Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Atika Hidayati

PPSDM Migas Bekali Pekerja Migas tentang Materi Teknisi Instrumentasi Tingkat 1

Eduaksi | Wednesday, 16 Nov 2022, 08:12 WIB

Skema Sertifikasi Kompetensi Teknisi Instrumentasi 1 merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 195 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja nasional indonesia kategori Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis Golongan pokok aktivitas Arsitektur dan keinsiyuran, analisis dan uji teknis bidang instrumentasi.

Oleh sebab itu, PPSDM Migas (Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi) dengan PT Transportasi Gas Indonesia mengadakan pelatihan yang nantinya dilanjutkan sertifikasi kompetensi Teknisi Instrumentasi Tingkat 1 dimulai pada Senin (31/10/22).

Wardojo menegaskan bahwa pelatihan ini untuk membekali peserta tentang berbagai materi untuk menunjang pemahaman mereka.

“Iya tujuannya adalah untuk Membekali peserta diklat tentang teori praktis tentang Komunikasi di Tempat kerja, K3LL di Industri Migas, Instrument Drawing, Komputer, Penggunaan Tools dan Alat Ukur, Measurement and Calibration, Control Valve, Membuat Laporan dan Evaluasi, Trouble Shoot Field Devices serta peralatan instrumentasi lainnya dalam rangka mempersiapkan pengetahuan peserta untuk mengikuti sertifikasi kompetensi,” ungkapnya.

Selanjutnya ia menambahkan bahwa pelatihan serta sertifikasi yang diadakan selama tiga hari ini dilaksanakan guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja serta pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor industri minyak dan gas bumi serta serta panas bumi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image