Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Kemenkumham NTT

Menteri Hukum Dan HAM Yasonna H. Laoly Lantik Majelis Kehormatan Pengawas Notaris Wilayah

Info Terkini | Thursday, 27 Oct 2022, 07:05 WIB
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Humas NTT-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly melantik Majelis Pengawas Notaris Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D Jone, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM I Gusti Putu Milawati, para Pejabat Notaris yaitu Emmanuel Mali, Yerakh Bobilex Pakh, Kartini Notoprawiro, Unsur Ahli dari Universitas Nusa Cendana Kupang yakni Dekan Fakultas Hukum Reny Rebeka Masu dan dari Polda NTT AKP I Dewa G. P. Anjasmara sebagai Majelis Kehormatan Notaris Wilayah periode Tahun 2022-2025, di Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Dikesempatan tersebut Menkumham mengatakan bahwa setiap pejabat yang telah diangkat sumpah dan janjinya harus menjalankan tugas secara profesional dan jujur, tegas dan responsif. “Saat ini dunia khususnya kita di Indonesia tengah berusaha pulih dari kondisi pandemi, banyak krisis yang membuat kita semakin kompetitif, karenanya kita harus mampu berupaya untuk setting the right course bagi masyarakat agar tercipta iklim yang kondusif diberbagai lini, termasuk peran notaris yang jika tidak dijaga dengan baik akan berdampak pada kredibilitas kita dalam menjaga kepercayaan masyarakat”, ujar Menkumham.

Menkumham mengatakan tantangan yang dihadapi akan semakin berat seiring dengan perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu setelah dilantik Menkumham menyampaikan agar seluruh Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dapat mengikuti Rapat Koordinasi untuk menyusun daftar inventarisasi masalah terkait pelaksanaan tugas MPN dan MKN yang kompleks dan masih ditemui sampai saat ini.

Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Fithriadi Muslim sebagai salah satu pembicara dalam rapat koordinasi mengatakan fungsi dan peran notaris haruslah kuat dengan tujuan dapat mencegah dan memberantas pencucian uang. “Profesi hukum merupakan profesi yang cukup rentan terhadap kegiatan pencucian uang, karenanya patut di jaga dan diperhatikan beberapa hal yakni: kode etik profesi, rahasia klien, pengelolaan aset klien, kewenangan dan pengawasan serta penyalahgunaan fee sebagai underlying transaction”, ujarnya.

Senada dengan yang disampaikan para pembicara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang juga merupakan Majelis Kehormatan Pengawas Notaris saat ditemui usai mengikuti rakor mengatakan, notaris memiliki peran penting dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam menjalankan tugas dan perannya Notaris harus memahami regulasi yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana yang telah diubah dengan PP nomor 61 tahun 2021”, kata Kakanwil Marciana.

Pelantikan MPPN, MKNP dan MKNW yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi tersebut diikuti oleh para Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM seluruh Indonesia, Majelis Pengawas Pusat Notaris, Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan Wilayah serta Narasumber yang terdiri dari Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Karowassidik Bareskrim Polri, Direktur PKN, DJKN Kementerian Keuangan, Jaksa Madya Kejaksaan Agung dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat.**DL

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image