Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) sebagai Aplikasi Pendukung SPPT-TI

Info Terkini | Wednesday, 09 Nov 2022, 11:38 WIB
Sosialisasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu oleh Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA, Foto : Humas Lapas Batu

Nusakambangan - Dalam Sosialisasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) sebagai Aplikasi pendukung SPPT-TI Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA mengundang Petugas Lembaga Pemasyarakatan Se Nusakambangan untuk menghadiri sosialisasi. Rabu (09/11/2022)

Bertempat di aula Wisamasari Sosialisasi dimulai dengan diawali sambutan dari Bapak Suparno selaku perwakilan dari Lapas Batu. Dalam sambutannya bapak Suparno menyampaikan selamat datang dan terima kasih.

"Selamat datang kepada pengadilan negeri Cilacap sekaligus saya ucapkan terimakasih atas upayanya untuk melakukan sosialisasi E-Berpadu di pulau Nusakambangan." Ujar Suparno

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian materi dari Hendri Tobing, S.H., M.H. selaku Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA.

"Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan."

e-Berpadu adalah aplikasi yang dapat mempermudah pemberkasan pidana antar penegak hukum dengan berbasis online

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image