Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

4 WBP LPP Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Sidang TPP Asimilasi di Rumah

Info Terkini | Thursday, 05 Jan 2023, 18:27 WIB

Palembang– Lapas Perempuan kelas II A Palembang Kemenkumham Sumsel melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (Sidang TPP). Sidang TPP yang dilaksanakan kali ini mengagendakan Pembahasan Pengusulan Asimilasi di Rumah, Kamis (05/01).

Sidang dibuka Ketua TPP, Kasi Binadik Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Endang Margiati. Dalam arahan pembukaan Sidang TPP, Endang Margiati menyampaikan kepada Anggota TPP agar memberikan pelayanan yang baik kepada warga binaan dalam rangka memperoleh hak asimilasinya dan kepada warga binaan agar mengikuti proses sidang dengan tertib dan mengikuti arahan yang disampaikan Tim Pengamat Pemasyarakatan.

“Pengusulan asimilasi di rumah adalah berkah bagi warga binaan, karena dapat mempercepat warga binaan bertemu dengan keluarga dan dapat menyesuaikan diri untuk kembali hidup bersama di tengah-tengah masyarakat. Karena itu saya berpesan agar warga binaan tetap disiplin dan tidak melanggar peraturan, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya pengusulan adalah berkelakuan baik,” ujar Kalapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati.

Sebanyak 4 orang warga binaan mengikuti Sidang TPP yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi baik administratif maupun substantif kepada pengambil keputusan apakah warga binaan dapat diberikan asimilasi di rumah atau tidak. Hasil Sidang TPP akan dilaporkan kepada Kalapas Perempuan Palembang yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Dalam sidang yang berlangsung tertib dan lancar itu, masing-masing Anggota TPP memberikan pendapat dan saran terhadap 4 warga binaan yang akan diusulkan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Di tempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya mengatakan di harapkan dengan kegiatan ini warga binaan yang diusulkan dapat bertanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan baik serta mengetahui tentang kewajiban dalam menjalani program integrasi.

@Kemenkumham_RI

@Ditjenpas

@Kumhamsumsel

@lpp_palembang

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#IlhamDjaya

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image