Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Lapas Besi

Kalapas Besi Hadiri Serah Terima Jabatan Kalapas Karanganyar dan Pasir Putih

Info Terkini | Monday, 14 Nov 2022, 14:36 WIB
dok. humas lapas besi

Cilacap – INFO_PAS. Pelaksanakan penandatangaan berita acara serah terima jabatan menandai secara resmi berpindahnya dua pucuk pimpinan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Senin (14/10).

Hisam Wibowo telah resmi menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karanganyar menggantikan Riko Purnama Candra. Selanjutnya Riko memiliki jabatan baru sebagai Pelaksana Tugas sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih menggantikan Fajar Nur Cahyono yang menduduki jabatan baru sebagai Kepala Lembaga Kelas IIA Serang.

Hadir dalam acara serah terima jabatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan Cilacap beserta Ibu Dharma Wanita Persatuan dan Jajaran Forkompinda Kabupaten Cilacap. Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, mengatakan kepada Kepala UPT yang menyerahkan tongkat estafet kepemimpinannya untuk selalu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. “Para Kepala UPT dan petugas laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Kalau kita menjaga dan membina WBP dengan baik itu akan menjadi wasiat di mana Tuhan akan menjaga keluarga kita," pesan Yuspahruddin.

dok. humas lapas besi

Sementara itu, Kalapas Besi, Sulardi menyampaikan ucapan selamat kepada Kalapas Karanganyar dan Pasir Putih yang baru dilantik. “Selamat atas amanah yang baru, semoga beliau dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, demi kemajuan organisasi yang baru dipimpin”, harapnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image