Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutanbandaaceh

Audit Pelayanan Hukum, Tim Inspektorat Kumham RI Kunjungi Rutan Banda Aceh

Eduaksi | Wednesday, 16 Nov 2022, 15:11 WIB

Kepala Rutan Banda Aceh dan jajaran sambut kunjungan kerja Tim Inspektorat Kementerian Hukum dan Ham RI di Rutan Banda Aceh, Selasa (15/11/2022).

Kunjungan kerja tim inspektorat Kementerian Hukum dan Ham RI ini dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan fungsional atas pemberian bantuan hukum dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Aceh.Pelaksanaan tugas pengawasan fungsional atas pemberian bantuan hukum dilingkungan Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Aceh ini berdasarkan surat Inspektorat Jenderal Nomor : ITJ.PW.02.01-451 tanggal 10 November tahun 2022. adapun dalam rombongan tim inspektorat yang ditunjuk sesuai dengan surat perintah Nomor : ITJ.KP.04.01.1-124 adalah Superman sebagai pengendali Teknis, Verawati sebagai ketua tim dan Rizky Herviana,Prasetya Putra Perdana Harefa sebagai anggota tim.

Dalam kegiatan ini, Superman selaku pengendali teknis dan petugas Inspektorat lainnya melakukan wawancara kepada tujuh warga binaan terkait dengan pelayanan bantuan hukum pada Rutan Banda Aceh.

Karutan Banda Aceh, Rian Firmansyah, dalam kesempatan ini menyampaikan “ Kunjungan Tim Inspektorat Kementerian Hukum dan Ham RI ke Rutan Banda Aceh kali ini terkait dengan audit pelayanan hukum bagi warga binaan pada Rutan Banda Aceh”.

“Saya harapkan dengan kunjungan kerja tim inspektorat ke Rutan Banda Aceh dapat memotivasi seluruh petugas dalam meningkatkan kualitas pelayanan khususnya pelayanan bantuan hukum kepada warga binaan”. Ujar Karutan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image