Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP

Merdeka Dari Paham Radikal, 3 Napiter Ucap Ikrarkan akan Setia Kepada NKRI

Info Terkini | Saturday, 24 Dec 2022, 17:46 WIB
Dokumentasi Kumham Jateng

CILACAP, – Tiga orang warga binaan pemasyarakatan tindak pidana terorisme mengucapkan ikrar setia kepada NKRI dan mengakui Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jumat (23/12).

Bertempat di aula Lapas Karanganyar, turut hadir pula Kapolsek Nusakambangan, Densus 88, Rohaniawan Kemenag , perwakilan dari BNPT, dan perwakilan PK Bapas Nusakambangan sebagai saksi.

Napiter yang terafiliasi dengan jaringan ISIS mengikrarkan janji setianya untuk berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, tulus dan setia kepada NKRI, serta meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam ikrar tersebut, para warga binaan pemasyarakatan berikrar bahwa mereka akan melepaskan baiat terhadap amir mana pun, dan/atau melepaskan diri dari amir organisasi jihadis radikal lainnya.

Baiat merupakan pengucapan sumpah setia kepada seorang pemimpin. Dalam hal ini, para warga binaan pemasyarakatan melepaskan pengucapan sumpah setia mereka terhadap pemimpin tindak pidana terorisme maupun organisasi terkait.

Dalam amanatnya Kalapas Hisam Wibowo mengapresiasi kinerja seluruh jajaran dalam keberhasilan acara ini.

"Saya sangat terharu terlebih saat WBP melakukan penciuman bendera merah putih. Suatu hal yang luar biasa dapat membuat napiter kembali ke pangkuan NKRI. Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi dalam menjalankan tugas mulia ini, " kata Kalapas.

"Terima kasih pula saya sampaikan kepada stakeholder yang berkenan hadir menyaksikan ikrar setia NKRI ini, " Tutupnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image