Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Savira Aisha

Mudik lebaran memicu pertumbuhan sektor ekonomi?

Info Terkini | Monday, 01 May 2023, 20:35 WIB

Pemerintah memprediksi terdapat sekitar 123 juta orang yang mudik dan menghabiskan waktu libur lebaran di kampung halaman pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M.

Kegiatan tahunan ini dinilai akan memicu pertumbuhan sektor riil khususnya aktivitas jual-beli masyarakat dan pemerataan ekonomi nasional.

Redistribusi ekonomi dari kota-kota besar ke berbagai daerah Indonesia akan memiliki multiplier effect untuk menstimulasi aktivitas produktif masyarakat.Hal ini ditandai dengan tumbuhnya pusat ekonomi baru di daerah, penjualan di rest area, lokasi wisata, serta sektor riil maupun jasa lainnya seperti sektor perhotelan, restoran maupun tempat makan/minuman (restoran).

Apalagi momen cuti bersama tahun ini didorong oleh berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tidak adanya lagi pembatasan mudik lebaran. Hal ini tentu akan berdampak pada melonjaknya jumlah pemudik tahun 2023.Dengan potensi tersebut, konsumsi rumah tangga yang selama ini menopang perekonomian nasional diharapkan bisa tumbuh 5,5 persen di kuartal ke II 2023.Meskipun demikian, pertumbuhan ekonomi yang melesat pada perayaan Hari Raya Idul Fitri harus diimbangi dengan terjaganya harga-harga kebutuhan pokok sehingga inflasi mampu terkendali secara baik.

Oleh karena itu, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) harus terus melakukan sinergi kebijakan fiskal dan moneter, serta sektor riil yang fleksibel, responsif, dan akomodatif.Sinergi tersebut diharapkan dapat menjadi akselerator langkah konkret bersama untuk mengendalikan tekanan inflasi pangan, mendorong produksi, serta mendukung ketahanan pangan nasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image