Sisi negatif E-commerce sebagai media massa dalam pembelian online di indonesia
Gaya Hidup | 2022-12-26 12:05:50
E-commerce merupakan sarana yang dikembangkan oleh para pembisnis untuk memudahkan para produsen mendapatkan konsumen secara luas dan cepat. Dengan berbelanja online, konsumen juga bisa mendapatkan harga yang relatif murah karena terhubung langsung ke produsen tanpa melewati para distributor. Para konsumen juga dimudahkan dalam pemesanan yang cukup praktis, yaitu Cash On Delivery atau di singkat COD tanpa khawatir barang tidak sampai kepada pembeli dan juga memudahkan bagi konsumen yang tidak terbiasa dengan tranfer bank.
Menurut Jony Wong (2010 : 33) pengertian dari electronic commerce adalah pembelian, penjualan dan pemasaran barang serta jasa melalui sistem elektronik. Seperti radio, televisi dan jaringan computer atau internet.
Menurut Shely Cashman (2007 : 83) E-commerce atau kependekan dari elektronic commerce (perdagangan secara electronic), merupakan transaksi bisnis yang terjadi dalam jaringan elektronik, seperti internet. Siapapun yang dapat mengakses komputer, memiliki sambungan ke internet, dan memiliki cara untuk membayar barang-barang atau jasa yang mereka beli, dapat berpartisipasi dalam e-commerce
Namun dibalik kemudahan yang ditawarkan, E-commerce yang merupakan media massa dalam pembelian online tersebut juga tak luput dari beberapa kejahatan para oknum yang memanfaatkan kepercayaan konsumen. Sejak tahun 2017 sampai tahun 2022 ini kemkominfo telah menerima 486.000 laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Hal ini sudah sering kali terjadi dan viral diberbagai platform media sosial. Berikut beberapa kejahatan yang sering terjadi dalam pembelian online:
1. Barang yang sampai tidak sesuai
Sering sekali kejadian antara kurir dan pembeli viral di media sosial, hal ini disebabkan pesanan tidak sesuai. Contohnya, perbedaan antara ukuran atau warna baju yang dipesan saat diterima pembeli. Hal ini masih memungkinkan bagi pembeli untuk komplain ke penjual agar dapat ganti rugi atas ketidak sesuaian yang didapat. Namun yang terjadi para pembeli tidak mau membayar ke jasa kurir karna pesanan yang tidak sesuai tersebut, sedangkan jasa kurir hanya sebagai perantara penjual dengan pembeli yang tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan pihak penjual.
2. Barang terlalu lama sampai
Hal ini juga merupakan kejadian yang sering terjadi, dimana beberapa konten di media sosial memperlihatkan konsumen yang enggan membayar karna pesanan lama sampai ke tujuan, sedangkan uang sudah dipakai untuk keperluan lain. Namun dalam hal ini penjual adalah pihak yang dirugikan, dengan packing dan biaya pengiriman yang dikeluarkan tidak mendapatkan keuntungan. Bagi para penjual segerakan dalam hal packing dan pengiriman serta memilih jasa ekspedisi yang tepat untuk layanan yang terbaik kepada konsumen.
3. Penipuan barang pesanan
Belum lama ini beberapa kasus yang viral di media sosial juga menjelaskan mengenai modus penipuan dalam pembelian online. Di era tv digital saat ini banyak yang membeli STB atau Set Top Box, dimana para oknum ini memanfaatkan kepercayaan konsumen dalam berbelanja online dengan mengirim barang yang tak lazim seperti kardus berisikan batu bata maupun bungkusan garam. Hal ini yang akhirnya menjadi kerugian bagi pembeli dan meninggalkan kesan buruk bagi korbannya dalam berbelanja online.
Beberapa kejahatan yang terjadi memanglah menjadi suatu pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati kedepannya dalam berbelanja online. Maka dari itu hal yang harus di perhatikan yaitu cek terlebih dahulu review dari pembeli lain yang berbelanja online di toko tersebut, kemudian cek pengiriman dan jasa ekspedisi yang dipakai, berikan ulasan setelah terjadi penipuan agar orang lain tidak mendapatkan hal yang sama. Demi terciptanya era digitalisasi yang sehat dan aman bagi semua orang kita sesama makhluk sosial haruslah saling mengingatkan dan menjaga satu sama lain.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
