Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Chusnul Chotimah

Central Park Meikarta, Ruang Terbuka Hijau di Tengah Kota Industri

Eduaksi | Tuesday, 20 Dec 2022, 13:19 WIB
Ruang Terbuka Hijau Central Park Meikarta (Sumber Foto: Chusnul Chotimah)

Cikarang merupakan salah satu kota yang memiliki kawasan industri terbesar di Indonesia. Maka tidak heran jika Cikarang dikenal sebagai Kota Industri. Berbicara tentang kawasan industri maka erat kaitannya dengan masalah polusi. Bagaikan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, industri dan polusi kerap kali menjadi dua hal yang akan selalu beriringan.

Pada tahun 2017, berdasarkan hasil riset Global Alliance On Health And Pollution (GAHP), polusi udara menyumbang 40% kematian dunia dengan angka kematian 3,4 juta. Berdasarkan riset tersebut, Indonesia menempati urutan keempat penyumbang kematian terbesar akibat polusi.

Cikarang sebagai salah satu kawasan industri memberikan kontribusi besar pada perekonomian nasional. Selain memiliki potensi menggerakkan ekonomi nasional, Cikarang juga berpotensi menghasilkan polusi udara yang dihasilkan dari aktivitas industri. Jika hal ini diabaikan akan berdampak pada kehidupan masyarakat. Namun, polusi udara dapat ditekan dengan kehadiran Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5/PRT/M/2008 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki peran penting untuk menangkal polusi udara. Oleh karena itu, kawasan industri Cikarang membutuhkan area hijau yang bisa menyaring polusi tersebut. RTH memiliki peran penting untuk mengurangi berbagai polusi, khususnya polusi udara. Polusi yang menyebabkan berbagai gangguan kesehatan. Dengan keberadaan RTH maka tumbuhan dan pohon yang ada di sekitar dapat membantu menyaring sumber polusi.

Salah satu kawasan RTH yang ada di Cikarang adalah Central Park Meikarta yakni sebuah taman kota seluas 105 hektar yang ditanami dengan berbagai jenis tanaman dan pepohonan disekitarnya. Ruang terbuka hijau tersebut dilengkapi dengan sejumlah fasilitas di antaranya central park, danau buatan, serta berbagai jenis tanaman dan satwa yang mengelilingi di sekitarnya.

Adanya taman kota di lingkungan perkotaan dapat mengantisipasi dampak dari perkembangan kota salah satunya dampak dari aktivitas industri dan keberadaannya juga dapat dinikmati oleh seluruh warga kota. Keberadaan taman kota dapat menjadi penjaga kualitas lingkungan perkotaan.

Keberadaan Ruang Terbuka Hijau bagi sebuah kota khususnya kota dengan kawasan Industri yang besar sangatlah penting. Kehadiran RTH memiliki manfaat untuk meminimalisir polusi udara. Dengan keberadaan RTH, maka tumbuhan dan pohon yang ada di sekitar dapat membantu menyaring sumber polusi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image