Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Nakes LPP Palembang Rutin Lakukan Pemeriksaan Gigi WBP

Info Terkini | Saturday, 11 Feb 2023, 16:17 WIB

Gigi merupakan salah satu aspek penting pada tubuh manusia, karena gigi bermasalah bisa menyebabkan berbagai macam penyakit maka dari itu, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Petugas Kesehatan Lapas Perempuan Palembang memonitor kesehatan gigi Warga Binaan guna memastikan semuanya dalam kondisi sehat.

Bertempat diklinik Lapas, sebanyak 7 orang Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel dilakukan pengobatan dan pencabutan gigi bagi Warga Binaan, selain itu Petugas Kesehatan juga melakukan BAP pemeriksaan kesehatan mulut dan gigi kepada Warga Binaan (10/2).

Kegiatan pemeriksaan kesehatan gigi ini dilakukan rutin oleh Petugas Kesehatan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel, drg. Nelly Magdalena dan perawat gigi Yulisna Dewi, Amd. KG., agar para Warga Binaan yang tengah menjalani masa hukuman tetap mendapatkan hak nya yaitu pelayanan kesehatan.

Ditempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Petugad Kesehatan Lapas perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam memenuhi hak pelayanan kesehatan Warga Binaannya sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, menetapkan hak-hak narapidana meliputi hak mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

“Kontrol kesehatan gigi kami berikan secara gratis kepada seluruh Warga Binaan demi memastikan kesehatan gigi mereka terjaga," ujar Ike Rahmawati selaku Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image