Apa Perbedaan Kalender Jawa Aboge dan Asapon?
Agama | 2022-12-15 17:11:20
Hari Baik September 2023 Di Kalender Jawa (kanalmu.com)" />Pernahkan anda mendengar istilah aboge? Atau asapon? Tentu bagi orang yang pernah melihat atau membaca kalender jawa Islam sudah tidak asing dengan kedua istilah tersebut. Sebelum mengetahui perbedaan antara aboge dan asapon, terlebih dahulu kita ketahui tentang kalender jawa Islam. Kalender jawa Islam adalah penggabungan antara kalender hindu jawa (saka) dengan kalender hijriah. Kalender saka menggunakan matahari sebagai acuan dan dimulai pada hari sabtu, 14 Maret 78 M saat penobatan Prabu Syaliwahono (Aji Saka). Pada tahun 1633 M / 1043 H / 1555 Saka, kalender saka tersebut disambung dengan kalender hijriah yang menggunakan bulan sebagai acuan. Ini dilakukan oleh Sultan Agung Prabu Anjorokusumo di kerajaan Mataram. Sehingga, sejak tahun 1555 saka, kalender saka tidak berlaku lagi karena sudah digantikan dengan kalender jawa Islam. Hitungan tahun kalender jawa Islam melanjutkan kalender saka yaitu mulai dari tahun 1555 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Menggunakan bulan sebagai acuan
2. Jumlah bulan adalah 12 yaitu: Suro, Sapar, Mulud, Bakdo Mulud, Jumadilawal, Jumadilakir, Rejeb, Ruwah, Poso, Syawal, Dulkongidah, Besar.
3. Satu tahun berjumlah 354 3/8 hari atau 354 hari 9 jam
4. Dalam jangka waktu 120 tahun, terdapat kelebihan 1 hari yang harus dikurangi
5. Dimulai pada tahun 1555 bertepatan dengan tahun 1633 Masehi dan 1043 hijriah
6. Umur bulan 30 dan 29 hari. Bulan ganjil berusia 30 hari, sedangkan bulan genap berusia 29 hari.
7. Satu daur berjumlah 8 tahun, daur ini dinamakan dengan windu. Sehingga asal mula istilah “windu” berasal dari 8 tahun ini.
8. Dari 8 tahun tersebut, ada 3 tahun panjang yaitu pada tahun ke 2,5,8 yang disebut dengan wuntu. Jumlah hari dalam satu tahun wuntu adalah 355 hari.
9. Tahun pendek adalah tahun ke 1,3,4,6,7 yang disebut dengan wastu. Jumlah harinya ada 354 hari.
10. Masing-masing tahun dalam satu windu (8 tahun) tersebut diberikan istilah menggunakan huruf arab abjadiyah sebagai berikut:
a. Tahun ke 1 disebut Alip
b. Tahun ke 2 disebut Ehe
c. Tahun ke 3 disebut Jimawal
d. Tahun ke 4 disebut Ze
e. Tahun ke 5 disebut Dal
f. Tahun ke 6 disebut Be
g. Tahun ke 7 disebut Wawu
h. Tahun ke 8 disebut Jimakir
Menurut ketentuan di atas, setiap 120 tahun terdapat kelebihan 1 hari yang harus dibuang, sehingga dibuatlah ketentuan untuk mengurangi satu hari pada tahun panjang (wuntu) yang dirumuskan dengan istilah “huruf”. Dengan sistem “huruf” ini, akan diketahui hari dan pasaran pada tahun pertama (Alip) dalam satu windu/daur. Sampai saat tulisan ini dibuat, terdapat empat “huruf” yang sudah dilewati dan sedang dilewati, yaitu:
1. Jam’iyah Legi (Jum’at-Legi), mulai tahun 1555 – 1627 Jawa Islam.
2. Amiswon (Alip-Kamis-Pon), mulai tahun 1627-1747 Jawa Islam.
3. Aboge (Alip-Rebo-Wage), mulai tahun 1747-1867 Jawa Islam.
4. Asapon (Alip-Selasa-Pon), mulai tahun 1867-1987 Jawa Islam.
Contoh membaca “huruf” di atas adalah, setiap windu (8 tahun) pada tahun 1747-1867 kalender jawa Islam, akan diawali dengan tahun Alip yang pasti berada pada hari Rabu Wage (Aboge). Sehingga setiap tahun ke-1 /alip akan jatuh pada hari Rabu Wage.
Aboge dan Asapon merupakan “huruf” dalam kalender jawa Islam yang memiliki masa waktu tersendiri. Orang zaman dahulu pada tahun 1912 M bertepatan dengan tahun 1842 Jawa Islam, mereka berada pada “huruf” aboge. Sedangkan kita saat ini pada tahun 2022 bertepatan dengan tahun 1956 Jawa Islam berada pada “huruf” asapon. Setelah asapon apa istilah “huruf”-nya? Berdasarkan kaidahnya, maka setelah asapon akan ada “Anening” yaitu tahun Alip pada masa tersebut jatuh pada hari Senin Pahing. Berikut ini tabel yang memudahkan kita mengetahui masa/huruf di tahun hijriah, jawa, maupun masehi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
