Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jogja Terkini

PD FSP RTMM-SPSI DIY Minta Pemerintah Pertimbangkan Kembali Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2023

Kabar | Tuesday, 08 Nov 2022, 10:18 WIB
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto (ist)

YOGYAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) baru saja mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2023 yang akan datang dengan besaran +- 5% - 13%, dan atas prakarsa Kementrian Kesehatan RI, pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah ( PP) no. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyampaikan kebijakan ini sebagai komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan, namun juga perlindungan terhadap buruh, petani, konsumen dan industri dengan meminimalisir dampak negatif terkait produk hasil tembakau, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.

"Namun atas kebijakan tersebut menurut kami dapat menimmbulkan beberapa persoalan dan tantangan bagi masa depan ekosistem pertembakauan di Indonesia," ujar Waljid, Selasa (8/11/2022).

Waljid menjelaskan berikut ini masa depan Ekosistem Pertembakauan di Indonesia :

1. Kebijakan kenaikan cukai rokok. Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2023 yang akan datang, yang pasti akan diikuti dengan naiknya harga jual eceran (HJE). pastinya akan berdampak pada penurunan penjualan yang kemudian berdampak pada penurunan produksi.

2. Dorongan revisi PP 109 Tahun 2012 untuk memperbesar Peringatan bergambar dan larangan beriklan.

3. Tekanan dari anti-tembakau untuk ratifikasi FCTC.

4. Pemerintah Daerah memberlakukan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yang melebihi dari PP 109 Tahun 2012 (lebih dari 300 peraturan diseluruh Indonesia).

5. Rencana pelarangan total iklan dan promosi rokok, pembesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok (Perpres 18 Tahun 2020).

6. Dampak Pandemi COVID-19 pada ekosistem pertembakauan, dari segi hambatan operasional, penurunan produksi, serta biaya dan penyesuaian yang harus dilakukan terkait protokol kesehatan.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Waljid menilai maka penting untuk mendapatkan perhatian dari para pemangku kebijakan, sebagai berikut :

1. Tentang perlindungan pekerja/buruh sektor SKT yang bekerja disektor padat karya dan Petani Tembakau, akibat kenaikan cukai hasil tembakau (cukai rokok) pada tahun 2023, sebesar +- 5% - 13%.

2. Sikap dan Pandangan Konsumen mengenai kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2023.

3. Tentang rencana revisi PP No.109 Tahun 2012 terkait pengendalian rokok.

4. Tentang perlindungan Tata Niaga Pertanian Tembakau dan pengaturan pembatasan import tembakau dari luar negeri.

5. Terkait mekanisme distribusi DBHCHT dan memaksimalkan penggunaannya untuk petani tembakau, petani cengkeh , buruh/pekerja pabrik rokok dan konsumen rokok. Terkait kritikal point tersebut di atas, PD FSP RTMM-SPSI DIY telah menyampaikan aspirasi melalui surat resmi kepada semua pihak terkait, termasuk kepada Presiden RI.

"PD FSP RTMM-SPSI DIY meminta kepada Pemerintah dengan sangat, untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2023 tersebut sebelum diputuskan secara resmi, khususnya Cukai Sigaret Kretek Tangan ( SKT) yang merupakan sektor padat karya untuk tidak dinaikkan tarif cukainya di tahun 2023," tegas Waljid. (mas)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image