. Analisis Hukum Terhadap Tanggung Jawab Jasa Tukang Gigi .... (n.d.) Diperoleh May 17, 2023, dari www.researchgate.net 7. Apakah Tukang Gigi Ilegal? - dental.id. (n.d.) Diperoleh May 17, 2023, dari dental.id/apakah-tukang-gigi-ilegal/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image