Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemenkumham Sulawesi Barat

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Serahkan Sertifikat Perseroan Perorangan Kepada Pelaku UMK

UMKM | Wednesday, 01 Feb 2023, 13:08 WIB

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan menyerahkan langsung sertifikat Perseroan Perorangan.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Serahkan Sertifikat Perseroan Perorangan - Foto : Humas Kemenkumham Sulbar

Penyerahan sertifikat diberikan pada kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Ballroom Hotel Grand Maleo. (31/1)

“Kemudahan berusaha khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat dilakukan melalui pendaftaran Perseroran Perorangan, sehingga memiliki usaha yang berbadan hukum,” ujar Kakanwil Parlindungan.

Kakanwil Parlindungan menganggap dengan terdaftarnya perusahaan UMK memiliki potensi untuk mengembangkan usaha menjadi lebih baik lagi.

"Sehingga, melalui program ini, pelaku UMKM dapat memperoleh banyak manfaat, yang selanjutnya berdampak terhadap peningkatkan perekonomian di Sulawesi Barat," lanjut salah satu Kakanwil Unit Wilayah Menkumham, Yasonna itu

Pemberian sertifikat ini merupakan salah satu bukti bahwa jajaran Kemenkumham Sulawesi Barat akan terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.

"Pada layanan Perseroan Perorangan, Kemenkumham semakin mempermudah masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk mendirikan perseroan ini. Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendiriannya membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan badan hukum,” lanjutnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image