Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ninis

Sisterhood Province, Skema Penjajahan Gaya Baru

Agama | Monday, 06 Mar 2023, 08:58 WIB

Kalimantan Timur bak "gadis cantik" yang memikat siapapun karena kecantikannya. Tidak hanya sektor migas yang memiliki daya tarik, namun dari sektor non migas tak kalah menarik. Yakni dari potensi kelautan yang beranekaragam dan hasil berbagai jenis tanaman juga banyak. Sehingga berbondong-bondong negara luar ingin berinvestasi dalam sektor tersebut. Melalui skema sisterhood province negara Filipina akan mengadakan kerjasama dengan Kaltim.

Sisterhood province adalah kerjasama yang dilakukan oleh suatu provinsi dengan provinsi lain di luar negeri. Kerjasama kedua negara ini digadang-gadang akan menguntungkan kedua belah pihak. Potensi kerjasama yang dilakukan dengan skema Sisterhood ini yaitu di bidang perdagangan, investasi, pariwisata, pendidikan, olahraga, budaya, dan pertukaran best practices dalam sistem pemerintahan.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) telah melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Provinsi Kotabato Selatan di Kota Koronadal, Filipina Selatan pada 9-10 Juni 2022 lalu. Pada pertemuan tersebut, Pemprov Kotabato Selatan berkeinginan untuk menjalin kerja sama dalam skema sisterhood province dengan Provinsi Kaltim.

Bentuk keseriusan tawaran kerja sama dari Pemprov Kotabato Selatan ini dibuktikan dengan penyerahan letter of intent serta draft Memorandum of Agreement Sisterhood Province Affiliation kepada KJRI Davao City. Kemudian draft itu diteruskan kepada Pemprov Kaltim untuk kemudian mendapatkan tanggapan. Berharap dari kerjasama ini akan menguntungkan kedua belah pihak. (diskominfo.kaltimprov.go.id).

Patut diketahui, Kotabato Selatan sendiri merupakan sebuah provinsi di bagian selatan pulau Mindanao yang berbatasan dengan Provinsi Sultan Kudarat di wilayah utara dan barat. Juga berbatasan dengan Kota General Santos dan Provinsi Sarangani di wilayah timur dan selatan. Provinsi ini merupakan pemain kunci dalam penggabungan South Cotabato, Saranggani dan General Santos City sebagai kluster pembangunan dengan pertumbuhan tercepat di Filipina yang dikenal sebagai SOCSARGEN. SOCSARGEN berfungsi sebagai pintu gerbang untuk Kawasan Pertumbuhan ASEAN Timur: Brunei Indonesia Malaysia Filipina (BIMP-EAGA).

Namun benarkah kerjasama dengan skema sisterhood ini akan menguntungkan kedua belah pihak? Benarkah ini murni kerjasama atau ada ada misi tertentu di balik itu? Lantas bagaimana Islam memandang investasi yang mengatasnamakan kerjasama?

Investasi Alat Penjajahan

Sudah sektor migas dikuasai asing, kini sektor kelautan dan holtikultura juga akan dibidik oleh asing. Dengan dalih akan menyejahterakan rakyat dan akan menguntungkan kedua belah pihak skema sisterhood ini disambut baik. Tanpa memperhatikan bagaimana efeknya bagi negeri ini. Hal ini terjadi karena negara memposisikan sebagai regulator, menyerahkan pada pihak swasta atau asing dalam pengaturan urusan rakyat.

Potensi kelautan dan holtikultura saat ini masih menjadi tumpuan hidup masyarakat. Dengan kerjasama sisterhood province nanti para nelayan dan petani akan terbatas ruang geraknya. Sebab, keberadaan investor juga akan menguasai sektor kelautan dan pertanian. Skema sisterhood province sejatinya adalah bagian dari Investasi kapitalis global. Penjajahan yang sebenarnya berkedok investasi.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama itu, pihak asing atas nama investasi bebas mengeksploitasi dan mengekspor potensi laut dan holtikultura Kaltim. Mata pencaharian penduduk sekitar laut dan petani pun akan terancam. Selain itu, kebutuhan dalam negeri pun tidak dipastikan tercukupi karena diekspor oleh perusahan yang berinvestasi di sektor itu.

Barat kerap menggunakan isu globalisasi, climate change dan SDGs untuk mendikte negara ketiga. Dengan iming-iming demi pembangunan, kesejahteraan, dan memperbaiki lingkungan sejatinya hanyalah dalih untuk mengelabui negara ketiga. Belum lagi dari kerjasama itu terbuka lebar kran invasi budaya barat yang permisif dan melenakan generasi. Sebab kerjasama yang terjalin ini bukan dengan negara kafir sehingga patut diwaspadai.

Investasi Pandangan Islam

Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap untuk mengatur manusia dari ibadah hingga membangun negara. Terkait investasi atau kerjasama dengan negara kafir dalam Islam tegas melarang itu. Sebab dengan investasi dari negara kafir ini akan memberikan jalan bagi negara kafir penjajah untuk menguasai kaum muslimin.

Allah SWT berfirman "Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman." (QS. An Nisa:141). Maknanya adalah Allah dengan tegas melarang bekerjasama dengan negara kafir penjajah dan investasi adalah alat kafir penjajah untuk menguasai (menjajah) kaum muslimin.

Seorang pemimpin wajib melindungi negara dari ancaman dan bahaya dari musuh. Selain itu seorang Imam atau khilafah adalah ibarat Perisai (Junnah) umat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad).

Negara Islam membolehkan investasi dengan tiga syarat: Pertama, tidak boleh SDA dan kepemilikan umum seperti tambang, laut, dan lain. Sebab barang tersebut menguasai hajat hidup orang banyak. Kedua, dalam investasi tidak diperbolehkan adanya usur riba (bunga). Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan syari'at. Ketiga, investasi tidak boleh dijadikan sarana penjajahan ekonomi dan terciptanya monopoli ekonomi.

Negara Islam (Khilafah) akan menerapkan syari'at Islam dalam mengatur politik luar negerinya. Negara menerapkan regulasi dengan syarat yang ketat dengan investor asing. Haram bekerjasama denga negara kafir yang terang-terangan memusuhi Islam. Investasi diperbolehkan dengan negara kafir yang terikat perjanjian dengan Islam. Ini semua dilakukan oleh negara Islam dalam rangka untuk menjaga kedaulatan negara dan memiliki posisi tawar (bargaining position) di mata dunia. Wallahu A'lam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image