Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Khairus sakinah

ADAB SEBAGAI POLITIK DALAM HUKUM ISLAM

Politik | Wednesday, 15 Dec 2021, 21:01 WIB

Dizaman sekarang ini banyaknya kualitas kehidupan manusia yang menurun yang disebabkan oleh perilaku yang seharusnya tidak dilakukan oleh mereka.Manusia justru cenderung banyak menyalahi ketentuan yang menjadi prinsip dasar kehidupan1. Sekarang ini banyak kejahatan yang dilakukan oleh kaum intelektual dan pemilik kekuasaan, contohnya penyalahgunaan jabatan, korupsi, penggelapan, penipuan, kekerasan, narkoba dan lain sebagainya semua itu merupakan kegagalan dari perkembangannya perilaku manusia tersebut. Kebenaran yang seharusnya dapat diterima secara universal telah terdistorsi oleh kepentingan tertentu, sehingga mengakibatkan manusia tuna adab2.

kemajuan zaman yang sangat pesat ini dengan berbagai penilaian logika rasional telah melenceng dari nilai-nilai ilahi karena tipu daya akal manusia nalarnya berhasil menjelaskan kemungkaran menjadi kebaikan, sehingga pada akhirnya tidak ada perbedaan antara baik dan buruk. karena semua itu dapat diterima oleh akal manusia, akhirnya tersisa manusia yang cerdas tetapi tidak beradab sehingga menhalalkan semua cara untuk mencapai tujuan tertentu. Keadaan ini sangat berbahaya sehingga menjadi keharusan untuk mengembalikan adab sebagai aturan hukum yang memiliki nilai-nilai islam yang diridhai Allah SWT sehingga kehidupan manusia akan menjadi lebih baik dan tentram. Karena dalam Al-Quran Alah telah menjelaskan bahwasanya Dia akan menurunkan kenikmatan disuatu negeri yang mematuhi hukum-hukum sesuai ketentuannya, tetapi jika negeri itu malah mendustakan ayat-ayanya maka Allah tidak segan-segan memberi Adzab sesuai dengan apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-A'raf:96).

Adab menjadi peran sangat penting dalam membangun perkembangan perilaku manusia lahir maupun batin, karena adab pada hakikatnya berisi tentang hukum-hukum Allah untuk mengatur kehidupan manusia tersebut. Adab merupakan prinsip dasar khas islam karena didalamnya terdapat kaidah hukum yang mengatur manusia untuk bersikap dan bertindak sesuai aturan islam sehingga didalamnya terdapat kebaikan dari Allah SWT. Adab sebagai politik hukum islam menjadi dasar dari seluruh gerak-gerik aktivitas manusia untuk melakukan yang ma'ruf dan meninggalkan yang munkar.

Hukum islam yang terkandung didalam konsep adab tidak memaksa dan manakutkan, akan tetapi mendamaikan dan memberikan kebaikan yang bermanfaat bagi manusia sehingga dengan konsep tersebut pengembangan islam akan terus meningkta baik secara kuantitas dan kualitas.

Menurut Mahfud MD politik hukum masuk dalam ilmu hukum karena politik hukum menurutnya adalah kebijakan. Hukum politik mencakup pembentukan hukum, pelaksanaan hukum, dan penegakkan hukum3. Dalam merumuskan dan menetapkan hukum yang telah dilakukan politik hukum menyerahkan otoritas legislasi kepada penguasa dengan tetap memerhatikan nilai-nilai yang ada didalam masyarakat karena akan diarahkan dalam ranka mencapai tujuan yang dicita-citakan4. Ketika perspektif itu di kaitkan dengan konsep adab itu menjadi relavan untuk menjadi instrumen hukum dalam islam yang diciptakan dari otoritas yang mutlak. Karena dengan adab, hukum yang bersifat subjektif dapat dipahami bersifat objektif sehingga masing-masing sadar akan dirinya sebagai hamba Allah STW yang harus melakukan ketentuan-ketentuan hukum islam yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadits.

Adab dalam islam menjadi pedoman dasar bertujuan untuk memperbaiki kehidupan manusia dan memberikan ketentuan hukum-hukum untuk mencapainya. Adab sebagai politik dalam hukum islam menjadi instrumen penting untuk mengatur kehiduapn umat manusia agar lebih terarah ke jalan Allah yang diridohinya. Manusia yang beradab pasti memiliki ilmu yang benar dan baik sehingga ia menyadari sepenuhnya tanggung jawab dirinya sebagai hamba Allah dengan memahami, menunaikan dan meningkatkan setiap aspek dirinya menuju kesempurnaan hidup.5

Referensi

Yogi Prasetyo, 2017, Adab sebagai politik hukum islam, Jurnal Peradaban Islam, Vol. 13, No. 1 Mei.

Imam Syaukani, et al, 2008, Dasar-Dasar Politik Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada)

Moh. Mahfud MD, 1998, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: LP3ES)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image