Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nurita Astuti

Opini Tentang APBN 2022

Pendidikan dan Literasi | Tuesday, 06 Dec 2022, 22:08 WIB

Belanja Negara yang termuat dalam APBN 2022 sebesar Rp 2.714,2 triliun terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sejumlah Rp 1944,5 triliun atau turun sebesar 0,51% dari total Belanja Pemerintah Pusat tahun lalu dan Belanja TKDD sejumlah Rp 769,6 triliun, turun 3,26% atau sebesar Rp 25,9 triliun dari total TKDD pada APBN 2021. Penurunan ini masih dimaklumi mengingat pandemi Covid-19 di hampir semua negara memukul mundur dan memaksa masing-masing pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran.

Realitas yang terjadi sepanjang 2020-2021 yaitu defisit APBN mencapai 6,14% pada 2020 dan 3,29% per Oktober 2021. Ditambah lagi dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang menetapkan defisit anggaran ditetapkan sebesar di atas 3% dan terakhir dilaksanakan pada 2022 membuat pemerintah harus mempunyai fokus utama atas kebijakan keuangan negara dalam APBN.

Pada 2022, pemerintah akan berfokus pada enam kebijakan utama. Yakni, melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan; menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan; peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing; melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi; penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah; melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien.

Sri Mulyani menyebut, kinerja penerimaan pajak masih tumbuh konsisten sejak April 2021, sejalan dengan pemulihan ekonomi. Realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir September 2022 tercapai sebesar Rp 1.310,5 triliun (88,3 persen dari pagu) atau tumbuh 54,2 persen (yoy).

penerimaan kepabeanan dan cukai terealisasi sebesar Rp 232,1 triliun (77,6 persen dari Pagu), atau tumbuh 26,9 persen (yoy). Penerimaan Bea Cukai meliputi Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai masih tumbuh double digit didukung kinerja positif seluruh komponen.

Penerimaan Bea Masuk mencapai Rp 36,29 triliun atau tumbuh sebesar 31,6 persen (yoy), didorong tren perbaikan kinerja impor nasional, terutama sektor perdagangan dan industri.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menjelaskan bahwa pendanaan dari APBN untuk pembangunan IKN akan ditujukan untuk penyediaan kebutuhan dasar pemerintahan seperti pembangunan istana negara, kluster perkantoran kementerian/lembaga, bangunan strategis pangkalan militer, pengadaan lahan untuk kompleks diplomatik, rumah dinas ASN/TNI/Polri, serta infrastruktur dasar seperti akses jalan, sanitasi, dan drainase.

Sedangkan untuk kebutuhan lainnya yang jauh lebih besar seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, bandara, pelabuhan, perumahan umum, perguruan tinggi, dan sarana perbelanjaan dibiayai secara kolaboratif dengan swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) maupun murni swasta.

Setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi undang-undang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pembangunan IKN tahap pertama akan dianggarkan melalui anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Secara spesifik, pembangunan tahap awal IKN direncankan masuk ke dalam kluster penguatan ekonomi PEN 2022.

anggaran PEN semestinya hanya ditujukan untuk kegiatan dan proyek yang berkaitan langsung dengan pandemi Covid-19 dan bersifat jangka pendek dan menengah.

IKN itu jangka menengah dan panjang. Tidak ada hubungan secara langsung dengan penanggulangan pandemi. Sehingga, tidak bisa pakai PEN. Artinya, kalau mau pakai pembiayaan APBN, berati yang reguler yaitu dana di kementerian/lembaga.

pembiayaan APBN untuk pembangunan IKN idealnya lebih besar dibandingkan dengan pembiayaan dari swasta. Faisal mengatakan proyek IKN merupakan proyek yang sensitif, sehingga pembiayaan dari pihak swasta memiliki konsekuensi kedaulatan negara. Kalau idealnya untuk ibu kota negara, kalau kapasitas fiskal memungkinkan, ya sebetulnya semakin banyak [porsi APBN] ya semakin bagus. Karena ada unsur kedaulatan yang terlihat di situ, pemerintah dinilai perlu selektif dalam memilih proyek mana yang akan dibiayai oleh APBN, dan mana yang akan dibiayai oleh swasta. pemerintah harus bisa memilah setiap proyek berdasarkan sumber pendanaan dan prioritasnya.

Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait dengan penetapan porsi pembiayaan pembangunan IKN berdasarkan sumber-sumbernya. Rencananya, pembiayaan pembangunan IKN hingga 2045 akan bersumber dari APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), investasi swasta, dan BUMN.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image