Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Filka Khairu Pratama

Menatap 2022, Perwakilan BKKBN Sumbar Berinovasi Untuk Rebut Penghargaan Bergengsi

Eduaksi | Sunday, 19 Dec 2021, 13:15 WIB
Fatmawati, ST. M.Eng (Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Barat)

Sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo guna mewujudkan Birokrasi Berkelas Dunia yang responsif dan inovatif, diperlukan komitmen dari seluruh elemen sektor publik untuk mendongkrak sistem yang sudah ‘dianggap mapan’ dengan melakukan Reformasi Birokrasi.

Dalam upaya menuju reformasi birokrasi, seringkali masih ditemukan praktek birokrasi dalam negeri yang masih lamban dan berbelit-belit, sehingga muncul sentimen negatif dari publik selaku penerima layanan. Belum lagi kebiasaan yang sudah mengakar lama, seperti halnya praktik korupsi maupun turunannya. Salah satu praktik korupsi yang telah lazim diketahui masyarakat, melalui modus perilaku penyuapan.

Penyuapan merupakan tindakan memberikan atau meminta uang, barang, maupun bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap, dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap, sesuai dengan kepentingan pemberi suap. Suap dapat membuat orang yang berhak kehilangan haknya, dan orang yang tidak berhak mendapatkannya.

Praktik suap adalah jenis tindakan korupsi yang paling sering dilakukan. Buktinya, survei tahun 2017 yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) di 12 kota besar Indonesia memperlihatkan bahwa praktik suap berdampak negatif pada dunia birokrasi maupun usaha. Sebanyak 82% perusahaan dan birokrasi sudah tercemar akibat praktik suap. Beberapa contoh praktik suap yang lazim seperti : pertama, dalam bentuk uang pelicin yang diberikan kepada pihak tertentu sebagai upaya untuk memperlancar urusan.

Kedua penerimaan atau pemberian hadiah, pinjaman, imbalan, dan semacamnya yang bertujuan agar pihak penerima melakukan tindakan tidak wajar, sehingga menyalahgunakan amanat jabatan yang tidak sesuai dengan etika dan norma anti korupsi.

Ketiga, Pemberian uang dalam jumlah tertentu mempercepat proses pengurusan izin, mendapatkan tender, pemasokan barang maupun jasa, bisa juga sebagai upaya untuk memperoleh informasi internal.

Untuk mengantisipasi hal tersebut khususnya di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional seluruh Indonesia, telah dilakukan upaya Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.

Sertifikat SNI ISO 37001:2016 merupakan upaya standarisasi yang disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang mengacu pafa ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System, yang saat ini dikenal menjadi SNI ISO 37001 SMAP. Pengadopsian tersebut penting untuk dilakukan sehingga standar ISO 37001 dapat diterapkan pada beragam jenis organisasi di Indonesia.

Definisi suap dalam ISO 37001 cukup jelas. Tindakan suap meliputi upaya memberikan, menjanjikan, menawarkan, meminta, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya. Keuntungan tersebut bisa berbentuk keuangan ataupun nonfinansial. Selain itu, suap juga bisa dilakukan secara langsung ataupun tidak, tanpa harus terikat lokasi.

Untuk itu, Kepala BKKBN telah mengeluarkan surat No. 061/PW.08/C/2021, tanggal 13 Januari 2021, perihal : Penetapan Unit Kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016, dan dipertegas oleh Surat Inspektur BKKBN No.106/TU.201/C.3/2021, tanggal 15 Januari 2021, perihal : Penjelasan awal Implementasi dan Sertifikasi SNI ISO 37001 : 2016. Hal ini telah menjadi acuan dalam upaya penerapan SMAP dilingkungan BKKBN dalam rangka menciptakan birokrasi bersih tanpa penyuapan.

Dalam menatap tahun 2022, Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Barat Fatmawati, ST, M.Eng bersama jajaran pimpinan tidak bosan-bosannya untuk memotivasi seluruh staf untuk menjauhi perilaku yang berpotensi mengandung unsur penyuapan. Pada saat pelaksaan apel pagi setiap senin pagi, saat momentum pembinaan pegawai maupun saat rapat, himbauan untuk menjauhi praktik penyuapan selalu digaungkan. Saat ini juga sudah dibentuk Struktur Tim Manajemen Anti Penyuapan sebagai fungsi kepatuhan anti penyuapan di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Sekretaris Utama BKKBN Nomor : 050/HK.02.02/J.1/2021.

Untuk mempercepat pemenuhan persyaratan dalam mendapatkan Sertifikasi SNI ISO 37001 : 2016, Perwakilan BKKBN Sumatera Barat juga telah melakukan: Pertama, Pembentukan Tim Manajemen Anti Penyuapan yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKKBN Januari 2021.

Kedua, Pelatihan Awareness SNI ISO 37001 : 2016. Pelatihan ini telah diikuti oleh Jajaran Perwakilan BKKBN Sumatera Barat pada bulan Februari 2021 lalu. Ketiga, Melakukan Survei Harapan dan Kebutuhan Stakeholder pada Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat pada bulan Juni 2021. Keempat, Melakukan Gap Analysis SNI ISO 37001 : 2016. Pada kegiatan ini dilakukan pemeriksaan dokumen yg dbutuhkan dilanjutkan dengan analisa dokumen yang sudah dilengkapi. Kelima, Sosialisasi melalui media Twibbon yang dilakukan sepanjang tahun 2021 mulai bulan Maret 2021.

Selanjutnya, dalam memaksimalkan percepatan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 pada tahun 2022, langkah yang dilakukan seperti : Pertama, Membentuk Tim Efektif. Tim ini nanti yang akan bekerja melakukan pengumpulan dokumen dari seluruh unit bidang yang berkaitan dengan perjanjian maupun dokumen kinerja lainnya.

Kedua, melakukan study tiru ke Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur. Alasan pemilihan Provinsi Jawa Timur sebagai tempat study tiru dikarenakan Kantor Perwakilannya tahun ini berhasil meraih penghargaan Sertifikat SNI ISO 37001:2016 dan penghargaan sebagai kantor dengan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 dianggap penting, karena sebagai salah satu syarat yang paling menunjang untuk penilaian WBBM . Penghargaan ini punya nilai tambah yang pasti diapresiasi menpan, karena telah diakui sebagai lembaga yang anti penyuapan dan disertifikasi oleh lembaga independen. Pada proses pengajuan SNI ISO 37001:2016, dibutuhkan kelengkapan standar operasional prosedur (SOP) antar bagian bidang.

Khusus untuk WBBM, ada dua yang ditonjolkan sebagai bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat oleh Perwakilan BKKBN Jawa Timur yaitu : Pusyan Gatra (Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera) yang menjadi pusat atau sentralisasi kegiatan yang diberikan kepada masyarakat yang diberikan secara gratis. Ada Pelayanan KB, kegiatan bina keluarga balita dan posyandu, remaja, maupun lansia. Kehadiran kantor Pusyan Gatra juga ada sampai kabupaten/kota di Jawa Timur untuk menjangkau masyarakat didaerah. Kedua, ada aplikasi www.siapbahagia.com (online) yang tentu sangat bermanfaat sebagai tempat konsultasi online pada masa pandemi yang sifatnya gratis. Pada aplikasi www.siapbahagia.com ada menu Ruang Konsultasi Keluarga, Ruang Konsultasi Catin, Ruang Informasi Program Bangga Kencana dan banyak artikel maupun berita yang terbaru.

Ada juga inovasi yang tidak bisa dianggap sebelah mata, yaitu Sekolah Orang Tua Hebat yang diselenggarakan secara tatap muka di daerah dengan protokol kesehatan kepada para kader. Ini masuk salah satu inovasi yang ditonjolkan pada saat paparan dengan Menpan RB. Kegiatannya memberikan materi kepada daerah- daerah secara offline bekerjasama dengan perguruan tinggi dengan materi pananggulangan stunting.

Materi stunting yang diberikan juga diadopsi dari buku " Menjadi Orang Tua Hebat" yang telah ada sebelumnya oleh BKKBN. Setelah mengikuti rangkaian kegiatan Sekolah Orang Tua Hebat, setelah itu kader mendapatkan sertifikat. Nantinya para kader-kader tersebut menyebarluaskan informasi ke kelompoknya karena telah mengikuti pelatihan pada sekolah orang tua hebat.

Digitalisasi yang terintegrasi diantaranya ada menu website utama, perjalanan dinas, surat menyurat, media KIE, whistle blowing system, survey kepuasan, forum pegawai, angka kredit penyuluh kb, aplikasi pengawasan dan manajemen (awasmen), absensi penyuluh kb, pelatihan, elearning, pendamping keluarga, dan monitoring web.

Guna menginternalisasi nilai-nilai SNI ISO 37001:2016 dan WBBM di lingkungan Perwakilan BKKBN Jawa Timur, dibentuk masing-masingnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani SK Kaper dan diturunkan menjadi nota dinas khusus setiap kegiatan yang dilakukan. Setiap apel pagi yang jadi pembina apel akan menyampaikan pesan materi wbbm dan SNI ISO 37001:2016 anti penyuapan. Ada baliho dan spanduk besar terkait anti penyuapan di halaman depan kantor, stiker dan banner-banner juga disetiap ruangan dengan materi anti penyuapan dan korupsi, beserta kontak pengaduan dan layanan.

Selanjutnya, dalam melengkapi proses penilaian SNI IS0 37001:2016 dan WBBM, diharapkan tidak ada ego sektoral karena untuk kemajuan instansi. Salah satu kiat yang penting untuk wbbm adalah menindaklanjuti setiap masukan yang diberikan Menpan setelah presentasi dan paparan inovasi yang dilakukan.

Ketiga, melakukan FGD dengan semua Tim Manajemen Anti Penyuapan terkait percepatan implementasi SMAP di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat. Perlu dirumuskan kegiatan pendukung untuk membantu mempercepat terkumpulnya dokumen SNI ISO 37001:2016 maupun peluang untuk WBBM. Sebenarnya, Perwakilan BKKBN Sumatera Barat punya potensi untuk meraih penghargaan bergengsi SNI ISO 37001:2016 anti penyuapan dan penghargaan WBBM.

Mengingat, di Sumatera Barat punya sumber daya manusia yang optimis dan punya inovasi seperti : Rumah Keluargaku yang sebagai pusat pelayanan kepada masyarakat, aplikasi Kuta Raja (Buku Pintar untuk Mitra Kerja), Aplikasi Pensi Penting (Pemetaan Intervensi Konvergensi Penurunan Stunting), Kelas Catin Online, Tere Lauper (Tempat Remaja Curhat Remaja Galau dan Baper) dan masih banyak lainnya.

Keempat, akan menyusun timeline pelaksanaan implementasi SMAP dengan berkoordinasi dengan Pihak Badan Standarisasi Nasional, PT. Sucofindo terkait pengusulan sertifikasi ISO 37001 dan APIP serta Pembina Wilayah. Akhirnya semua berharap, semoga Perwakilan BKKBN Sumatera Barat bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga cita-cita bersama meraih penghargaan SNI ISO 37001:2016 anti penyuapan maupun WBBM tahun 2022 bisa terwujud.

Penulis : Filka Khairu Pratama, S.Sos

Jabatan : Analis Bina Ketahanan Remaja Perwakilan BKKBN Sumbar

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image