Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image siti suryani

Islam Melarang Tegas Miras

Agama | Wednesday, 11 Jan 2023, 04:42 WIB

Islam Melarang Tegas Miras

Dalam sistem kapitalis sekuler, memandang sesuatu yang mendatangkan nilai manfaat atau materialisme, meski menimbulkan kerusakan atau kemudorotan maka keberadaanya akan tetap dipertahankan. Demikian juga miras, meski membahayakan dan memabukan jika dikonsumsi, tidak akan menghentikan keberadaannya disebabkan miras merupakan investasi yang mendatangkan keuntungan.

Diilansir sebuah media online, menyebutkan seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Kota Bogor, bahwa sudah melakukan pemusnahan ribuan botol miras yang disita dari agen, kios, Pedagang Kaki Lima ( PKL ) wilayah kota Bogor. Menurutnya penyitaan dan pemusnahan miras sebagai bentuk pemberantasan atas masalah yang kerap timbul akibat minuman memabukan tersebut. Operasi pemberantasan miras ini dilakukan sepanjang natal dan jelang tahun baru, yang marak dijual secara ilegal.

Upaya pemberantasan kerap dilakukan polresta Kota Bogor beserta jajaranya secara rutin, yang bekerjasama dengan reserse narkoba, dan akan dilakukan tindakan kepada pedagang miras ataupun tindak pidana ringan ( tipiring ). Sementara itu konsumen atau pembeli miras banyak dari kalangan pelajar yang menjadi pemicu maraknya aksi tawuran antar pelajar saat ini. REPUBLIKA.CO.ID, 22 Desember 2022

Kondisi ini membuat kita miris, tidak ada rasa jera atau kapok para penjual miras hingga terus mengulangi. Berbagai razia dilakulan oleh aparat keamanan, namun tidak efektif mencegah peredaran miras ditengah masyarakat. Ini disebabkan razia dilakukan pada momen - momen tertentu, padahal nyata bahwa miras adalah sumber dari segala kejahatan.

Dalam sistem demokrasi kapitalis sekuler sebuah dampak buruk yang menimpa rakyat tidak akan diperhatikan kecuali unsur matrialisme atau keuntungan. Peran agama tidak memiliki hak mengatur urusan hubungan manusia dengan sesamanya, sehingga halal haram tidak dijadikan standar atau patokan dalam sebuah perbuatan dan mengabaikan status hukum suatu benda dalam pandangan syariat.

Miras dalam sistem kapitalis disebut sebagai barang ekonomi karena terdapat unsur manfaat atau keuntungan didalamnya. Hal ini berdampak pada aturan pemberlakuan hukum terhadap miras. Kseberadaanya yang dianggap sebagai barang ekonomi, hanya pada tahap legalisasi atau pengaturan dalam pengedaran miras, tidak sampai pada tahap pemusnahan total atau pelarangan keras terhadap miras. Penyelesaian pengedaran miras hanya sekedar penyitaan saja, solusi yang tidak mengakar dalam menuntaskan peredaran miras kecuali penguasa setengah hati, hanya sekedar formalitas tanpa menyentuh sumber masalahnya.

Kebijakan yang lahir dari sistem demokrasi kapitalis, akan melahirkan kebijakan yang tujuan utamanya materi semata tanpa mempertimbangkan dampak buruk yang akan ditimbulkanya. Hal ini nampak dari dilegalkanya investasi miras yang termaktub dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) 10/ 2021, tentang bidang usaha penanaman modal. Tampak nyata bagaimana para pemangku jabatan tidak melewatkan hal yang bisa meraup keuntungan dari industri miras yang jelas akan menambah pundi - pundi keuangan mereka. Begitu mudah negeri mayoritas muslim menetapkan hukum yang bertentangan dengan hukum Islam yang sudah jelas keharamannya.

Bahaya miras bagi individu akan berefek tumbuhnya kebencian dan permusuhan diantara orang beriman, melalaikan solat, memalingkan orang dari mengingat Alloh dan juga membahayakan badan peminumnya, seperti merusak hati, pankreas, ginjal, infeksi paru - paru hingga kanker dan akan menggangu kesehatan mental seperti defresi. Miras juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap orang lain.

Peminum miras akan hilang akal dan kesadaran akibatnya akan bermusuhan dengan saudaranya, melakukan kekerasan, pemerkosaan, dan kerusakan lainnya. Nabi menyebutkan bahwa miras sebagai induk daripada segala kejahatan :

“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabrani)

Fakta saat ini membuktikan kebenaran apa yang disampaikan Rosululloh bahwa miras sebagai induk kejahatan, yang akan menimbulkan kejahatan yang lain. Berbagai tindak kriminal atau kejahatan menunjukkan peningkatan akibat pelaku menenggak miras yang menghilangkan kesadaran diri. Hilangnya akal dan kesadaran maka akan mudah melakukan perbuatan buruk, seperti pelecehan seksual, perampokan, pemerkosaan dan bentuk kejahatan lain, mulai dari kejahatan ringan hingga berat.

Islam Penjagaan Atas Umat

Sampai kapan kita akan mempertahankan sistem rusak dan merusak ini ? Dalam sistem demokerasi kapitalis ini meniscayakan bahwa kepemimpinan dipegang kelompok yang berkuasa, tak dipungkiri antara pengusaha dan penguasa memiliki hubungan mutualisme yang saling menguntungkan, halal dan haram tidak menjadi standar dalam menentukan suatu perbuatan, bahkan keselamatan dan kemulyaan umat pun tergadaikan.

Dalam Islam hanya mengenal kepemimpinan tunggal, yaitu khilafah Islamiyah yang dipimpin oleh seorang kholifah, melalui baiat umat untuk menerapkan hukum - hukum Alloh yang termaktub dalam Alquran dalam seluruh aspek kehidupan. Khilafah bukan kekuasaan berdasar pada kepentingan sekelompok orang dan hawa nafsu belaka, tapi dibangun berdasarkan nilai keagamaan yaitu aqidah Islam

Dalam menyikapi pembuat dan pengedar miras serta yang mengonsumsinya, semestinya negeri mayoritas muslim berani bersikap tegas, seperti yang dicontohkan Umar Bin Khotob saat menjadi khalifah menyikapi peminum dan pembuat miras, dengan menetapkan hukuman had bagi peminum. Miras adalah barang haram karena itu harus dijauhi, maka haram juga jika memproduksi, mengedar, menjual dan mengonsumsinya. Miras dalam pandangan syariat adalah sebuah kemaksiatan besar. Syariat juga telah menetapkan hukumnya bagi pelaku yang mengonsumsinya dengan sanksi cambuk 40 kali dan bisa juga lebih dari itu.

Adalah sebuah mimpi jika kita masih berharap miras akan lenyap dalam sistem demokrasi kapitalis saat ini. Miras beserta kemaksiatan lainnya akan tetap ada bahkan kian merajalela jika sistem kapitalis masih eksis berkuasa. Satu cara mengakhiri bisnis haram ini, yaitu seperti yang pernah Rosululloh jalankan, menegakkan syariat Islam secara kaffah melalui dakwah, sebagai metode baku yang tidak pernah berubah yang wajib kita mengikutinya.

Dengan mengikuti dakwah Rosululloh, kita sadarkan umat bahwa saat ini kaum mualim terjebak dalam siatem kufur demokrasi kapitalis, dengan membongkar seluruh keburukan siatem kufur ini. Selanjutnya kita mengajak umat kembali kepada aturan yang pasti benar, sempurna. Menjadikan kembali Islam sebagai aturan hidup, dan menerapkannya dalam seluruh aspek kehidupan. Islam datang tidak hanya menyelesaikan problematika miras tetapi seluruh kemaksiatan dan kejahatan. Semua itu hanya bisa dilakukan jika Islam dterapkan secara kaffah dalam bingkai khilafah.

Wallohu'alam

Eni Yani

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image