Ka KPLP Lapas Batu Berikan Arahan Petugas Satgas Wijayapura
Info Terkini | Tuesday, 03 Jan 2023, 13:37 WIBNusakambangan- Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Batu, M. Kurnia terus gencar melakukan sosialisasi terkait pengamanan kepada para petugas Satgas Wijayapura, Senin Malam (02/01/2023).
Pengamanan dan pembinaan adalah tugas pokok yang harus dilakukan oleh setiap petugas pemasyarakatan. Pengarahan tentang pengamanan oleh M. Kurnia selaku Ka. KPLP merupakan upaya rutin untuk selalu menjaga kedisiplinan petugas dan memaksimalkan pengamanan pada saat bertugas.Kurnia menjelaskan, Dermaga Wijayapura, yang merupakan pintu gerbang penyeberangan ke Pulau Nusakambangan dan akses utama keluar masuk harus dijaga ketat.“Semua barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dilarang dibawa oleh pengunjung. Pengunjung untuk dapat memasuki area Nusakambangan harus dilakukan penggeledahan terlebih dahulu dan pemeriksaan barang melalui Body Scanner dan X-Ray di Pos Wijayapura, ucap Kurnia.Penggunaan Body Scanner dan X-Ray digunakan untuk melihat barang bawaan lebih mendetail yang tidak terjangkau secara langsung. Petugas jaga yang mendapati barang terlarang tersebut berhak untuk mengamankannya dari pengunjung.Kurnia menambahkan agar para petugas Satgas untuk meningkatkan dan memperketat keamanan di dalam lingkungan Pulau Nusakambangan yang sudah mulai memberlakukan kunjungan offline/kunjungan langsung bagi keluarga warga binaan(WBP), agar terhindar dari gangguan keamanan yang bisa terjadi seperti penyelundupan barang barang yang dilarang masuk ke dalam lingkungan Lapas.#kumhamsemakinpasti#ditjenpas#kanwilkemenkumhamjateng#lapasbatusakti
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.