Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

Yeni Inka Pilih Gedung SOOS Sasono Suko PPSDM Migas untuk Resepsi Pernikahannya

Info Terkini | Monday, 31 Oct 2022, 11:17 WIB

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) memiliki luas wilayah 105 hektar dengan lima jasa layanan utama. Salah satunya adalah penyewaan wisma atau penginapan dan gedung.

Untuk Gedung PPSDM Migas memiliki Gedung SOOS Sasono Suko sebagai tempat yang dapat digunakan untuk kegiatan resepsi pernikahan, acara wisuda sekolah, kegiatan forum kemahasiswaan, lomba – lomba atau kegiatan lainnya yang membutuhkan tempat yang luas dengan fasilitas yang lengkap.

Tak heran jika penyanyi ibukota, Yeni Inka menggelar resepsi pernikahannya di SOOS Sasono Suko pada Rabu (26/10/22) dengan menyulap Gedung SOOS bak castle putri raja yang sangat indah dan dipenuhi bunga – bunga.

Dihubungi melalui pesan singkat, Sakral, Wedding Organizer yang menangani pernikahan Yeni Inka menjelaskan alas an mengapa memilih SOOS sebagai tempat resepsinya.

“Dikarenakan kapasitas gedung SOOS yang bisa menampung tamu yang cukup banyak dan mengingat tamu undangan dari klien kami (Yeni Inka) juga melibatkan pejabat dan rekan - rekan artis. Kami mengundang 750 tamu pada acara resepi tersebut,” jelas Sakral Wedding Organizer.

Dalam acara tersebut, Yeni Inka mengundang sejumlah artis papan atas seperti Inul Daratista, Denny Caknan, ,Cak Percil, Anisa Rahma, Ratna Antika, Jihan Audi dan banyak lagi yang lainnya.

SOOS Sasono Suko sendiri selain memiliki ruangan yang representatif, juga dilengkapi dengan fasilitas parkir yang luas baik untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat bahkan mampu menampung kendaraan bus. Selain itu Gedung SOOS Sasono Suko juga terletak di pusat kota Cepu yang sangat mudah aksesnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image