Optimalisasi Pencegahan Penyalahgunaan Barang Elektronik Dalam Lingkungan Lapas Permisan Nusakambang
Info Terkini | Wednesday, 26 Oct 2022, 16:12 WIBCilacap -
Penggunaan Barang Elektronik dalam Lapas seharusnya sangat dibatasi untuk mencegah hal hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, tetapi juga tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan barang elektronik diperlukan untuk menunjang pekerjaan para pegawai Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, (26/10/2022).
Dengan adanya dua perspektif tersebut menjadi sebuah ide untuk salah satu CPNS Lapas Kelas IIA Permisan, Rizky Pratama untuk mengadakan sebuah aktualisasi yang dapat menunjang kedua hal yang menyangkut penggunaan barang elektronik dalam lapas
Kegiatan aktualisasi ini difokuskan di Pintu P2U (Penjaga Pintu Utama), dikarenakan P2U merupakan pintu awal yang harus dilewati oleh orang maupun barang yang akan masuk ke dalam lapas, di dalam pintu ini juga terdapat penjaga yang bertugas memeriksa pegawai, pengunjung, maupun barang barang yang masuk lapas.
"Dengan adanya aktualisasi ini diharapkan penggunaan barang elektronik dalam lapas yang tidak diperlukan dapat terkendali terutama jika sedang bersama WBP, agar tidak terjadi gangguan keamanan kamtib, selain itu juga diharapkan para pegawai dapat menggunakan barang elektronik tersebut dalam lapas secara bijak," ujar Rizky.
Kasubsie Keamanan, Retno Adi Pratisno, juga menambahkan dengan adanya aktualisasi ini dapat mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di dalam Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
"Aktualisasi ini diharapkan dapat mengontrol penggunaan barang - barang elektronik dalam Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan serta dapat memaksimalkan kinerja dari para pegawai untuk lebih profesional dan akuntabel," ujar Retno.
#kemenkumhamri
#kemennkumhamjateng
#kemenkumhampasti
#lapaspermisanNK
#AYuspahruddin
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.