New Normal, Lapas Perempuan Palembang Kanwil Sumsel Persiapkan Presensi Melalui Fingerprint
Info Terkini | Wednesday, 26 Oct 2022, 18:32 WIBSelama pandemi covid-19 Kementerian Hukum dan Ham memberlakukan presensi atau pencatatan kehadiran pegawai melalui aplikasi SIMPEG. Namun pemerintah telah menarapkan aturan New Normal, dimana masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan tetapi tetap produktif.
Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : SEK.2.KP.08.05-545 tanggal 13 Oktober 2022 Hal Pemberlakukan Kembali Presensi Kehadiran Pegawai Melalui Mesin Biometrik atau Fingerprint, Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel telah mengikuti Pengarahan Terkait Presensi Kehadiran Pegawai Melalui Mesin Biometrik atau Fingerprint yang diadakan oleh Kemenkumham Sumsel pada Selasa (25/10).
Sebagai tindaklanjut dari pengarahan tersebut perwakilan Analis Kepegawaian dari Sub Bagian Kepegawaian Kemenkumham Sumsel mengecek kesiapan mesin fingerprint di Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel. Pemberlakuan kembali presensi melalui mesin fingerprint akan dilaksanakan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Sumsel pada tanggal 1 November 2022 mendatang.
"Setelah menerima sosialisasi dan evaluasi dari kantor wilayah Kemenkumham Sumsel, Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel semakin siap untuk mendukung kebijakan pemberlakuan kembali presensi melalui mesin fingerprint." Ujar Ike Rahmawati Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel.
@Kemenkumham_RI
@Ditjenpas
@Kumhamsumsel
@lpp_palembang
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
#HarunSulianto
#LapasPerempuanPalembang
#IkeRahmawati
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.